Pengawasan penerimaan peserta didik baru melibatkan berbagai kementerian/lembaga demi menjaga integritas pelaksanaan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah instansi pemerintah turut mengawasi penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru atau PPDB serta siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Hal ini untuk memastikan terwujudnya pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta, Sabtu (22/6/2024), mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga terkait pengawasan hingga penanganan pengaduan guna menciptakan pelaksanaan PPDB yang berkeadilan. Koordinasi, antara lain, dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan, pelaksanaan PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan sangat penting. Karena itu, diperlukan satuan gugus tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan.
”Kinerja satgas diharapkan mampu melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orangtua dan peserta didik yang berada di kelas akhir jenjang sekolah. Satgas juga mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB,” kata Warsito.
Warsito mengajak semua pemangku kepentingan dari kementerian/lembaga untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan PPDB. ”Dalam forum bersama pengawasan PPDB ini mari tingkatkan kerja sama yang intensif untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang baik dan menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas,” ucapnya.
Terima pengaduan
Kepala Keasistenan Utama VII ORI Diah Suryaningrum mengatakan, ORI bertugas menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap aduan atau laporan yang diterima. Mekanisme pengaduan meliputi dua jenis, yaitu pengaduan reguler dan reaksi cepat Ombudsman. Untuk laporan masyarakat, ORI harus menyelesaikannya dalam waktu maksimal 30 hari, terutama jika ada indikasi kecurangan dalam PPDB.
”Pihak Ombudsman segera meminta klarifikasi, mengumpulkan bukti, dan melakukan investigasi. Hasilnya adalah laporan akhir pemeriksaan yang diselesaikan dengan cepat disertai dengan tindakan korektif yang kemudian disampaikan kepada sekolah, dinas terkait, atau kepala daerah untuk ditindaklanjuti,” kata Diah.
Diah mengatakan, masalah PPDB menjadi pengaduan terbanyak dari tahun 2021. Yang diadukan mulai dari masalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik, hingga penundaan penanganan permasalahan.
Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik harus dibangun dengan optimal supaya pengaduan dapat diterima, ditindaklanjuti, dan diselesaikan oleh instansi terlapor. ”Sehingga hasil tersebut menjadi potret permasalahan yang terjadi di setiap daerah dan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya,” ujarnya.
Pengaduan PPDB dari masyarakat juga dilayani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Satuan Tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi KPK Indira Malik memaparkan, KPK secara terbuka menerima pengaduan tentang tindak gratifikasi dan dugaan korupsi dalam pelaksanaan PPDB.
Masyarakat dapat mengadukannya melalui laman http://gol.kpk.go.id/; e-mail [email protected]; ataupun hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan. ”Laporkan maksimum 30 hari kerja. Lewat dari itu sesuai dengan undang-undang, Bapak/Ibu tidak mendapat perlindungan,” ujar Indira.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menjelaskan, aduan yang masuk kebanyakan menyangkut hak anak yang seharusnya masuk melalui jalur afirmasi, terutama bagi keluarga kurang mampu. Ini karena banyak anak miskin tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Di samping itu, aduan soal pungutan liar dan masalah pemahaman teknis, seperti cara membuat akun dan pemahaman mengenai jalur zonasi.
Chatarina mengatakan, upaya pengawasan PPDB antarkementerian, lembaga, dan pemda penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB yang sejalan dengan tiga prinsip, yakni obyektif, transparan, dan akuntabel. ”PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok jender atau agama tertentu,” kata Chatarina.