Siti Nurbaya Lepas Jenazah Pegawai KLHK Korban Lion Air
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Rabu (7/11/2018), di Jakarta, melepas jenazah Kasubdit Inventarisasi Hutan pada Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ubaidillah Salabi (55). Almarhum korban pesawat jatuh Lion Air JT-610.
Jenazah Ubaidillah termasuk satu dari 17 korban yang berhasil diidentifikasi pada proses lanjutan yang dilakukan oleh tim Indentifikasi Korban Bencana (Disaster Victim Identification/DVI) Polri. Hasil tersebut didapatkan setelah melakukan pencocokan data postmortem dengan antemortem.
”Innalillahi wa inna illaihi roji’un. Perkenankan saya atas nama pribadi dan keluarga besar KLHK menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas bencana yang telah menimpa keluarga kita, saudara kita, Ir Ubaidillah Salabi,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya di hadapan keluarga korban yang hadir di Auditorium Manggala Wanabakti. Pada momen ini juga hadir jajaran pejabat, staf, dan karyawan KLHK.
Almarhum yang dikenal sebagai sosok yang santun, kata Siti Nurbaya, termasuk salah satu pegawai terbaik KLHK, yang telah mulai mengabdikan diri sejak tahun 1993, dan mengawali karier sebagai Penyaji Data Pengukuran dan Perpetaan Hutan di Ambon.
”Pada 29 Oktober 2018, beliau mendapat tugas ke Pangkal Pinang guna memenuhi undangan sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi Penyusunan Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan KPHP Unit VII Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Siti.
Hingga akhirnya berita duka pun datang. Pesawat rute Jakarta-Pangkal Pinang itu jatuh sesaat setelah take off. Semua kru dan penumpang pesawat dilaporkan tewas dalam peristiwa naas itu.
Sebagai bentuk penghormatan kepada ASN yang meninggal dalam tugas, KLHK memberikan SK Kenaikan Pangkat Anumerta, hak pensiun, Taspen, dan asuransi kematian kepada almarhum.
Selain itu, pihak keluarga juga mendapatkan santunan kematian kerja hingga bantuan beasiswa untuk anak-anaknya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
”Meski tidak akan bisa mengobati rasa duka, mungkin ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami keluarga besar KLHK memanjatkan doa ke hadirat Ilahi. Semoga almarhum mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT dan mendapat rahmat ampunan atas segala dosa-dosanya,” kata Menteri KLHK.
”Kami juga mendoakan keluarga yang ditinggal semoga senantiasa dilimpahi keteguhan iman serta kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” katanya.
Suasana duka pun begitu terasa saat Siti memeluk istri dan anak-anak korban. Almarhum meninggalkan satu istri dan empat anak. Dari Manggala Wanabakti, jenazah akan diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir, di kampung halamannya di Karanganyar, Solo, Jawa Tengah.