Di Kanada, Platform Digital Wajib Bayar 100 Juta Dollar demi Persaingan Media yang Sehat
Di Kanada, platform digital diwajibkan membayar hingga 100 juta dollar untuk menciptakan persaingan media yang sehat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Aturan tentang hak-hak penerbit atau publisher rights yang mewajibkan platform digital memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan tengah menjadi tren di beberapa negara. Di Kanada, platform digital diwajibkan membayar dengan nominal tertentu untuk mendukung sekaligus menciptakan persaingan media yang sehat.
Pada Februari lalu, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan tentang publisher rights tersebut mengatur kerja sama perusahaan pers dengan platform digital dengan tujuan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Aturan tentang publisher rights tengah menjadi tren di beberapa negara. Perpres publisher rights di Indonesia merupakan peraturan ketiga di dunia setelah News Media Bergaining Code di Australia yang berlaku pada Maret 2021 dan Online News Act di Kanada yang baru berlaku Desember 2023.
Regulasi di Kanada juga mewajibkan platform digital seperti Google membayar minimal 4 persen dari pendapatan mereka di Kanada untuk mendukung pemberitaan dan jurnalisme.
Dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu (10/8/2024) malam, CEO News Media Canada Paul Deegan memaparkan regulasi Online News Act (undang-undang berita daring) di negaranya tersebut.
Menurut Paul, secara umum regulasi di Kanada hampir sama dengan Australia yang mengedepankan kode tawar media untuk menciptakan persaingan yang sehat. Aturan di Kanada memiliki tiga elemen penting, yakni perundingan wajib, negosiasi kolektif, dan dukungan melalui mekanisme penegakan hukum.
”Salah satu syarat yang harus dipenuhi penerbit ialah harus terdaftar di Organisasi Jurnalisme Berkualitas Kanada. Jadi, pihak penerbit harus menjadi organisasi berita yang sah, memiliki kontak resmi, dan standar editorial. Syarat lainnya ialah harus memiliki minimal dua karyawan dan mereka independen dari pemiliknya,” ujarnya.
Regulasi di Kanada juga mewajibkan platform digital, seperti Google, membayar minimal empat persen dari pendapatan mereka di Kanada untuk mendukung pemberitaan dan jurnalisme. Akan tetapi, ketentuan ini mendapat pertentangan dari pihak Google.
Paul mengatakan, undang-undang di Kanada memang tidak menyebutkan berapa nominal yang perlu dibayar platform digital untuk mendukung media massa. Pemerintah Kanada pada dasarnya ingin menetapkan tanggung jawab kepada platform digital untuk membayar dengan nominal yang masuk akal dan tidak memberatkan.
Pemerintah Kanada dan Google sebagai platform digital pun terus berdiskusi terkait dengan ketentuan ini. Hasil pertemuan menyebut bahwa Google siap memberikan sebagian pendapatan mereka setiap tahun dengan nominal tertentu.
”Ada pertemuan tertutup antara Google dan Pemerintah Kanada untuk mengembangkan rancangan akhir aturan turunan tersebut. Jadi, Google pada dasarnya mengatakan mereka siap membayar 100 juta dollar Kanada atau setara dengan 72 juta dollar AS,” tuturnya.
Nominal 100 juta dollar Kanada tersebut bukanlah angka yang bersifat permanen. Pemerintah Kanada masih bisa melakukan negosiasi ulang dengan platform digital bila ke depan ada contoh yang lebih baik dari negara lain yang melakukan perjanjian serupa.
Pembayaran dari platform digital tersebut kemudian akan ditujukan untuk memperkuat media massa. Dalam aturan di Kanada disebutkan, pihak penerbit mendapat nominal hingga 63 persen, lembaga penyiaran swasta 30 persen, dan lembaga penyiaran publik 7 persen.
Sebelumnya, peneliti media berkelanjutan, Agus Sudibyo, menyatakan,Indonesia harus belajar kepada pakar internasional yang negaranya berhasil menerapkan publisher rights. Dari mereka bisa dipelajari trik negosiasi yang digunakan agar perusahaan platform digital mau mendukung bisnis media Tanah Air (Kompas.id, 27/3/2024).
Indonesia saat ini juga tengah membentuk komite publisher rights sesuai dengan amanat Perpres No 32/2024. Tugas dari komite ini ialah membantu perusahaan pers bernegosiasi dengan perusahaan seperti Google, Meta, dan platform digital lainnya.