Rokok Ilegal Disamarkan sebagai Permen, Kaus, dan Tablet Anak
Ada banyak produk rokok ilegal yang dijual di lokapasar. Penjual mengirim produk dengan cara menyamarkan jenis barang.
Pernyataan: Liputan dan laporan investigasi ini diprakarsai dan dibiayai sendiri oleh Kompas dan tidak dalam rangka mempromosikan konsumsi rokok jenis apa pun, termasuk legal atau ilegal.
Bagian ke-14 dari 15 tulisan
Mudah sekali mendapatkan produk rokok ilegal di zaman serba cepat ini. Transaksi tak lagi dilakukan secara terselubung. Semua orang bisa mengakses dengan kata kunci yang jitu. Padahal, produk yang dibeli adalah rokok. Namun, untuk mencarinya, tidak perlu menggunakan kata kunci ”rokok” karena dipastikan akan sulit menemukannya.
Bagi sebagian kalangan penikmat rokok, keberadaan rokok ilegal sebenarnya sudah cukup diakrabi. Menurut mereka, rokok ilegal menjadi solusi di saat isi kantong sedang menipis. Tim Investigasi Kompas melacak keberadaan rokok ilegal yang dijual di lokapasar dengan harga murah, jauh di bawah harga rokok resmi.
Baca juga: Rokok Ilegal Kian Merajalela
Saat Kompas mengetik ”ess rasa mangga”, salah satu merek rokok ilegal, di kolom pencarian Tokopedia, muncul produk rokok ilegal dengan penyebutan yang beragam. Misalnya, ”pemanis minuman rasa mangga merek ess mangga”, ”permen ess rasa mangga”, hingga ”manisan rasa ess mangga serut manis”. Ini berarti calon pembeli sudah paham kode istilah yang digunakan penjual daring.
Jangan membayangkan permen mangga yang dimaksud adalah produk permen kenyal asal luar negeri. Pada kolom deskripsi produk memang tidak disebutkan sebagai rokok, tetapi informasi pembeli mendapatkan berapa pak, klaim pengemasan produk aman, jaminan original, dan janji manis bahwa rasa rokoknya mantap.
Pada Juli 2024, Kompas membeli produk permen ”essmild” rasa mangga dari penjual di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keputusan membeli di toko itu karena jumlah transaksi dan rating yang diberikan pembeli di atas 4,5 dari total 5 bintang.
Harga yang ditawarkan toko itu juga cukup terjangkau dibandingkan dengan toko lainnya, yakni Rp 88.199 per 10 pak tanpa tambahan ongkir. Prinsip belanja murah secara daring diterapkan juga pada rokok ilegal.
Baca juga: Rokok Ilegal Merambah Kelas Menengah
Artinya, pembeli tidak perlu keluar biaya tambahan untuk mendatangi penjual. Cukup lewat ponsel, barang akan sampai di depan pintu rumah. Ketika ditanya apakah bungkus pengiriman bakal disamarkan atau tidak, penjual pun merespons, ”Aman, kak.”
Dua hari kemudian, paket datang dengan deskripsi barang sesuai dengan nama produk yang terpajang di lokapasar. Rokok berisi 10 pak itu dibungkus dalam balutan bungkus gelembung atau bubble wrap hitam beberapa lapis dan kardus bekas. Aroma mangga samar-samar mengintip keluar saat bungkusan paket dibuka.
Tak ada pita cukai yang melekat di semua kotak kemasan rokok yang dikirim. Pantauan dari testimoni pembeli lainnya yang melampirkan foto produk juga tanpa tempelan pita cukai. Artinya, produk-produk yang dijual memang jenis rokok ilegal tanpa pita cukai alias rokok bodong.
Kompas Brief: Mengapa Rokok Ilegal Merajalela?
Kompas kembali mengecek toko yang bergabung di lokapasar Tokopedia sejak Juni 2024 itu, tetapi ternyata sudah ditutup dengan informasi ”Toko ditutup permanen karena pelanggaran. Demi keamanan, harap tidak bertransaksi dengan toko ini melalui media mana pun”.
”Amanah”
Penjual cukup cerdik dan kreatif untuk mengelabui lokapasar dengan membalut rokok ilegal menjadi produk kaus dan batik bermotif. Desain bungkus rokok ilegal diletakkan pada bagian depan kaus laiknya gambar kartun. Di bagian deskripsi disebut bahwa produk original, tepercaya, dan pengiriman cepat.
Testimoni dari pembelinya pun unik. Padahal, foto yang dilampirkan pembeli adalah kemasan rokok yang telah dibuka, tetapi pembeli malah berkomentar tentang ukuran pakaian, kenyamanan pakaian, serta pujian untuk penjual. Misalnya, ”Mantab kausnya, jahitannya rapi, kuat”, ”Ukurannya pas, model juga mantap”, dan ”Beneran mantab seller-nya, amanah banget. Jangan ragu buat yang mau pesan, dijamin amanah.”
Rokok ilegal juga menyaru menjadi bagian dalam kotak mainan anak dan tablet anak. Cara ini mungkin yang paling jauh karena melibatkan kata ”anak” untuk menutupi kedok penjualan rokok ilegal. Bisa dibayangkan jika yang menemukan produk itu adalah mereka yang awam tentang produk rokok ilegal.
Bisa jadi anak-anak meminjam akun lokapasar milik orangtuanya lalu tak sengaja menemukan produk itu. Alih-alih dihindari, malah mungkin penasaran dan akhirnya terbeli. Apalagi, desain bungkus kemasan rokok ilegal berhiaskan gambar buah-buahan, seperti bluberi, mangga, jambu merah, dan nanas.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Para pembeli juga menuliskan testimoni yang seolah memang menerima produk tablet anak atau kotak mainan anak, seperti ”Kualitas bahan bagus, barangnya juga bagus. Anakku suka banget”, ”Tokonya luar biasa”, dan ”Thanks boss q, tablet anak smith-nya dah sampe”. Ada-ada saja. Mungkin ini sinergi antara penjual dan pembeli agar kedok produk yang sesungguhnya tidak ketahuan.
Di Lazada ditemukan juga produk rokok ilegal merek Smith yang dijual dengan nama produk green tea smit teh celup atau coffee smith. Meski belum ada transaksi pembelian, toko yang telah berdiri lima bulan itu tetap buka. Dengan demikian, siapa pun tetap bisa mengaksesnya.
Ada pula yang menjual Smith dengan nama produk minuman Special SMITH Coffee Enak di Shopee. Tampilan foto produknya tidak menunjukkan bahwa itu produk minuman kopi, tetapi kemasan rokok berwarna hijau dengan tulisan ”Menthol 10 x 20 cigarettes, selected premium tobbacos”.
Temuan di atas mungkin hanya sedikit dari banyaknya produk rokok ilegal yang ada di lokapasar. Penamaan produk tanpa menyebutkan wujud aslinya mengelabui sejumlah lokapasar.
Dihubungi terpisah, Head of Communications Tokopedia and ShopTokopedia Aditia Grasio Nelwan mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti laporan dalam rangka menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform dan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
”Di sisi lain, walaupun bersifat user-generated content (UGC) atau setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, langkah proaktif terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform kami tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Aditia.
Tokopedia dan ShopTokopedia juga memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Dalam peraturan tersebut, Tokopedia dan ShopTokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat juga bisa melaporkan produk yang melanggar aturan Tokopedia dan ShopTokopedia. ”Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat maupun ketentuan platform ataupun hukum yang berlaku di Indonesia, Tokopedia dan ShopTokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten serta tindakan lain sesuai prosedur,” papar Aditia.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Dideteksi lewat Medsos dan Lokapasar