Mengapa Bea Cukai Rahasiakan Nama Pabrik Rokok?
Mengapa nama perusahaan rokok dirahasiakan Bea dan Cukai? Padahal, nama mereka dapat dilihat di kemasan bungkus rokok.
Pernyataan: Liputan dan laporan investigasi ini diprakarsai dan dibiayai sendiri oleh Kompas dan tidak dalam rangka mempromosikan konsumsi rokok jenis apa pun, termasuk legal dan ilegal.
11 dari 15 tulisan
Pujangga William Shakespeare dalam Romeo and Juliet menyatakan ”apalah arti sebuah nama”. Namun, bagi Bea dan Cukai, nama ternyata sangat berarti, khususnya nama pabrik rokok. Lembaga ini merahasiakan nama pabrik rokok dengan memasukkannya sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Padahal, nama pabrik rokok sejatinya tertera jelas pada kemasan produknya. Silakan tengok bagian bawah kotak, ada nama perusahaan di situ. Nama perusahaan juga harus dipasang di tempat terbuka serta dapat dilihat dengan mudah dan jelas dari depan pabrik, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenkeu Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Jika demikian, mengapa informasi yang bersifat rahasia ini bisa dilihat di depan umum?
Dimasukkannya nama perusahaan rokok sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh Bea dan Cukai terungkap saat penelusuran Tim Investigasi Kompas di Pulau Madura. Liputan selama Juli-Agustus 2024 ini ingin mengetahui penyebab maraknya industri rokok ilegal di sana.
Di Pulau Madura, khususnya di Pamekasan dan Sumenep, ada petunjuk yang harus dibuktikan lebih lanjut tentang permainan rokok ilegal. Petunjuknya, antara lain, ialah indikasi jual beli pita cukai yang dilakukan perusahaan rokok di sana. Keterangan ini didapat dari seorang penjual pita cukai ilegal di Malang, Jawa Timur.
Pria berinisial VA itu mengirimkan sebuah video pita cukai jenis sigaret kretek tangan (SKT) yang masih dalam bentuk lembaran. Pada video terlihat kode perusahaan yang terlampir pada lembaran pita cukai. Nama perusahaan yang tertera di pita cukai itu ketika dilacak di internet kemungkinan berada di Pamekasan.
Mengapa pita cukai milik pabrik rokok di Pamekasan bisa ada di tangan seorang penjual pita cukai ilegal?
Untuk memastikan kebenaran informasi itulah Kompas meminta daftar nama perusahaan rokok ke Bea dan Cukai Madura. Lembaga ini mengawasi perusahaan rokok di empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Menolak memberikan data
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Andru Ledwan Permadi tidak mau memberikan data itu. Menurut dia, ada risiko yang bisa muncul ketika data tersebut diberikan.
Ia mencontohkan adanya oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pernah meminta nama pabrik, alamat, sama nomor ponsel pemilik. Data ini dipakai untuk memeras perusahaan dengan cara mencari-cari kesalahan pabrik, lalu meminta uang operasional. ”Makanya, ketika sampean minta daftar perusahaan, tak saya kasih,” katanya, akhir Juli 2024.
Baca juga: Rokok Ilegal Kian Merajalela
Untuk menjamin daftar nama perusahaan rokok di Madura tidak disalahgunakan, Tim Kompas bersurat ke Kantor Bea dan Cukai Madura per 31 Juli 2024. Isinya, permohonan daftar perusahaan rokok di wilayah kerja Bea dan Cukai Madura. Surat itu juga menerangkan bahwa informasi itu tak akan dibagikan ke publik dan hanya digunakan untuk panduan jurnalis saat liputan di lapangan.
Merespons surat itu, admin Bea dan Cukai Madura lewat aplikasi Whatsapp per 6 Agustus 2024 meminta Kompas mengisi formulir permintaan informasi publik. Setelah formulir itu diisi dan terkirim, Bea dan Cukai Madura membalas hari berikutnya.
Isi suratnya, untuk daftar nama perusahaan rokok, Bea dan Cukai Madura tidak bisa memberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun data yang diberikan adalah jumlah perusahaannya saja. Rinciannya, di Pulau Madura tercatat 252 perusahaan yang tersebar di Pamekasan (123), Sumenep (117), Sampang (9), dan Bangkalan (3).
Berikutnya, Bea dan Cukai Madura mengirimkan dokumen Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan Nomor KEP-2/PPID/2024 tentang Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Keuangan Tahun 2024. Dalam lampiran itu, nama pabrik rokok memang masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Salah satu pertimbangannya, informasi tersebut ketika dibuka dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada pelaku usaha dengan menggunakan data pribadi pelaku usaha.
Aktivis Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur, Farid Azziyadi, tak habis pikir dengan kebijakan Bea dan Cukai merahasiakan nama pabrik rokok. Ia bisa maklum jika Bea dan Cukai merahasiakan data racikan tembakau pabrik yang ketika disampaikan ke publik berpotensi untuk ditiru. ”Ini kan nama saja, apa masalahnya,” katanya saat ditemui di Sumenep, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Perusahaan Rokok Nekat Produksi dari Mesin Tak Terdaftar
Menurut dia, Bea dan Cukai selaku ”polisinya rokok ilegal” harus menyampaikan nama pabrik rokok ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui lokasi perusahaan resmi di mana saja serta bisa melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan.
Dia mencontohkan, di Sumenep ada indikasi pabrik resmi memproduksi rokok ilegal. Beredar juga desas-desus bahwa pabrik resmi meletakkan mesin pelintingnya di rumah-rumah penduduk untuk membuat rokok ilegal. Namun, warga kesulitan memeriksa benar atau tidaknya informasi itu karena mereka sendiri tak tahu perusahaan rokok apa saja yang beroperasi di wilayahnya.
”Negara perlu hadir. Kita sekarang tidak hanya darurat narkoba, darurat judi online, tapi juga darurat produksi dan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Baca juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Pengedar Rokok Ilegal di Jatim Semakin Lihai Beraksi