Presiden Panggil Nadiem Makarim di Tengah Kemelut Kenaikan UKT
Presiden Jokowi memanggil Nadiem Makarim. Masalah uang kuliah tunggal (UKT) perlu solusi cepat dan tepat.
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan perhatian pada protes mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pun diminta datang ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024) siang.
Sekitar pukul 13.22, Nadiem tampak memasuki Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden. Kepada wartawan, Nadiem yang mengenakan kemeja tenun berwarna pastel pun mengatakan, ”Ya, akan membahas beberapa isu, mau lapor.”
Ketika ditanya apakah akan membahas mengenai UKT, Nadiem membenarkan. ”Ya, akan membahas beberapa isu,” ujarnya.
Menjelang tahun akademik baru, perguruan tinggi negeri telah menaikkan besaran UKT. Protes dan polemik pun memanjang, apalagi mahasiswa yang menyampaikan protes mengalami intimidasi. Tak hanya kalangan kampus yang memprotes kenaikan UKT yang dapat berdampak pada mahasiswa di tahun-tahun berikutnya dan dunia pendidikan tinggi.
Ya, akan membahas beberapa isu, mau lapor.
Kenaikannya pun sangat signifikan. Besaran UKT Program Studi Peternakan Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, misalnya, besaran UKT pada golongan 5 atau yang tertinggi pada 2023 adalah Rp 2,5 juta per semester.
Baca juga: Mahasiswa Protes UKT Universitas Sumatera Utara Naik 30-50 Persen
Pada tahun 2024, UKT prodi yang sama untuk golongan 5 menjadi Rp 12,5 juta per semester. Selain itu, UKT tertinggi pada golongan 6 mencapai Rp 14,081 juta per semester.
Protes juga terjadi di banyak perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya, seperti Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Negeri Sebelas Maret, dan Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta.
Mengadu ke Ombudsman
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta pun mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (20/5/2024). Tak hanya tidak adanya transparansi dalam kenaikan UKT, mahasiswa yang mempertanyakan kenaikan UKT juga malah ditanggapi rektorat dengan intimidasi, seperti pencabutan Kartu Indonesia Pintar atau menaikkan UKT ke golongan tertinggi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meminta perguruan tinggi tidak membebankan semua kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi kepada mahasiswa, tetapi mengembangkan badan usahanya. Hal itu diungkapkan Wapres saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Pembukaan Pekan Ekonomi Syariah, dan Seminar Nasional Ekonomi Syariah Provinsi Sulawesi Barat, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (22/5/2024).
Karena itu, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, semestinya semakin banyak anak-anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Wapres menjelaskan, pendidikan tinggi adalah amanat konstitusi yang penting untuk mencetak sumber daya manusia unggul. Karena itu, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, semestinya semakin banyak anak-anak Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi. Namun, diakui pemerintah, tak mungkin menanggung seluruh biaya pendidikan tinggi ini. Karenanya, diberikan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) supaya perguruan tinggi negeri bisa mencari solusi.
Pembagian beban biaya
Untuk itu, lanjut Wapres, perlu ada pembagian beban biaya pendidikan baik dari pemerintah, mahasiswa, maupun perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan. ”Jadi, jangan dibebankan pada mahasiswa semua. Akibatnya seperti sekarang kan, mahasiswa, karena tidak seluruh mahasiswa, mampu,” tambah Wapres Amin.
Perguruan tinggi pun semestinya tidak semena-mena menentukan besaran uang kuliah. Sebagai badan hukum, perguruan tinggi tetap harus bertanggung jawab juga pada biaya pendidikan.
Pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena ini bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa juga sesuai kemampuannya, tapi juga bukan tidak ada beban.
Pemerintah juga tidak mungkin lepas tanggung jawab pada biaya pendidikan tinggi. ”Pemerintah harus mengambil tanggung jawab karena ini bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Mahasiswa juga sesuai kemampuannya, tapi juga bukan tidak ada beban,” kata Wapres.
Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY Prof Guntur mengatakan, kenaikan UKT ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan UKT baru, terdapat 10 golongan UKT, mulai dari golongan I Rp 500.000 per semester hingga golongan X sebesar Rp 9,2 juta per semester.
Masalahnya, biaya kuliah yang tinggi ini semakin memberatkan mahasiswa terutama yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Selama ini, kenaikan biaya kuliah rata-rata perguruan tinggi negeri lebih tinggi ketimbang kenaikan gaji orangtua di Indonesia (Jurnalisme Data Kompas, 2022). Alokasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pun terbatas, hanya 200.000 mahasiswa atau sekitar 6 persen mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah.
Tinjau ulang
Karena itu, DPR mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meninjau ulang dua peraturan yang diyakini menjadi penyebab kenaikan UKT. Kedua aturan itu adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTNBH dan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN.
Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biasa UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi).
”Kami mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud ini sebelum penerimaan mahasiswa baru, terutama tentang batasan atas biasa UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi),” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf dalam rapat kerja antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Sepekan sebelumnya, BEM seluruh Indonesia menyampaikan kenaikan UKT sepihak di masing-masing PTN dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda pun mempertanyakan kenaikan UKT serentak, apalagi masih ada berbagai biaya lain, seperti uang komite, uang kegiatan, ataupun sumbangan tanpa ikatan.
Syaiful juga mempertanyakan kenaikan UKT di tengah anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBN. Tahun ini, anggaran pendidikan mencapai Rp 665 triliun dari APBN.
Baca juga: Soal Kenaikan UKT, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Abdul Haris menyebut ada kesalahpahaman di masyarakat terkait UKT. Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sudah berkuliah. Penetapan besaran UKT baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Mahasiswa kurang mampu pun ditempatkan di kelompok 1 dengan UKT Rp 500.000 atau kelompok 2 dengan UKT Rp 1 juta per semester.
Nadiem pun tak menjawab tegas dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR. Dia hanya menyebutkan agar kenaikan UKT tidak dilakukan tergesa-gesa. (INA)