logo Kompas.id
HumanioraRevisi UU Konservasi Belum...
Iklan

Revisi UU Konservasi Belum Lindungi Masyarakat Adat

UU Konservasi punya sejumlah celah yang akan menjadi persoalan dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam hayati.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dan Moi dari Papua menuliskan kalimat kritik di punggungnya saat mengikuti aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/7/2024). Suku Awyu dan Moi meminta MA berpihak pada kelestarian hutan di Papua dan menjatuhkan putusan hukum serta membatalkan izin perusahaan sawit yang tengah mereka lawan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dan Moi dari Papua menuliskan kalimat kritik di punggungnya saat mengikuti aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (22/7/2024). Suku Awyu dan Moi meminta MA berpihak pada kelestarian hutan di Papua dan menjatuhkan putusan hukum serta membatalkan izin perusahaan sawit yang tengah mereka lawan.

JAKARTA, KOMPAS — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berpendapat revisi Undang-Undang Konservasi yang baru disahkan 9 Juli 2024 belum bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. Kriminalisasi serta penggusuran wilayah kelola masyarakat adat masih rentan dan dapat terjadi lagi di masa mendatang.

Hal tersebut, di antaranya, terkait areal preservasi. Atas nama perluasan preservasi, setiap pemegang hak harus melepaskan hak atas tanahnya apabila tidak bersedia melakukan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000