logo Kompas.id
HumanioraWacana Mengubah Acuan...
Iklan

Wacana Mengubah Acuan Pemenuhan Anggaran Pendidikan Ditolak

Pemerintah mencoba mengubah ketentuan anggaran pendidikan 20 persen dalam konstitusi.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI saat menggelar rapat kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI saat menggelar rapat kerja di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR mewacanakan akan meninjau ulang kewajiban pemerintah menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen sesuai amanat konstitusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun. Wacana ini menuai penolakan karena dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan yang saat ini masih bermasalah dan timpang.

Seperti diberitakan Kompas.id, pemerintah dan DPR mengangkat wacana untuk mengubah ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan. Dana pendidikan yang selama ini mengacu pada belanja negara ingin diubah menjadi mengacu pada pendapatan.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000