logo Kompas.id
HumanioraGuru Bersertifikat Pendidik...
Iklan

Guru Bersertifikat Pendidik Semakin Berkurang

Pemerintah mensyaratkan guru bersertifikat pendidik. Namun, pemenuhannya terkendala.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 4 menit baca
Suasana ruang belajar pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Calon guru harus menempuh pendidikan profesi untuk mendapat sertifikasi sebagai guru profesional.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana ruang belajar pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan Universitas Lampung, Lampung, beberapa waktu lalu. Calon guru harus menempuh pendidikan profesi untuk mendapat sertifikasi sebagai guru profesional.

JAKARTA, KOMPAS — Sekolah-sekolah mengalami kekurangan guru bersertifikat pendidik yang disyaratkan pemerintah sebagai guru profesional. Jumlah guru bersertifikat pendidik justru semakin menurun akibat minimnya lulusan pendidikan profesi guru dari perguruan tinggi.

Sertifikat pendidik tersebut dibutuhkan sebagai pengakuan pemerintah bahwa guru memenuhi syarat sebagai pengajar profesional, yakni lulusan S-1/D-4 dan pendidikan profesi guru (PPG). Selain itu, berdampak pada kesejahteraan guru dengan penambahan tunjangan sertifikasi guru yang besarnya satu kali gaji pokok per bulan selama memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000