Patgulipat Pita Cukai di Pasar Gelap
Pita cukai palsu dan pita cukai resmi dijual di pasar gelap. Keberadaannya menopang bisnis rokok ilegal.
Pernyataan: liputan dan laporan investigasi ini diprakarsai dan dibiayai sendiri oleh Kompas dan tidak dalam rangka mempromosikan konsumsi rokok jenis apa pun, termasuk legal dan ilegal.
8 dari 15 tulisan
MALANG, KOMPAS — Pita cukai palsu dan pita cukai asli untuk produk rokok ditengarai diperdagangkan di pasar gelap. Pita tersebut dijual dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah per rim.
Sore itu, Selasa (30/7/2024), di sebuah bar, di Kota Malang, Jawa Timur, VA, yang mengenakan jaket hitam, muncul bersama seorang temannya. Tim Kompas berkenalan singkat dan mempersilakan VA duduk. Ditemani beberapa botol bir, obrolan seputar bisnis rokok ilegal mengalir santai.
Satu hari sebelumnya, melalui sambungan telepon, VA menyanggupi pertemuan tersebut. VA bersedia menyediakan satu rim pita cukai dengan harga Rp 45 juta. Satu rim kertas cukai rokok itu berisi 60.000 keping pita.
Setelah hampir setengah jam berbincang, VA mengeluarkan selembar kertas dari saku jaket dan meminta Kompas segera mengantongi kertas itu. Kertas itu mirip pita cukai rokok. ”Ini, keep silent,” kata VA, singkat.
Baca juga: Perusahaan Rokok Nekat Produksi dari Mesin Tak Terdaftar
Pita cukai yang dijual VA disebutnya berkualitas KW Super. ”KW super kalau di-ultraviolet tembus. Jadi, ada gambar hologramnya, ada garudanya,” ucapnya.
Menurut dia, pita cukai yang beredar di pasar gelap terdiri dari pita cukai perusahaan rokok berizin, KW super, KW 2, KW 3. ”Cuma saya enggak pernah pakai yang KW 2, KW 3. Saya pakai yang dari perusahaan dan KW 1 super,” ujarnya.
Baca juga: Rokok Ilegal Kian Merajalela
Satu lembar pita cukai yang diperoleh dari VA itu tak utuh, terpotong sebagian, dan tersisa 34 keping pita. Puluhan keping pita itu bentuk fisik dan spesifikasinya menyerupai pita cukai seri 1 tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor-Per 20/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2024.
Produk palsu
Lembar cukai rokok dari VA diuji keasliannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Selasa (13/8/2024). Pengujian dilakukan teknisi bernama Hadi Surahmat bersama Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto. Adapun Hadi merupakan perwakilan dari salah satu konsorsium yang ditunjuk Bea Cukai memproduksi pita cukai.
Baca juga: Kompas Brief: Mengapa Rokok Ilegal Merajalela?
Dari pengujian itu, Hadi pun menyimpulkan kalau kertas cukai rokok yang kami dapat dari VA itu palsu. Kertas itu dibuat menggunakan mesin percetakan. Bahan bakunya hanya kertas HVS yang diakali sedemikian rupa oleh pemalsu.
Menurut Hadi, pita cukai rokok memiliki tiga komponen, yakni kertas sekuriti, cetak sekuriti, dan hologram sekuriti. Pembuatan pita cukai pun menggunakan teknologi cetak khusus yang tak beredar di pasaran.
”Bagi orang awam, kalau enggak ada pembanding spesimen asli, mereka akan bilang, wow. Bagi orang yang terbiasa dari konsorsium dan Bea Cukai, bisa menyimpulkan ini pita cukai palsu,” kata Hadi.
Proses pengujian pita cukai pun dimulai dengan membandingkan kertas cukai hasil tembakau 2024 dan pita cukai yang kami miliki. Dari pengujian itu, tampilan hologram dua obyek itu berbeda, terutama warna dasar hologram.
Kertas cukai dua obyek itu pun ketebalannya berbeda. Perbedaan lain juga ditemukan pada warna cetakan kertas cukai. ”Ini cetakan printing ya. Kalau yang asli, ketika dibalik, posisi seratnya, posisi sama, ada. Kalau diambil bisa. Serat yang asli acak tidak terpola, kalau terpola ini cetak printing,” ujar Hadi.
Pita cukai perusahaan
Peredaran pita cukai rokok di pasar gelap tak hanya pita cukai palsu. Ada juga pita cukai terindikasi asli yang turut diperdagangkan di pasar gelap.
Indikasi ini terkuak saat VA yang sebelumnya menawarkan pita cukai palsu, empat hari kemudian kembali mengirimkan sebuah video via pesan Whatsapp. Di video itu terekam lembaran pita cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang belum terpotong.
Lembaran pita itu tertera pula tarif cukai per batang, yakni Rp 122 dan juga harga jual eceran (HJE) Rp 8.700 per 12 batang. Tarif itu merupakan tarif cukai terendah untuk perusahaan rokok golongan III atau perusahaan yang memproduksi maksimal 500 juta batang rokok setiap tahun.
Lembaran cukai itu tertera kode AYUNDA>>OO. Kode ini merupakan kode dari Pabrik Rokok (PR) Ayunda yang beralamat di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur.
VA kemudian berupaya meyakinkan Kompas dengan kembali mengirim foto dokumen bukti pelunasan pita cukai. Dari dokumen itu diketahui kalau video berisi lembaran pita cukai dipesan Ayunda PR ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 1 April 2024.
Dokumen itu turut melampirkan jumlah lembaran pita cukai yang dipesan, yakni 2.500 lembar (1 lembar cukai rokok SKT berisi 120 keping pita cukai). Ribuan lembar cukai rokok itu ditebus tunai dengan harga Rp 483 juta.
"Itu langsung resmi dari pabrik rokok yang kretek. Ini mahal, Rp 180 jutaan per rim, ” ucap VA.
Adapun satu rim pita cukai rokok berisi 500 lembar atau 60.000 keping pita cukai. Satu rim pita cukai SKT untuk perusahaan golongan III rata-rata ditebus perusahaan rokok dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga sekitar Rp 87 juta.
Menanggapi video lembaran cukai itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Ledwan Permadi, mengatakan, NPPBKC PR Ayunda masih aktif. Namun, perusahaan itu sudah tak pernah lagi menebus pita cukai sejak 2024.
”Denda administrasi PR Ayunda jatuh tempo tanggal 25 Januari 2024 dan belum dilunasi, sementara pita pesanan PR Ayunda datang 6 Februari 2024. Artinya, PR Ayunda sudah diblokir sistem untuk bisa menebus pita cukai,” ujar Andru, Kamis (5/9/2024).
Kompas kembali mengirimkan potongan video yang menunjukkan dokumen mirip pita cukai bertuliskan PR Ayunda. Dia katakan, ”Masih dicek.” Kompas juga memberikan foto dokumen yang berisi keterangan pemesanan pita cukai PR Ayunda ke Bea Cukai Madura pada 1 April 2024. Andru menyatakan, ”Coba tanyakan ke PR Ayunda.”
Pemilik usaha PR Ayunda, Bambang Budianto, dikonfirmasi terpisah, mengatakan, perusahaannya dirugikan dengan adanya pihak-pihak yang menawarkan pita cukai rokok dengan mencatut kode perusahaan PR Ayunda. Akibat dari beredarnya penawaran pita cukai yang mencatut PR Ayunda, sejak Januari 2024 perusahaan itu tak bisa menebus pita cukai ke Bea Cukai.
”Ada merek rokok saya yang dipalsukan menggunakan pita cukai itu, kemudian ada merek rokok lain menggunakan pita itu. Intinya, kami dirugikan dengan beredarnya itu. Cuma kami tidak tahu pelakunya, pabriknya di mana,” katanya.
Makin marak
Indikasi adanya pita cukai yang dipesan dari Bea Cukai lalu diperjualbelikan teridentifikasi dari merek rokok perusahaan tertentu yang ditempel pita cukai perusahaan lain. Rokok yang beredar dengan modus ini dikategorikan Bea Cukai sebagai rokok ilegal.
Rokok ilegal yang beredar dengan pita cukai perusahaan lain atau salah personalisasi jumlahnya meningkat setiap tahun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, saat wawancara khusus bersama Kompas, memaparkan diagram batang berisi persentase rokok ilegal dari lima modus, yakni rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai perusahaan lain (salah personalisasi), dan pita cukai bertarif lebih rendah (salah peruntukan).
Dari diagram itu, rokok ilegal yang berkategori salah personalisasi pada 2018 persentasenya masih paling kecil dibandingkan dengan empat modus lain. Namun, persentase dari modus salah personalisasi ini perlahan meningkat dan konsisten menempati urutan ketiga salah satu modus rokok ilegal pada 2020, 2022, dan 2023.
Rokok ilegal salah personalisasi sebenarnya mudah dideteksi awal mula terjadinya pelanggaran karena pemesanan pita cukai hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memiliki NPPBKC. Bea Cukai pun sudah mengantisipasi kerawanan praktik jual beli cukai dengan mencantumkan kode dari setiap perusahaan golongan II dan III di pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, desain pita cukai rokok untuk perusahaan golongan II dan golongan III tertera kode perusahaan atau personalisasi salah satu tujuannya untuk mencegah praktik jual beli pita cukai. ”Bukan untuk memberikan kesempatan mereka salah-salahan seperti ini,” ucap Nirwala.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris, pemerintah membagi golongan pengusaha hasil tembakau dalam tiga golongan, yakni golongan I, II, dan III.
Penggolongan didasarkan pada skala produksi, yakni golongan I untuk perusahaan yang mampu memproduksi lebih dari 3 miliar batang rokok dalam setahun. Lalu, golongan II untuk perusahaan yang mampu memproduksi maksimal 3 miliar batang rokok dalam setahun, dan golongan III untuk perusahaan yang memproduksi kurang dari 500 juta batang rokok per tahun.