Menindaklanjuti Investigasi ”Kompas”, Kemenaker Sidak ke Kantor Penyalur Tenaga Kerja
Saat sidak terungkap, dua perusahaan diduga bermasalah dengan legalitas. Adapun satu perusahaan lain mendadak tutup.
JAKARTA, KOMPAS —Kementerian Ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah kantor penyalur tenaga kerja pada Selasa (10/9/2024). Ini merespons liputan investigasi Kompas tentang jejaring komplotan penipu lowongan kerja yang terbit akhir Agustus lalu.
”Sidak ini untuk menindaklanjuti investigasi Kompas dan upaya perlindungan bagi para pencari kerja,” kata Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker Siti Kustiati, menjelaskan tujuan sidak tersebut.
Selanjutnya, Siti akan mengoordinasikan hasil temuan sidak dengan tim Kemenaker dalam forum rapat. Dari situ mereka akan menentukan langkah-langkah lanjutan. ”Untuk saat ini saya belum mendapat laporan temuannya seperti apa,” ucap Siti.
Akhir Agustus, tim investigasi harian Kompas menerbitkan laporan tentang sindikat terduga penipu bermodus lowongan kerja yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Tim mendeteksi adanya dua jaringan yang menjebak para tenaga kerja lewat iklan lowongan kerja fiktif. Saat proses wawancara kerja, para perekrut kemudian memungut uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta kepada para pelamar.
Jaringan pertama terhubung lewat skema kemitraan dengan melibatkan tiga perusahaan sebagai lembaga penyalur tenaga kerja ke sejumlah mitra perusahaan. Terdapat satu perusahaan yang dua perusahaan lain yang berkantor di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, serta di Kecamatan Ciledug, Jakarta Selatan.
Jaringan kedua terhubung lewat skema kantor pusat dan kantor cabang dari sebuah perusahaan. Kantor pusat berada di sebuah ruko di bilangan Kalideres, Jakarta Barat. Sementara empat kantor cabangnya tersebar di Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Duren Sawit, dan Kecamatan Cakung di Jakarta Timur dan Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Sindikat Penipu Lowongan Kerja Beroperasi Bagai Gurita
Menindaklanjuti Investigasi Kompas, Kemenaker menggelar inspeksi mendadak ke kantor-kantor penyalur tenaga kerja tersebut pada Selasa (10/9/2024). Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi pencari kerja yang terjebak oleh perangkap pembuat iklan lowongan kerja palsu.
Tim Kemenaker berangkat sidak sekitar pukul 10.30 WIB dari kantor kementerian di Jakarta Selatan. Total 19 orang dari sejumlah unit terlibat, antara lain Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja, serta Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Sekretariat Jenderal.
Dengan kata lain, seharusnya tidak boleh menjalankan (usaha) dulu sementara.
Izin bermasalah
Salah satu kantor lowongan kerja bermasalah yang didatangi ialah PT PSL di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Staf perusahaan mengarahkan para petugas Kemenaker ke lantai tiga. Koordinator PT PSL di kantor itu didampingi rekan dari direktur utama menemui tim dan memberikan penjelasan.
Berdasarkan perbincangan di sana, PT PSL diduga sedang mengurus izin ke Kemenaker untuk beroperasi sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS). Namun, proses belum rampung.
Selain itu, PT PSL hanya mendaftarkan kantor di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Petugas Kemenaker baru tahu ada kantor di Cengkareng. ”Bapak, kan, ingat, saya tanya baik-baik, ini ada cabang atau tidak. Dibilang tidak,” ucap salah satu petugas Kemenaker menceritakan proses verifikasi PT PSL sebelumnya.
Saat ditanya soal bidang usaha perusahaan, perwakilan dari PT PSL sempat menyebut LPK (lembaga pelatihan kerja). Padahal, PT PSL sudah beroperasi menyalurkan pelamar untuk bekerja. ”Penempatan itu beda dengan LPK. LPK hanya pelatihan,” kata petugas Kemenaker yang lain.
Perwakilan dari PT PSL mengakui ada pemungutan uang Rp 1.450.000 ke setiap pelamar kerja. Itu biaya pelatihan yang disebut cuma berjalan satu hari.
Namun, perusahaan tidak memungut biaya untuk pelamar tertentu. Contoh, bagi pencari lowongan satuan pengamanan (satpam) yang sudah berpengalaman. ”Yang bayar bagi yang belum berpengalaman sama sekali,” kata FA.
Baca juga: Lowongan Kerja Disebar Lewat Perusahaan Fiktif
Tim Kemenaker lanjut sidak ke kantor PT SAS di sebuah kompleks ruko di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka dijumpai manajer cabang PT SAS Daan Mogot.
Manajer perusahaan itu menyebut perusahaannya membuka perekrutan jika sedang ada kebutuhan tenaga kerja dari para mitra. Untuk saat ini, jenis pekerjaan yang tersedia antara lain sebagai anggota satpam.
”Jasa LPK, pelatihan tiga bulan,” jawab manajer perusahaan itu ketika ditanya soal bidang usaha PT SAS. Namun, terkait ada-tidaknya izin ke Kemenaker, ia mengarahkan tim berkomunikasi dengan direktur utama yang sedang tidak di tempat.
Salah satu petugas Kemenaker mengingatkan bahwa PT SAS belum memiliki sertifikat standar LPTKS. Dokumen itu bisa didapatkan setelah perusahaan lolos dua macam verifikasi, yaitu dokumen dan lapangan. ”Dengan kata lain, seharusnya tidak boleh menjalankan (usaha) dulu sementara,” ujar petugas dari Kemenaker.
Kantor tutup
Tim Kemenaker juga mendatangi kantor pusat PT KTT di bilangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa siang. Saat tim tiba di lokasi, kantor PT KTT yang berada di salah satu ruko perkantoran tampak tertutup rollingdoor berwarna oranye. Kantor yang biasanya dijaga ketat oleh dua sekuriti di bagian luar, siang itu tampak lengang.
Baca juga: Gelagat Jahat di Balik Ruko Tanpa Papan Nama
Tutupnya kantor PT KTT membuat sejumlah pelamar kerja kebingungan. Beberapa pelamar yang datang ke sana atas arahan PT KTT di kantor cabang terlihat bergerombol di area parkir sambil menenteng amplop berisi surat perjanjian kerja. Di kantor cabang, mereka telah menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1,7 juta.
”Saya terpaksa bayar karena tertekan melihat banyak sekuriti di sana,” kata pelamar kerja bernama Iksan (bukan nama sebenarnya) yang direkrut oleh PT KTT cabang Cakung.
Sementara itu, informasi dari pelamar kerja lain menyebut kantor PT KTT Kalideres mendadak tutup beberapa saat sebelum tim dari Kemenaker tiba di lokasi. Mereka tiba-tiba diminta keluar dari kantor secara tiba-tiba. Para staf beralasan hendak menjenguk atasannya yang sedang sakit.
Hal ini setidaknya diakui oleh Sari (55), salah satu orangtua pelamar. Saat sedang mengikuti proses penempatan, dia dan sang anak diminta keluar dari kantor. Padahal, surat perjanjian kerja dan kuitansi pembayaran uang jaminan telanjur dipegang oleh staf PT KTT Kalideres.
”Masakkami tiba-tiba disuruh keluar. Terus mereka pada pergi masing-masing. Kantornya langsung ditutup,” katanya.
Ada sekitar 10 pelamar kerja yang pada siang itu luntang-lantung akibat kantor PT KTT Kalideres yang tiba-tiba tutup. Padahal, mereka sebelumnya datang dari kantor cabang PT KTT di Cakung dan Tambun Selatan, Bekasi.
Baca juga: Beradu Akting dengan Komplotan Penipu Lowongan Kerja