logo Kompas.id
HumanioraCuti Suami di UU KIA, demi...
Iklan

Cuti Suami di UU KIA, demi Lebih Lama Temani Istri dan Urus Anak

Aturan penambahan cuti bagi suami untuk mengurus anak dan menemani istri yang baru melahirkan di UU KIA disambut baik.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
Seorang ayah menemani anak laki-lakinya naik seluncuran di pusat perbelanjaan Wukesong di Beijing, China.
NOEL CELIS

Seorang ayah menemani anak laki-lakinya naik seluncuran di pusat perbelanjaan Wukesong di Beijing, China.

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur sejumlah hal yang terkait kesejahteraan ibu dan anak, termasuk mengatur cuti ibu dan ayah atau suami. RUU tersebut mengatur cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000