Selama aturan PTN-BH masih berlaku, mahasiswa masih dihantui kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT setiap tahunnya.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT tahun ini belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan tinggi. Sebab, beragam aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN BH belum dicabut yang memungkinkan polemik berulang.
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, mengapresiasi keputusan pemerintah, tetapi tetap menyayangkan keputusan baru diambil setelah polemik UKT menjadi viral. Padahal, permasalahan kenaikan UKT ini sudah dikeluhkan mahasiswa sejak lama.
”Kami menyayangkan sistem pemerintahan hari ini karena apa-apa harus viral dulu baru diseriuskan,” kata Herianto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (27/5/2024).
Kami akan tetap pantau karena hanya dikatakan tahun ini tidak naik, tetapi apakah tahun depan atau tidak, kita akan pantau.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah ini, BEM SI langsung berkoordinasi dengan jaringan BEM di kampus-kampus untuk segera menuntut pihak rektorat membatalkan kenaikan UKT. PTN diminta bergerak cepat menyesuaikan kebijakan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Selain itu, pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim seusai dipanggil Presiden Joko Widodo hari ini juga dinilai belum tegas. Mereka menuntut Kemendikbudristek segera mencabut aturan terkait PTN BH yang dianggap sebagai biang polemik kenaikan UKT.
”Tuntutan ini belum dijawab sama Pak Nadiem, apakah dicabut atau direvisi, belum lagi kasus pembungkaman suara-suara mahasiswa di tingkat kampus juga harus diusut,” tuturnya.
Senada dengan BEM SI, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menilai, keputusan ini belum menyentuh akar masalah. Sebab, selama kebijakan PTN BH masih berlaku, kenaikan UKT bisa terjadi setiap tahun.
Menurut dia, PTN BH yang diberlakukan sejak 2012 telah menjadikan kampus-kampus PTN berorientasi profit. JPPI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mencabut aturan terkait PTN BH.
”Pembatalan kenaikan UKT ini hanyalah kamuflase sesaat. Sebab, jika status PTN BH dipertahankan, tahun depan juga dipastikan akan naik lagi,” kata Ubaid.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aspirasi mahasiswa tersebut dan mendesak Kemendikbudristek mencabut aturan yang menyebabkan UKT naik. Panitia kerja untuk membahas tentang pembiayaan pendidikan sudah dibuat dan akan menggali skema terbaik demi masa depan pendidikan tinggi.
Ada dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab UKT naik. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN Menjadi PTN BH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.
”Kami akan tetap pantau karena hanya dikatakan tahun ini tidak naik, tetapi apakah tahun depan atau tidak, kita akan pantau. Dari panja itu kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya tersebut karena faktor apa dan berapa besarannya,” kata Dede.
Sebelumnya diberitakan, Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun ini setelah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024). Dia mengaku keputusan ini juga telah disepakati oleh para rektor PTN.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan mengkaji sejumlah aturan yang dikeluhkan mahasiswa tersebut. Menurut Nadiem, kebijakan penentuan besaran harga UKT harus berdasarkan asas keadilan dan kewajaran. Dia memastikan hal itu akan betul-betul dilaksanakan setelah evaluasi tersebut.
”Jadi, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tetapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujar Nadiem (Kompas.id, 27/5/2024).
Setelah menyampaikan pengumuman itu, Nadiem enggan menjawab pertanyaan lanjutan dari wartawan. Ia langsung bergegas memasuki mobil, menutup pintu, lalu meluncur meninggalkan Istana.