Aktivis dan Pemerhati Desak Cucakrawa Kembali Dilindungi
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Belasan aktivis dan pemerhati burung mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tetap melindungi burung cucakrawa, murai batu, dan jalak suren. Mereka menilai, kepunahan burung-burung ini kian menjadi kenyataan jika Menteri setengah hati memberikan status dilindungi bagi burung-burung kicau ini.
Aksi pemerhati dan aktivis ini dipicu langkah Menteri Siti Nurbaya yang mengeluarkan ketiga jenis burung ini dari daftar perlindungan yang dibuatnya sendiri dua bulan lalu. Perlindungan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tersebut untuk memperkini daftar spesies dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Ketiga burung ini dikeluarkan karena desakan para pedagang burung, pencinta burung kicau, dan penangkar yang memprotes status perlindungan tersebut. Mereka menilai, kebijakan peraturan menteri tersebut membahayakan dapur ekonomi masyarakat kecil.
”Kami memberikan dukungan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melindungi burung-burung dari perburuan yang berlindung di balik breeding (penangkaran/budidaya),” kata Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia’s Bird, Senin (10/9/2018) di Jakarta, saat memimpin rombongan.
Marison meragukan aktivitas budidaya ini didasarkan investigasinya di Sumatera dan Sumbawa. Ia menjumpai burung-burung pemburu itu hanya maksimal 5 persen hidup dan dijual di pasar.