logo Kompas.id
Humaniora”Influencer” Dilarang Promosi ...
Iklan

”Influencer” Dilarang Promosi Produk Susu Formula di Media Sosial

Sebesar 81,4 persen proses ibu menyusui di Indonesia terganggu susu formula. Ini disebabkan promosi yang serampangan.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Seorang perempuan dengan aksesori tarian Hinabu Yaughakha tengah menyusui anaknya sebelum menyambut datangnya calon presiden dari Partai Golkar Wiranto di Lapangan Trikora, Abepura, Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (17/6/2004).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Seorang perempuan dengan aksesori tarian Hinabu Yaughakha tengah menyusui anaknya sebelum menyambut datangnya calon presiden dari Partai Golkar Wiranto di Lapangan Trikora, Abepura, Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (17/6/2004).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif bagi ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Kesehatan No 17/2023.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000