Disomasi Terkait Pencemaran Sungai, Pemprov Jateng Janji Perketat Pengawasan Industri
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjadi satu dari tiga gubernur yang disomasi perwakilan organisasi lingkungan akibat pencemaran Sungai Bengawan Solo. Pengawasan industri akan diketatkan.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat disomasi oleh perwakilan organisasi lingkungan karena dianggap lalai dalam mengelola sampah dan membiarkan industri membuang limbah sembarangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jateng berjanji bakal memperketat pengawasan terhadap pembuangan limbah ke sungai.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/4/2022), Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi dan Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi menyampaikan, mayoritas sampah plastik dan limbah domestik yang ditemukan di sungai berasal dari kegiatan industri dan masyarakat. Oleh karena itu, perwakilan organisasi lingkungan perlu menggugat gubernur di Jawa karena dianggap lalai dan membiarkan sungai-sungai dalam kondisi buruk sehingga mengancam kesehatan masyarakat (Kompas.id, 12/4/2022).
”Kami menggugat tiga gubernur ini dengan alasan bahwa mereka tidak mengelola sampah dengan baik. Mereka juga membiarkan industri membuang limbah tanpa diolah,” ujarnya.
Ekspedisi tiga sungai yang dilakukan Ecoton dan tim, beberapa waktu lalu, menemukan kondisi sungai-sungai di Jawa, salah satunya Bengawan Solo. Kondisi ini akan mengancam masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan air bersih. Pada setiap perjalanan, tim ekspedisi juga selalu menemukan sampah plastik di sungai-sungai yang dilewati, seperti sedotan, botol, kantong keresek, dan styrofoam. Bahkan, setelah pengujian dilakukan, air di sungai tersebut terdeteksi mengandung mikroplastik.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, pihaknya telah berupaya mengatasi persoalan tersebut. Upaya yang dilakukan, antara lain, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah.
”Bahkan, kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Pembinaan dan pemberian sanksi administrasi kepada perusahaan (yang melanggar) juga sudah kami lakukan,” katanya, Rabu (13/4/2022).
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jateng Widi Hartanto, Pemprov Jateng bakal mengetatkan pengawasan terhadap pelaku usaha dan masyarakat di bantaran sungai. Selain itu, kinerja tim penanganan pencemaran limbah yang telah dibentuk gubernur pada 2019 juga akan dioptimalkan.
”Pada 2019 lalu, Pak Gubernur telah membantuk tim yang terdiri dari anggota organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD provinsi, dan instansi-instansi terkait. Salah satu tugas tim ini adalah melakukan patroli sekali dalam seminggu ke tempat-tempat usaha yang ada di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo untuk memastikan limbahnya tidak dibuang sembarangan,” kata Widi.
Menurut Widi, ada lebih dari 75 perusahaan di sepanjang bantaran Bengawan Solo yang diawasi oleh tim penanganan pencemaran sungai. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 perusahaan telah diberi sanksi administratif lantaran kedapatan melanggar aturan pembuangan limbah.
Setelah mendapatkan sanksi, perusahaan-perusahaan itu telah melakukan perbaikan kualitas instalasi pengolah limbah yang mereka miliki. Bahkan, sebagian perusahaan tersebut disebut Widi berupaya mengolah limbah mereka menjadi pupuk.
Sementara itu, terkait adanya kandungan mikroplastik dalam air dan biota sungai, Widi menduga terjadi akibat pembuangan limbah domestik. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan gerakan-gerakan pengurangan sampah plastik.
”Kami ada gerakan, yakni Jateng Gayeng Telung Ng. Apa itu? Ngelongi (mengurangi), nganggo (memakai berulang), dan ngolah (mengolah). Hasil dari gerakan ini membuat pengurangan sampah plastik hingga 20 persen,” ucapnya.
Widi mengklaim, warga Jateng sudah memiliki kesadaran untuk tidak langsung membuang sampah plastik. Mereka cenderung akan mengumpulkan sampah plastik dan menjualnya ke bank-bank sampah di sekitarnya. Sebab, sampah plastik memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jateng, ada lebih dari 100 bank sampah di wilayahnya. Bank-bank sampah itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jateng.