Dewan Pers Tetapkan Komite Pelaksana Perpres ”Publisher Rights”
Dewan Pers menetapkan anggota Komite Pelaksana Perpres No 32/ 2024. Mereka dari unsur Dewan Pers, pakar, dan pemerintah.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pers menetapkan 11 anggota Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Penetapan ini berjarak sekitar enam bulan setelah perpres terkait publisher rights itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari lalu.
Ke-11 anggota komite itu terdiri dari unsur Dewan Pers sebanyak 5 orang, 5 orang ahli mewakili unsur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 orang dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Lima orang dari unsur Dewan Pers adalah Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiasis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.
Unsur pakar terdiri dari Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Sementara satu anggota lainnya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Mediodecci Lustarini.
Penetapan anggota komite tersebut melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta. Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
”Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujarnya melalui siaran tertulis, Jumat (23/8/2024).
Menurut Ninik, langkah itu akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran, termasuk situs web Dewanpers.or.id.
Kemudian, dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV). Setelah itu, nama-nama yang memenuhi kriteria dipublikasikan ke masyarakat.
Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota komite. ”Selain menetapkan anggota komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas komite,” ucapnya.
Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
Dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja komite, tentang tata kelola komite, prosedur standar operasi (SOP) mediasi komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres No 32/2024.
Penetapan ini dianggap sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota komite dari Kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing. Ambang Priyonggo, misalnya, memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital. Ia juga merupakan akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN).
Damar Juniarto merupakan mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global. Sementara Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan antimonopoli. Anggota komite lainnya juga mempunyai kapasitas di berbagai bidang, seperti hukum dagang internasional serta teknologi algoritma dan iklan.
”Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres No 32/2024,” katanya.
Unsur keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 perpres tersebut. Dalam Pasal 1 huruf c disebutkan, komite perwakilan pakar di bidang layanan platform digital tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Penerbitan Perpres No 32/2024 mendapat respons yang beragam. Dalam peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta pada Februari lalu, Presiden Jokowi mengingatkan semangat awal pembentukan perpres itu untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas, jauh dari konten negatif, dan mengedukasi untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.
”Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ujarnya kala itu.
Sebelumnya, Meta, perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook, Instagram, dan Whatsapp, yakin bahwa mereka tidak diwajibkan membayar konten berita. Meta telah berkonsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait keluarnya Perpres No 32/2024 tersebut (Kompas.id, 22/2/2024).