logo Kompas.id
HumanioraPro-Kontra RUU KIA, Tidak...
Iklan

Pro-Kontra RUU KIA, Tidak Semua Perempuan Setuju Aturan Cuti 6 Bulan

Beberapa perempuan pekerja khawatir dengan adanya aturan cuti enam bulan akan mempersulit mereka mencari kerja.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 4 menit baca
Ibu hamil bersiap mengikuti tes swab massal ibu hamil di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan diatur mengenai pemberian cuti bagi ibu melahirkan hingga enam bulan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ibu hamil bersiap mengikuti tes swab massal ibu hamil di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/7/2020). Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan akan diatur mengenai pemberian cuti bagi ibu melahirkan hingga enam bulan.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, muncul pro dan kontra terkait regulasi yang mengatur cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan hingga suami yang mendampingi itu.

Disebutkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), cuti melahirkan bagi ibu bekerja diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Dengan begitu, total cuti yang didapatkan bisa hingga enam bulan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000