Terdampak Peretasan PDN, Apa yang Harus Dilakukan Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah?
Kemendikbudristek memastikan data pokok pendidikan dari peretasan PDNS. Namun, layanan KIP Kuliah terdampak.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus berupaya mengalihkan sistem daring yang terdampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS. Layanan yang paling terdampak adalah data penerimaan peserta didik baru atau PPDB dan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Wibowo Mukti mengungkapkan, sistem PPDB yang dilakukan pemerintah daerah tidak terkoneksi ke sistem Kemendikbudristek sehingga data pokok pendidikan (dapodik) dipastikan aman. Beberapa kendala layanan PPDB yang muncul disebabkan terhubung ke PDNS langsung, bukan ke sistem Kemendikbudristek.
”Untuk sistem PPDB adanya di daerah masing-masing. Kalau untuk basis data dapodik aman, tidak kena imbas isu PDNS,” kata Wibowo saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
PPDB di Kabupaten Serang, Banten, terpaksa diulang, dan di Kota Dumai, Riau, PPDB harus dilakukan secara manual.
Dalam kasus ini, ada 47 layanan Kemendikbudristek yang berada di PDNS yang tidak dapat diakses sejak 20 Juni 2024. Lima di antaranya laman formulir, beasiswa, KIP Kuliah, inspirasi dikti, dan perizinan perfilman. Mitigasi terus dilakukan sembari berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Sudah ada beberapa layanan yang siap untuk publish, sekarang sedang cek terakhir dari setiap satuan kerja. Untuk nama layanan nanti kami akan informasikan melalui BKHM (Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat),” ungkapnya.
Gangguan proses PPDB akibat peretasan PDNS yang tak kunj ung teratasi terjadi di sejumlah daerah. Beberapa calon peserta didik terpaksa melakukan pendaftaran ulang walau sebelumnya sudah mengisi formulir pendaftaran.
Di Banten, misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang memutuskan untuk mengulang tahapan pendaftaran PPDB karena sistem yang terganggu. Awalnya, pendaftaran calon siswa dimulai berlangsung pada 18-22 Juni 2024. Namun, pada 20 Juni peladen yang terkoneksi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalami gangguan.
Akibatnya, sekitar 8.000 calon siswa yang sudah mendaftar dalam waktu dua hari sebelumnya harus mendaftar ulang. Untuk sementara, peladennya dipindah ke peladen milik Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Serang.
Jadwal tahapan PPDB pun berubah. Masa pendaftaran menjadi 27 Juni-2 Juli 2024, dilanjutkan dengan seleksi dan verifikasi berkas pada 3-8 Juli. Kemudian pengumuman penetapan hasil seleksi pada 10 Juli dan tahapan terakhir, yakni daftar ulang, menjadi tanggal 11-13 Juli.
Selain di Serang, peretasan PDNS juga berdampak pada PPDB di Kota Dumai, Riau, yang memaksa PPDB di enam sekolah menengah pertama negeri di Kota Dumai dialihkan menjadi luring. Keenam sekolah tersebut adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 14, dan SMPN Binaan Khusus.
”Karena gangguan yang terjadi, data yang telah diinput secara online otomatis hilang. Ini di luar kuasa kami,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Yusmanidar dalam keterangan pers, Selasa (25/6/2024).
KIP Kuliah terdampak
Mitigasi yang sementara dilakukan Kemendikbudristek dengan segera adalah untuk layanan KIP Kuliah karena berkaitan dengan masyarakat langsung, yakni mahasiswa dan calon mahasiswa. Sebanyak 16.316 mahasiswa penerima KIP Kuliah yang belum diajukan pencairan bantuan biaya hidupnya oleh perguruan tinggi atau sedang dalam proses pencairan terdampak.
Kemendikbudristek menggunakan data cadangan yang mereka miliki untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya dalam hal pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah. Proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain ini membutuhkan waktu hingga paling lambat selesai pada 29 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti meminta perguruan tinggi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang belum menerima haknya. Data itu kemudian diserahkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan untuk diproses pencairannya.
”Kami berupaya sesegera mungkin untuk dapat memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek,” kata Suharti.
Sementara itu, bagi 853.393 calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah sebelum PDNS diretas dan calon mahasiswa yang belum mendaftar, mereka perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Nantinya, pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di laman kipkuliah.kemdikbud.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), serta mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Perguruan tinggi juga diminta memundurkan tenggat pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur seleksi nasional berbasis prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.