Pemda Diminta Buka Formasi Guru Saat Seleksi Calon ASN
Kemendibudristek memberikan rekomendasi kebutuhan formasi guru di setiap daerah. Kini, keputusan ada di pemda.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong pemerintah daerah membuka formasi guru dalam seleksi calon aparatur sipil negara 2024 sebagai pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Hal ini bertujuan untuk menuntaskan masalah kesejahteraan guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) Nunuk Suryani mengutarakan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi formasi berdasarkan kebutuhan guru tiap daerah yang diambil dari Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Pengajuan tersebut diserahkan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk diadvokasi ke setiap pemerintah daerah (pemda) agar membuka formasi guru dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Guru-guru swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK biarkanlah mereka tetap di sekolah asal.
Nunuk menegaskan, Kemendikbudristek tidak berwenang membuka formasi karena hal itu tergantung pada keputusan tiap-tiap pemda. Namun, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa penataan pegawai honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
”Kami mendorong agar pemerintah daerah mengajukan formasi sesuai dengan data rekomendasi kami untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru ASN-PPPK, guru yang diangkat dari guru honor walau tentu kerja ini masih sangat panjang,” kata Nunuk di Jakarta pada Senin (2/9/2024).
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 774.999 guru yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK, atau meningkat 61 persen dalam tiga tahun. Namun, kuota yang direkomendasikan Kemendikbudristek seringkali tak bisa dipenuhi pemda. Contohnya, pada 2023 direkomendasikan 601.174 formasi guru ASN PPPK, tetapi pengusulan formasi dari pemda hanya 296.102 orang.
Mekanisme seleksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas pun telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah.
Hal ini menjadi dasar terkait empat kelompok prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi, yaitu pelamar prioritas (P1), guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Oleh karena itu, pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Azwar Anas dalam keterangan pers pada 23 Agustus 2024 lalu.
Adapun pelamar P1 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Adapun yang dimaksud guru non-ASN PPPK di instansi daerah adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah. Ada juga guru non-ASN PPPK di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Terakhir, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikburistek.
Sementara itu, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Anita Jacoba Gah, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dan Kemendikbudristek, Jumat, 30 Agustus 2024, di Jakarta, mengatakan, polemik mengenai guru PPPK swasta juga harus diselesaikan. Hal ini telah menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan guru-guru berpengalaman.
”Bagaimana pemerintah pusat untuk ambil satu kebijakan ketika guru-guru swasta itu sudah diangkat menjadi PPPK biarkanlah mereka tetap di sekolah asal,” kata Anita.
Saat ini, Ditjen GTK terus berkoordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan Kemenpan-RB ataupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
Tidak linier
Selain terkait jumlah formasi, kata Nunuk, tantangan lain dalam hal penuntasan guru non-ASN PPPK ini yakni linieritas bidang studi guru. Dalam penjelasannya, Nunuk mengatakan, banyak guru yang saat ini aktif mengajar belum linier dengan bidang studi yang dibuka pada seleksi ASN PPPK.
”Misalnya pada formasi ASN PPPK guru bagi guru PAUD (pendidikan anak usia dini) di sekolah negeri sangat kecil di setiap daerah. Padahal, jumlah guru PAUD dan lulusan pendidikan PAUD cukup besar,” ujarnya.
Ditjen GTK telah merelaksasi berbagai regulasi agar ketentuan linieritas lebih luas cakupannya dengan memetakan rumpun bidang studi. Dengan begitu, guru-guru dengan pendidikan rumpun tertentu bisa mengajar bidang studi satu rumpun. Contohnya, hal ini sudah dilakukan untuk guru PAUD. Mereka bisa mengikuti ASN PPPK untuk mengisi posisi guru SD kelas rendah.