Menimbang Penggunaan ”Sodium Dehydroacetate” sebagai Bahan Pengawet Roti
Kandungan sodium dehidroasetat sebagai bahan pengawet roti ramai diperbincangkan masyarakat. Apakah kandungan ini aman?
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan sodium dehidroasetat (dehydroacetate) sebagai bahan pengawet untuk produk roti sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Namun, hingga kini belum ada aturan tegas terkait dengan penggunaan bahan tersebut sebagai bahan tambahan pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan diharapkan bisa segera memberikan penjelasan dan kajian lebih lanjut mengenai penggunaan bahan ini sebagai pengawet makanan.
Isu mengenai penggunaan sodium dehidroasetat bermula dari hasil uji laboratorium yang menemukan adanya kandungan senyawa tersebut pada produk roti bermerek Aoka. Bahan tersebut diduga berbahaya dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Berbagai argumen pun bermunculan terkait penggunaan sodium dehidroasetat. Banyak pula yang khawatir sebab produk roti tersebut banyak beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Nugraha Edhi Suyatma, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/7/2024), mengatakan, sodium dehidroasetat merupakan bahan pengawet yang tergolong baru untuk digunakan pada makanan. Bahan ini aman digunakan sebagai pengawet makanan. Dibandingkan dengan pengawet lainnya seperti benzoat, paraben, dan sorbat, sodium dehidroasetat memiliki beberapa keunggulan, seperti tidak berbau, lebih tahan lama, lebih stabil saat terlarut dalam air, serta memiliki efektivitas yang lebih tinggi sebagai antimikroba.
”Akan tetapi, penggunaan sodium dehidroasetat pada makanan memang belum diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai BTP (bahan tambahan pangan). Jadi, industri yang akan menggunakan senyawa ini harus mengajukan izin khusus penggunaan sebagai BTP,” tuturnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) telah mengizinkan penggunaan sodium dehidroasetat dan asam dehidroasetik sebagai pengawet makanan, khususnya untuk pengawet labu potong atau labu kupas. Izin itu diberikan dengan ketentuan tidak lebih dari 65 ppm untuk asam dehidroasetik yang tertinggal dalam produk labu yang diolah.
Nugraha yang juga Guru Besar bidang Ilmu Rekayasa Proses Pengemasan Pangan IPB University mengatakan, sodium dehidroasetat bisa digunakan sebagai pengawet lainnya, seperti kosmetik. Namun, itu tidak berarti bahwa senyawa ini berbahaya jika digunakan sebagai pengawet makanan.
”Pada intinya, satu senyawa bisa digunakan untuk bahan pengawet apa pun, baik itu obat, makanan, maupun kosmetik asal itu memang aman dan sesuai peruntukannya. Ini juga sama dengan benzoat yang selain bisa digunakan untuk bahan pengawet pada makanan juga bisa untuk parfum,” katanya.
Menurut Nugraha, kajian lebih lanjut penggunaan sodium dehidroasetat sebagai bahan pengawet makanan perlu dilakukan BPOM. Hal ini termasuk dengan memperbarui rekomendasi terkait penggunaan bahan pengawet makanan dengan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di industri.
Meski begitu, secara terpisah, Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University yang juga peneliti senior Seafast Center-IPB Nuri Andarwulan mengatakan, senyawa sodium dehidroasetat selama ini belum dikenal sebagai bahan tambahan pangan. Senyawa tersebut tidak tercantum dalam Codex Alimentarius Commission yang digunakan sebagai acuan pengguaan bahan tambahan pangan.
”Jika ada senyawa yang tidak ada di Codex itu dan digunakan sebagai BTP, itu berarti terjadi fraud, misused. Jadi, penggunaan bahan itu berbahaya sebagai bahan tambahan pangan,” ujarnya.
Menurut dia, senyawa sodium dehidroasetat seharusnya tidak boleh digunakan pada bahan makanan. Jika sampai ditemukan pada kandungan produk makanan sebagai bahan tambahan pangan, patut diwaspadai dan dicurigai karena bisa berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Saat dikonfirmasi mengenai kandungan sodium dehidroasetat pada makanan, BPOM belum memberikan penjelasan.
Klarifikasi
Secara terpisah, terkait informasi ditemukannya kandungan sodium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka, Head of Legal PT Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam keterangan resmi mengatakan, seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehidroasetat. Seluruh produk yang beredar di masyarakat pun telah memiliki izin edar dari BPOM.
”Produk kami telah diuji oleh BPOM dan telah mendapatkan izin edar sebagaimana tercantum dalam kemasan produk kami. Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehidroasetat,” katanya.
Dalam penjelasannya, roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family memiliki 16 varian. Seluruh produk tersebut pun diklaim sudah mendapatkan izin edar dari BPOM.
Nugraha mengatakan, berbagai teknologi telah berkembang dalam industri pengolahan makanan. Kajian dan pengujian juga terus dilakukan untuk memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi.
Teknologi yang digunakan tersebut pun dilakukan untuk memperpanjang masa simpan produk yang dihasilkan. Selain bahan pengawet yang terkandung di produk pangan, teknologi yang digunakan pada kemasan juga berperan dalam proses pengawetan makanan.
”Proses pengawetan tidak hanya dapat dilakukan dengan menggunakan pengawet sebagai bahan tambahan pangan, tetapi bisa juga dari pengemasannya melalui modifikasi udara. Kemasan dibuat akan kedap terhadap oksigen sehingga pertumbuhan jamur bisa dicegah,” tutur Nugraha.
Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Pastikan produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM. Selain itu, pastikan pula produk yang akan dikonsumsi tidak melewati masa kedaluwarsa. Pastikan pula kemasan produk pangan tidak rusak.