Hasil Uji BPOM: Produk Roti Aoka Tak Mengandung Natrium Dehidroasetat
BPOM menghentikan produksi dan penjualan roti merek Okko karena mengandung natrium dehidroasetat yang tidak diizinkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengujian telah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan pada produk roti dengan merek Aoka dan Okko. Dari hasil pengujian itu, produk Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat. Namun, kandungan ini ditemukan pada produk bermerek Okko.
Pelaksana Tugas Kepala BPOM Rizka Andalusia mengatakan, pengujian pada produk roti Aoka dilakukan dengan mengambil sampel produk yang ada di peredaran pada 28 Juni 2024. Dari hasil pengujian, produk yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family itu tidak mengandung natrium dehidroasetat.
”Hal tersebut sesuai dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Rizka menyampaikan, inspeksi juga dilakukan pada produk roti merek Okko yang juga diduga mengandung natrium dehidroasetat. Dari inspeksi yang dilakukan di sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 ditemukan produk tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan peredaran dari produk roti Okko.
Sementara dari pengujian sampling yang dilakukan pada sampel roti Okko, BPOM menemukan adanya kandungan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran produk. Kandungan tersebut juga tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
”Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Selanjutnya BPOM melalui unit pelaksana teknis di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” tutur Rizka.
Belum dikenal
Sebelumnya, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University yang juga peneliti senior Seafast Center-IPB, Nuri Andarwulan, mengatakan, senyawa sodium dehidroasetat selama ini belum dikenal sebagai bahan tambahan pangan. Senyawa tersebut pun tidak tercantum dalam Codex Alimentarius Commission yang digunakan sebagai acuan penggunaan bahan tambahan pangan.
”Jika ada senyawa yang tidak ada di Codex itu dan digunakan sebagai BTP (bahan tambahan pangan), itu berarti terjadi fraud, misused. Jadi, penggunaan bahan itu berbahaya sebagai bahan tambahan pangan,” ujarnya.
Namun, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Nugraha Edhi Suyatma, menuturkan, sodium dehidroasetat sebenarnya sudah digunakan sebagai pengawet produk makanan. Sodium dehidroasetat merupakan bahan pengawet yang tergolong baru untuk digunakan pada makanan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
Jika dibandingkan dengan bahan lainnya, seperti benzoat, paraben, dan sorbat, sodium dehidroasetat memiliki beberapa keunggulan, seperti tidak berbau, lebih tahan lama, lebih stabil saat terlarut dalam air, serta memiliki efektivitas yang lebih tinggi sebagai antimikroba.
”Namun, penggunaan sodium dehidroasetat pada makanan memang belum diatur oleh BPOM sebagai BTP. Jadi, industri yang akan menggunakan senyawa ini harus mengajukan izin khusus penggunaan sebagai BTP,” kata Nugraha.
Mengutip laman Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), izin penggunaan sodium dehidroasetat dan asam dehidroasetik sebagai pengawet makanan telah diberikan oleh FDA, khususnya untuk pengawet labu potong atau labu kupas. Izin itu diberikan dengan ketentuan tidak lebih dari 65 ppm untuk asam dehidroasetik yang tertinggal dalam produk labu yang diolah.
Meski begitu, penggunaan senyawa ini tetap harus diperhatikan. Dari pengujian yang dilakukan di China yang hasilnya ditulis dalam Regulatory Toxicology and Pharmacology Volume 137 yang terbit pada Januari 2023 menemukan adanya potensi toksisitas dari pemberian sodium dehidroasetat pada dosis tertentu. Pengujian yang dilakukan pada hewan coba ini menemukan adanya efek toksik berupa gangguan pertumbuhan, gangguan hematologi, serta kerusakan jaringan dan organ pada hewan coba.