Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
Kenaikan UKT dibatalkan tahun ini. Adapun rencana kenaikan UKT tahun depan akan dipantau satu per satu.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal untuk tahun ini. Pengajuan kenaikan UKT tahun depan akan dievaluasi satu per satu.
Nadiem menyampaikan hal ini seusai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024). Nadiem yang mengenakan kemeja tenun warna pastel tiba di Kompleks Istana Kepresidenan pukul 13.21 dan meninggalkan Istana Merdeka pukul 14.22.
Dia mengatakan telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat terkait kenaikan UKT di perguruan-perguruan tinggi negeri. ”Saya melihat beberapa angka-angkanya, dan itu juga membuat saya pun cukup mencemaskan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Presiden Panggil Nadiem Makarim di Tengah Kemelut Kenaikan UKT
Selain itu, dia mengatakan telah bertemu dengan para rektor perguruan tinggi negeri sebelum memutuskan pembatalan kenaikan UKT tahun ini. ”Jadi, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” ujarnya, menambahkan.
Jadi, untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya.
Asas keadilan dan kewajaran
Kalaupun ada kenaikan UKT di tahun mendatang, menurut Nadiem, pemberlakuannya harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Dia memastikan hal itu akan betul-betul dilaksanakan.
Nadiem pun berterima kasih atas masukan dari masyarakat, mahasiswa, dan para rektor. ”Untuk detailnya, seperti apa kebijakannya, akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” ujarnya sembari segera meninggalkan wartawan.
Untuk detailnya, seperti apa kebijakannya, akan dilakukan nanti, dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya.
Kendati wartawan mencecar dengan pertanyaan, Nadiem segera meninggalkan wartawan tanpa menjawab, memasuki mobil, serta menutup pintu mobil dan meluncur meninggalkan Istana.
Menjelang tahun akademik baru, perguruan-perguruan tinggi negeri menaikkan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Protes dan polemik pun memanjang, apalagi mahasiswa yang menyampaikan protes sempat mengalami intimidasi.
Kenaikannya pun sangat signifikan. Besaran UKT program studi peternakan di Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, misalnya, pada golongan 5 atau yang tertinggi di 2023 adalah Rp 2.500.000 per semester.
Pada 2024, UKT prodi yang sama untuk golongan 5 menjadi Rp 12.500.000 per semester. Selain itu, UKT tertinggi pada golongan 6 mencapai Rp 14.081.000 per semester.
Kenaikannya pun sangat signifikan. Besaran UKT program studi peternakan di Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, pada golongan 5 atau yang tertinggi di 2023 adalah Rp 2.500.000 per semester.
Protes juga terjadi di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, seperti Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Riau, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bahkan mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/5/2024). Tak hanya tiada transparansi dalam kenaikan UKT, mahasiswa yang mempertanyakan kenaikan UKT malah ditanggapi rektorat dengan intimidasi seperti pencabutan Kartu Indonesia Pintar atau menaikkan UKT ke golongan tertinggi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sempat meminta perguruan tinggi tidak hanya membebankan semua kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa, tetapi juga mengembangkan badan usahanya. Ini disampaikan Wapres dalam keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah (PEKSyar), dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (22/5/2024).
Amanat konstitusi
Wapres menjelaskan, pendidikan tinggi adalah amanat konstitusi yang penting untuk mencetak sumber daya manusia unggul. Karena itu, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, semestinya semakin banyak anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi. Namun, diakui, pemerintah tak mungkin menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi ini. Karena itu, diberikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) supaya perguruan tinggi negeri bisa mencari solusi.
Jadi, jangan dibebankan kepada mahasiswa semua. Akibatnya, seperti sekarang kan, mahasiswa, karena tidak seluruh mahasiswa mampu.
Untuk itu, lanjut Wapres, perlu ada pembagian beban biaya pendidikan baik dari pemerintah, mahasiswa, maupun perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan. ”Jadi, jangan dibebankan kepada mahasiswa semua. Akibatnya seperti sekarang kan, mahasiswa, karena tidak seluruh mahasiswa mampu,” tambah Wapres Amin.
Perguruan tinggi pun semestinya tidak semena-mena menentukan besaran uang kuliah. Sebagai badan hukum, perguruan tinggi tetap harus bertanggung jawab juga pada biaya pendidikan.
Pemerintah juga tidak mungkin lepas tanggung jawab pada biaya pendidikan tinggi. ”Pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena ini bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa juga sesuai kemampuannya, tapi juga bukan tidak ada beban,” kata Wapres.
Masalahnya, biaya kuliah yang tinggi ini semakin memberatkan mahasiswa terutama yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Selama ini, kenaikan biaya kuliah rata-rata perguruan tinggi negeri lebih tinggi ketimbang kenaikan gaji orangtua di Indonesia (Jurnalisme Data Kompas, 2022). Alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pun terbatas, hanya 200.000 mahasiswa atau sekitar 6 persen mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah.
Tinjau dua regulasi penyebab kenaikan UKT
Karena itu, DPR mendesak Mendikbudristek Nadiem meninjau ulang dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab kenaikan UKT. Kedua aturan itu adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTNBH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN.
Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biasa UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi).
Dari siaran pers yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Senin sore ini, disebutkan, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya. Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Siaran pers juga menambahkan, sebenarnya Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
”Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biasa UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi),” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf dalam rapat kerja antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Sepekan sebelumnya, BEM seluruh Indonesia menyampaikan kenaikan UKT sepihak di tiap-tiap PTN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda pun mempertanyakan kenaikan UKT serentak, apalagi masih ada berbagai biaya lain seperti uang komite, uang kegiatan, dan sumbangan tanpa ikatan.
Syaiful juga mempertanyakan kenaikan UKT di tengah anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN. Tahun ini, anggaran pendidikan mencapai Rp 665 triliun di APBN.
Ada kesalahpahaman di masyarakat terkait UKT. Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sudah berkuliah. Penetapan besaran UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Abdul Haris menyebut ada kesalahpahaman di masyarakat terkait UKT. Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sudah berkuliah. Penetapan besaran UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Mahasiswa kurang mampu pun ditempatkan di kelompok 1 dengan UKT Rp 500.000 atau kelompok 2 dengan UKT Rp 1 juta per semester.
Baca juga: Soal Kenaikan UKT, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Dalam rapat dengan Komisi X DPR, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pun tak menjawab secara tegas dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR. Dia hanya menyebutkan supaya kenaikan UKT tidak dilakukan tergesa-gesa.
Terkait Permendikbud, saat wartawan mencecar pertanyaan di Kompleks Istana Kepresidenan, Nadiem juga enggan menjawab. Tak ada jawaban tegas mengenai dua Permendikbud yang diminta DPR untuk dibatalkan tersebut. (INA)