Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab, menghapus cukai minuman beralkohol sebesar 30 persen. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah setempat melalui pariwisata dan penjualan alkohol yang diatur sedemikian rupa.
”Selama 100 tahun perusahaan Maritime and Mercantile International (MMI) beroperasi di Dubai, negara ini selalu dinamis dan sigap membuat kebijakan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan baru ini baik bagi bisnis dan kami pelaku usaha juga akan mendistribusikan alkohol dengan bertanggung jawab,” kata Tyrone Reid dari MMI, perusahaan penjual minuman alkohol.
Cukai alkohol 30 persen membuat harga minuman keras di Dubai sangat mahal. Satu kaleng bir, misalnya, dijual seharga 10 dollar AS, padahal di negara-negara lain harganya hanya 1-2 dollar AS.
Penghapusan cukai ini memungkinkan para distributor dan penjual minuman alkohol bisa memperoleh izin usaha secara gratis. Namun, belum ada kejelasan apakah peraturan baru ini langsung berdampak kepada harga penjualan di pasar.
Penjualan tetap diatur dengan ketat, yaitu hanya di toko dan restoran yang memiliki izin menjual minuman keras. Konsumsinya juga tidak bebas, hanya boleh dilakukan di ruangan tertutup di restoran-restoran tersebut. Pada pandemi Covid-19, Dubai mengeluarkan aturan pembelian minuman alkohol boleh memesan melalui telepon ataupun platform daring, lalu minuman tersebut diantar ke tempat tinggal pembeli.
Peminum alkohol dibatasi kepada warga non-Muslim berusia minimal 21 tahun. Setiap pembelian, mereka harus menunjukkan bukti identitas bahwa mereka cukup umur. Di UEA, Abu Dhabi sudah lebih dulu menghapus cukai minuman beralkohol, September 2020. (AP)
---------
Serial lain Kilasan Kawat Sedunia:
Diam-diam Ganti Pesawat, Pilot Disuruh Putar Balik Setelah 4 Jam Mengudara
Limbah Rambut Pengendali Polutan
Dukun Peru "Melihat" Rusia-Ukraina Berdamai
Tips Bahagia Melewati Pandemi Covid-19
Sekelumit Cerita ”Tomat” ala Residivis di Thailand