BPOM Pastikan Masa Simpan Roti hingga Tiga Bulan Aman jika Sesuai Registrasi
Masa simpan roti yang cukup lama hingga 3 bulan dapat terjamin keamanannya jika sesuai izin registrasi dari BPOM.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masa simpan roti dalam kemasan yang cukup lama menjadi pertanyaan banyak masyarakat setelah isu penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat muncul. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa roti yang masa simpannya panjang hingga tiga bulan tetap aman asalkan sesuai dengan izin registrasi yang diperoleh.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati di Jakarta, Kamis (25/7/2024), mengatakan, berbagai teknologi pengawetan pangan bisa digunakan untuk memperpanjang masa simpan produk, termasuk produk roti. Teknologi pengawetan pangan pun telah berkembang, mulai dari pengawetan dengan metode pemanasan, metode aseptik untuk mematikan mikroorganisme, hingga metode penyinaran.
Jadi, kalau ada roti dengan masa simpan tiga bulan itu mungkin saja dengan teknologi pengawetan tertentu.
”Sepanjang masa simpannya, expired date (tanggal kedaluwarsa) sesuai dengan yang diregistrasi, misalnya tiga bulan, bisa dipastikan selama tiga bulan itu tidak ada perubahan keamanan pangan dan tidak ada perubahan mutu pangan, maka itu diperbolehkan. Jadi, kalau ada roti dengan masa simpan tiga bulan, itu mungkin saja dengan teknologi pengawetan tertentu,” tuturnya.
Natrium dehidroasetat
Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan pernyataan terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family dan roti merek Okko produksi PT Abadi Rasa Food. Berdasarkan pengujian, bahan natrium dehidroasetat tidak ditemukan pada sampel uji produk roti merek Aoka. Namun, pada sampel uji produk roti merek Okko ditemukan bahan tambahan tersebut.
Hingga saat ini, natrium dehidroasetat tidak masuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan BPOM. Karena, itu, BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran serta memusnahkan dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan proses penarikan dan pemusnahan tersebut benar-benar dilakukan oleh produsen roti Okko.
”Kami juga minta agar masyarakat tidak mengonsumsi produk Okko jika masih menemukannya di pasaran sebelum produsen melakukan perbaikan. Penarikan oleh produsen ini diberi batas waktu selama 30 hari. Jadi, dalam waktu 30 hari semua produk harus sudah ditarik,” tutur Ema.
Masyarakat yang sudah telanjur mengonsumsi produk tersebut diharapkan waspada akan gejala mungkin saja muncul. Pada kondisi tertentu, orang yang terlalu sensitif terhadap natrium dehidroasetat bisa mengalami beberapa gangguan kesehatan, seperti alergi dan rasa tidak nyaman pada saluran cerna.
Apabila gejala-gejala tersebut muncul, masyarakat perlu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Gejala yang muncul akibat natrium dehidroasetat umumnya terjadi secara langsung setelah paparan.
Ema menjelaskan, natrium dehidroasetat sebenarnya sudah diizinkan di sejumlah negara sebagai bahan tambahan pangan, seperti untuk bahan tambahan pada produk margarin, mentega, dan selai. Namun, bahan ini belum diatur oleh BPOM dan belum masuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan BPOM.
Kajian lebih lanjut harus dilakukan untuk memastikan natrium dehidroasetat bisa digunakan dan diterima oleh masyarakat di Indonesia. Sampai saat ini pun belum ada industri di Indonesia yang mengajukan izin khusus penggunaan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan.
Secara terpisah, Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada Zullies Ikawati menyampaikan, natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat yang umumnya digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik. Bahan ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi sehingga masa simpan produk bisa lebih panjang.
Pada jumlah tertentu, natrium dehidroasetat aman untuk dikonsumsi. Namun, jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat bisa menyebabkan iritasi saluran cerna serta efek toksik pada hati dan ginjal. Berdasarkan studi pada hewan, terdapat potensi keracunan setelah pemberian dosis tinggi.
Zullies menuturkan, sejumlah badan pengawas makanan dan kesehatan telah mengatur batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.
”Di beberapa negara, natrium dehidroasetat dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya,” katanya.