logo Kompas.id
HumanioraPekerja Korban Kekerasan...
Iklan

Pekerja Korban Kekerasan Seksual Sulit Membawa Perkaranya ke Pengadilan

Kekerasan seksual terjadi di semua ruang hidup masyarakat, termasuk tempat kerja. Implementasi UU TPKS kini dinantikan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 5 menit baca
Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia menari dan membentangkan poster saat mengampanyekan kewaspadaan terhadap keerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (4/5).
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Sejumlah remaja yang tergabung dalam Forum Peduli Kesehatan Remaja Indonesia menari dan membentangkan poster saat mengampanyekan kewaspadaan terhadap keerasan seksual di Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu (4/5).

Kendati kerap terdengar ada kasus kekerasan seksual di tempat kerja berdimensi relasi kuasa atau memanfaatkan hubungan kerja, hingga kini tidak banyak kasus kekerasan seksual yang diproses ke pengadilan. Para korban menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan keadilan.

Ays (29), misalnya. Jurnalis media daring di salah satu kota di Kalimantan Timur ini mengakui tidak mudah baginya untuk speak up setelah menjadi korban kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu, dia mengalami pelecehan seksual oleh salah satu pejabat di lingkungan pemerintah kota, tempat dia meliput.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000