Tekanan dan Ancaman terhadap Kebebasan Akademik Menguat
Tahun 2021, Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik mendampingi beberapa kasus pelanggaran kebebasan akademik, di antaranya serangan siber, represi terhadap aksi mahasiswa, serta kriminalisasi terhadap akademisi.
Oleh
AHMAD ARIF
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tekanan dan ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia semakin menguat. Di sisi lain, kampus semakin sering mengobral gelar akademikkepada sosok yang tidak memiliki sumbangsih nyata bagi dunia akademik ataupun masyarakat.
”Sepanjang tahun 2021, kami mendampingi 29 kasus terkait pelanggaran kebebasan akademik. Jumlah ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan pada 2020 sebanyak sembilan kasus, dan pada 2019 hanya ada enam kasus,” kata Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) Dhia Al Uyun, Jumat (4/2/2022).
Pernyataan ini disampaikan setelah rapat tahunan KIKA yang diselenggarakan secara hybrid pada 3-4 Februari 2022. Pertemuan para akademisi ini menyoroti masa depan kebebasan akademik di Indonesia.
Menurut Dhia, yang juga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ada kecenderungan otoritas kampus semakin mengabaikan nilai-nilai kebebasan akademik. Selain itu, otoritas negara juga turut berkontribusi melemahkan kebebasan akademik.
”Berdasarkan kasus-kasus yang kami dampingi, korbannya ialah dosen, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil,” katanya.
Ada kecenderungan otoritas kampus semakin mengabaikan nilai-nilai kebebasan akademik. Selain itu, otoritas negara juga turut berkontribusi melemahkan kebebasan akademik.
Beberapa kasus yang ditemukan KIKA di antaranya serangan siber, represi terhadap aksi mahasiswa, serta kriminalisasi terhadap akademisi yang menyuarakan antikorupsi dan kebebasan akademik, seperti yang terjadi pada Saiful Mahdi dari Universitas Syiah Kuala dan Ubedillah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Dhia, KIKA juga menemukan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, intimidasi, serangan, ancaman, dan pendisiplinan di internal kampus. ”Teror kepada akademisi dan masyarakat sipil terus-menerus terjadi tanpa ada upaya maju perlindungannya di level negara ataupun institusi perguruan tinggi. Hal ini meningkat dalam setahun terakhir,” katanya.
Di tengah situasi ini, menurut Dhia, sejumlah kampus semakin sering mengobral gelar sehingga merendahkan kredibilitas dunia akademik. ”Semakin banyak kampus yang memberikan doktor dan profesor honoris causa kepada sosok yang tidak memiliki sumbangan nyata bagi dunia akademik dan masyarakat. Bahkan ada mantan koruptor yang diberi gelar kehormatan akademik tertinggi,” katanya.
Persoalan lainnya ialah maraknya plagiasi di kalangan kampus, termasuk dilakukan oleh para pemimpinnya. Namun, upaya kritik yang dilakukan kalangan akademisi kerap menghadapi represi.
Menguatnya otoritas
Mughis Mudhoffir selaku Tim Akademik KIKA yang juga dosen sosiologi di UNJ mengatakan, outlook kebebasan akademik pada tahun 2022 akan ditandai dengan menguatnya otoritas kampus yang berkelindan dengan kepentingan oligarki. Hal ini akan memperberat agenda perlindungan dan pemajuan kebebasan akademik.
”Seharusnya, ruang demokrasi masyarakat sipil dan kebebasan akademik semakin melembaga, dengan mengutamakan kepada otonomi perguruan tinggi, termasuk melindungi segenap insan akademik dari upaya represi, pendisiplinan, dan pembatasan,” katanya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 8 ayat (1), menyebutkan, ”Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.
Sementara dalam ayat (3) disebutkan, ”Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.”
”Prinsip-prinsip untuk kebebasan akademik yang tertuang dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menjadi pedoman dalam perlindungan bagi segenap insan akademik. Faktanya, kampus justru kerap merepresi insan akademik, baik terhadap dosen maupun mahasiswanya sendiri,” katanya.
Peleburan BRIN
Sebelumnya, anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia yang juga pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menyampaikan, kebebasan dan otonomi institusi akademik di Indonesia mendapat tekanan dari sejumlah pihak. Dari kompilasi oleh Herlambang, pada 2015-2018, ada 65 kasus tekanan pada akademisi, seperti pemecatan, pemidanaan, dan ancaman pembunuhan. Tekanan meningkat pada 2018-2020 karena mengkritik kebijakan pemerintah dan institusi mereka.
Selain itu, Herlambang mengkhawatirkan perkembangan kebebasan akademik saat ini, khususnya peleburan sejumlah lembaga penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peleburan itu dikhawatirkan merusak ekosistem dan kelembagaan riset melalui sentralisasi.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan, peleburan sejumlah lembaga riset ke BRIN tak akan mengganggu independensi peneliti. Setelah melebur, para peneliti masih melanjutkan risetnya, contohnya pengembangan vaksin Merah Putih yang melibatkan Lembaga Eijkman dan pihak lain.
Anggota Dewan Pengarah BRIN, Marsudi Wahyu Kisworo, menjamin para peneliti BRIN mempunyai independensi dan bebas meneliti sesuai UU No 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kompas, 7/1/2022).
Persoalan BRIN menyita perhatian sejumlah guru besar dan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Riset dan Kemajuan Bangsa. Mereka antara lain Azyumardi Azra, Didin S Damanhuri, Agus Pakpahan, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Franz Magnis-Suseno.
Sebanyak 8.219 tokoh akademisi dan warga menandatangani petisi meminta Presiden dan Dewan Pengarah BRIN mendengar aspirasi masyarakat terkait peleburan sejumlah lembaga riset ke BRIN. Inisiator petisi berpendapat, BRIN seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga pendana riset dan pusat koordinasi inovasi ilmu pengetahuan dengan mengintegrasikan lembaga riset dan penelitian (Kompas, Kamis 13 Januari 2022).