Fatwa Hukum ICJ Perkuat Diplomasi Indonesia untuk Perjuangkan Palestina
Indonesia akan terus mendorong masyarakat internasional untuk tidak mengakui pendudukan Israel yang ilegal di Palestina.
JAKARTA, KOMPAS — Fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam isu pendudukan Israel di wilayah teritorial Palestina akan memperkuat diplomasi Indonesia untuk memperjuangkan Palestina di masa depan. Hal ini karena fatwa hukum itu bisa menjadi referensi dalam pembahasan isu Palestina dengan negara-negara lain atau dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pada Jumat (19/7/2024), ICJ menyatakan, pendudukan Israel yang telah terjadi selama puluhan tahun di wilayah Palestina, di Tepi Barat (termasuk Jerusalem Timur) dan Jalur Gaza, adalah ilegal. Pembangunan permukiman di wilayah itu harus segera dihentikan dan semua pemukim di wilayah yang diduduki harus dievakuasi. Israel tidak mempunyai hak atas kedaulatan di wilayah tersebut.
Baca juga: Israel Tidak Berhak atas Wilayah Palestina, Pendudukan Israel Ilegal
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI Amrih Jinangkung mengatakan, meski tak mengikat, fatwa hukum ICJ bermakna penting karena menjadi referensi hukum bagi siapa saja untuk menunjukkan bahwa Israel telah melakukan pelanggaran di Palestina.
”Kami akan meminta teman-teman di Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York, atau kami akan berbicara kembali dengan negara-negara yang sehaluan, untuk meminta agar pandangan-pandangan yang sudah ditetapkan ICJ bisa direalisasikan,” kata Amrih dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Dalam konteks diplomasi, Indonesia bisa menggunakan fatwa hukum ICJ saat berbicara dengan semua pihak dalam berbagai isu guna memperjuangkan Palestina. Misalnya, mendorong Israel menghentikan aneksasi di Palestina atau menghentikan bantuan yang selama ini diberikan sejumlah negara ke Israel untuk bisa melakukan kegiatannya yang ilegal di Palestina.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani mengatakan, dengan fatwa hukum ICJ itu, Indonesia akan terus mendorong agar masyarakat internasional, negara lain, dan PBB, tidak mengakui pendudukan Israel yang ilegal di Palestina.
Fatwa hukum telah menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.
Indonesia juga akan terus mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk terus memikirkan modalitas, apa dan bagaimana, agar Israel mundur dari wilayah pendudukan itu. ”Tentunya ini bukan langkah mudah,” kata Abdul Kadir.
Oleh sebab itu, saat ini, langkah yang diambil Kemenlu dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York adalah mengkaji secara mendalam dengan mengoordinasikan dengan negara-negara terkait untuk menentukan langkah-langkah yang dapat diambil setelah penetapan fatwa hukum ICJ tersebut.
Sebelum ICJ menyampaikan penetapan fatwa hukum (advisory opinion) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, Jumat (19/7/2024). Indonesia berkontribusi aktif dalam terwujudnya fatwa hukum itu. Menlu Retno Marsudi memberikan pandangan lisan yang disampaikan saat sidang ICJ di Den Haag, Belanda, Februari 2024. Sejumlah poin Indonesia itu diakomodasi oleh ICJ dalam fatwa tersebut.
”Fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional. Fatwa hukum telah menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Amrih.
Baca juga: Membongkar Kezaliman Israel atas Palestina di Mahkamah Internasional
Sejalan fatwa hukum ICJ itu, lanjut Amrih, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Israel juga harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Indonesia juga mendukung pandangan mahkamah bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk retribusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil dari Palestina sejak 1967. Israel juga harus segera memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Israel dan Tepi Barat, AFP infografik
Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.
Menurut Amrih, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Jamin hak Palestina
Secara faktual, saat ini Israel masih menjadi occupying power (kekuatan pendudukan) di wilayah Palestina dan masih terus melakukan pelanggaran. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih target serangan Israel.
Oleh karena itu, Indonesia kembali menyerukan agar Israel segera memenuhi kewajiban untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan sejalan dengan ketetapan fatwa ICJ itu.
”Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut dan pengakuan terhadap keberadaan negara Palestina,” katanya.
Baca juga: Indonesia Ingatkan Komunitas Internasional Hentikan Israel
Menurut kelompok pemantau antipermukiman Peace Now, Israel telah membangun lebih dari 100 permukiman. Populasi pemukim di Tepi Barat tumbuh lebih dari 15 persen dalam lima tahun terakhir hingga menjadi sekitar 500.000 warga Israel.
Penduduk mereka adalah warga negara Israel yang diatur oleh undang-undang domestik dan dilayani oleh kementerian, layanan, bank, dan bisnis lainnya. Ini secara efektif mengintegrasikan mereka ke dalam Israel.
Israel juga telah mencaplok Jerusalem Timur dan menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kotanya serta ada tambahan 200.000 warga Israel sebagai pemukimnya. Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis sehingga menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.
Pakar hukum internasional, Damos Agusman, secara terpisah mengatakan, Indonesia telah berkontribusi untuk meyakinkan hakim ICJ sehingga fatwa hukum itu bisa ditetapkan. Keberhasilan diplomasi, termasuk sikap tegas, RI selama ini tentang Palestina dan kiprahnya mampu menggalang negara-negara untuk ramai-ramai berbicara di ICJ.
”Ini menjadi kekuatan besar yang mencerminkan suara komunitas internasional. Hakim ICJ menangkap suara ini,” kata Damos.
Abdul Kadir mengatakan, penetapan fatwa hukum ICJ itu semakin mendekatkan pada tujuan-tujuan diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan Palestina. Di antaranya, mendorong solusi dua negara dan mendorong pengakuan terhadap negara Palestina.
Penolakan AS-Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam pendapat ICJ tersebut. Ia berargumen wilayah tersebut adalah bagian dari ”tanah air” bersejarah masyarakat Yahudi.
Netanyahu menilai ICJ ”tidak masuk akal”, salah, dan hanya beropini sepihak. Penyelesaian politik di kawasan itu hanya dapat dicapai melalui negosiasi. Ini pendirian Israel dari dulu yang tidak berubah.
Sekutu Israel, AS, turut mengkritik fatwa hukum ICJ tersebut. Washington mengatakan bahwa hal itu akan mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik itu. ”Kami paham bahwa program dukungan Pemerintah Israel terhadap permukiman tidak sejalan dengan hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian,” kata juru bicara Deplu AS.
”Namun, kami khawatir luasnya pendapat pengadilan akan mempersulit upaya penyelesaian konflik,” katanya dalam pernyataan yang dikirim melalui surat elektronik kepada kantor berita Reuters.
Departemen Luar Negeri AS juga tak sepakat dengan pendapat ICJ yang menyatakan Israel harus menarik diri sesegera mungkin dari wilayah Palestina. Pendapat ini dinilai tidak konsisten dengan kerangka kerja yang diinginkan AS dalam penyelesaian konflik.
Kerangka tersebut mempertimbangkan kebutuhan keamanan Israel yang, menurut mereka, menjadi masalah utama setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Keputusan bersejarah
Adapun Palestina menyambut gembira penetapan fatwa hukum ICJ tersebut. Kantor Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut fatwa ICJ itu sebagai ”keputusan bersejarah”. Mereka menuntut Israel berkewajiban melaksanakan isi fatwa tersebut.
Riad Malki, Menteri Luar Negeri Palestina dan Penasihat Presiden Mahmoud Abbas menyatakan bahwa fatwa hukum ICJ itu ”momentum titik balik bagi Palestina, bagi keadilan, dan bagi hukum internasional”.
Malki mengatakan, negara-negara lain kini harus ”menegakkan kewajiban-kewajiban yang jelas” yang telah dipaparkan oleh ICJ. ”Tidak boleh ada tindakan, apa pun jenisnya ... untuk mendukung pendudukan ilegal Israel,” ujarnya.
Kelompok Hamas juga menyambut gembira keputusan ICJ. Kelompok itu mengatakan, langkah-langkah serius di lapangan perlu diambil sebagai respons atas fatwa ICJ tersebut.
(Reuters/AP/AFP)