RUU KIA Mengatur Khusus Peran Ayah/Suami
Peran dan kehadiran ayah dalam mendukung tumbuh kembang anak sangat penting. Namun, hal itu hanya dilekatkan pada ibu.
Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA pada Fase Seribu HPK ) tidak hanya berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga mengatur peran ayah/suami maupun keluarga. Peran ayah yang mendampingi ibu sangat penting dalam mendorong tumbuh kembang anak.
Dengan kehadiran ayah, tanggung jawab pengasuhan anak yang selama ini bertumpu pada ibu bisa dilakukan bersama-sama, yaitu oleh ibu dah ayah. Setidaknya, dengan mendorong peran ayah, bisa menghapus atau setidaknya meminimalkan domestifikasi tanggung jawab pengasuhan kepada ibu.
Pada RUU KIA pada Fase Seribu HPK, dirumuskan aturan ”cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan”. Pemberian cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
Namun, dalam RUU KIA pada Fase Seribu HPK, ada beberapa pasal yang diusulkan untuk mengatur dan menegaskan peran suami atau ayah bagi kehidupan anak dan bagi kehidupan pasangannya.
Baca juga: Pemberian Cuti Ayah Dukung Peran Suami Siaga
Peran suami diatur khusus dalam RUU tersebut karena selama ini tanggung jawab sebagai pencari nafkah utama biasanya diserahkan kepada seorang suami atau ayah. Sebagai pencari nafkah, umumnya suami/ayah sering banyak menghabiskan waktunya di luar rumah.
Bahkan, pada masa kehamilan istrinya, terutama di awal-awal kehamilan, seringkali sang suami semakin giat bekerja dan meninggalkan istri. Hal tersebut dilakukan demi untuk mengumpulkan biaya persalinan, termasuk biaya-biaya saat anak lahir hingga sekolah.
Padahal, sejak awal kehamilan seorang ibu hingga melahirkan atau fase seribu hari pertama kehidupan anak, kehadiran suami justru sangat penting. Untuk itulah peran ayah diusulkan pengaturannya dalam RUU KIA pada Fase Seribu HPK.
”Pengaturan peran ayah untuk mengatasi tantangan fatherless country atau figur ayah yang memang agak menghilang, kemudian mengatasi permasalahan kesehatan mental dari orangtua,” ujar Dian Ekawati, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada bincang media yang digelar Humas Kementerian PPPA, Selasa (23/4/2024), di Kantor Kementerian PPPA.
Dalam diskusi media yang bertema ”RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak”, psikolog anak dan remaja Mutia Aprilia dan Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA Rohika Kurniadi Sari juga berbagi informasi.
Kalau bapak-bapak pergi di akhir pekan, biasanya enggak ditanya anaknya sama siapa?
Peran suami/ayah, menurut Dian, saat sebelum dan sesudah ibu melahirkan sangat penting. Kehadiran sosok ayah/suami akan mendukung situasi mental yang dihadapi seorang ibu. Acapkali seorang ibu pascamelahirkan dihadapkan pada tekanan, terutama pada ibu yang berusia muda yang mengalami baby blues syndrome (gangguan mental yang berlebihan). ”Kita berharap hal itu tidak akan ada lagi, atau berkuranglah setidaknya,” ujar Dian.
Selain peran ayah, dalam draf RUU KIA pada Fase Seribu HPK juga diusulkan pengaturan peran keluarga. Pada Pasal 6 draf RUU tersebut diatur sejumlah kewajiban suami dan keluarga untuk menjamin pemenuhan hak ibu. Misalnya, suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan saat istrinya melahirkan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya sesuai kesepakatan. Ketika istrinya keguguran, suaminya bisa cuti selama dua hari.
Selain itu, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak, apabila istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi setelah melahirkan atau keguguran. Pendampingan suami juga dibutuhkan ketika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan komplikasi; istri yang melahirkan meninggal dunia; atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.
RUU KIA pada Fase Seribu HPK juga mengusulkan selama hak cuti pendampingan, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak; memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak; mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai berusia 6 bulan; dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar.
Pengasuhan dilekatkan pada Ibu
Mutia Aprilia menilai, diaturnya peran ayah/suami dalam RUU KIA akan semakin mendorong banyak ayah/suami untuk benar-benar hadir dalam pendampingan ibu dan anak. Selama, dalam kehidupan masyarakat, peran pengasuhan anak lebih lekat kepada ibu, bukan kepada ayah.
”Contohnya ketika ibu keluar rumah selalu ditanya, kok, anaknya gak dibawa? Seakan-akan yang jadi orangtua itu cuma satu, ibu doang orangtuanya. Tapi, kalau bapak-bapak pergi di akhir pekan, biasanya enggak ditanya anaknya sama siapa? Sementara kalau ibunya pergi, kayak bingung, anaknya sama siapa, ya?” kata Mutia.
Baca juga: Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Pekerja, Ada Apa Lagi di RUU?
Karena itulah, ketika RUU KIA mengatur keterlibatan ayah/suami dalam pengasuhan anak, anaknya akan diasuh oleh kedua orangtuanya. Selain mendapat perlindungan dari kedua orangtua, anak-anak bisa merasakan kehadiran ayahnya dalam durasi yang panjang, termasuk bisa bermain dengan ayahnya.
”Sangat penting waktu dan keterlibatan ayah dan ibu dalam tumbuh kembang anak. Warisan terbaik orangtua pada anak adalah waktu,” kata Mutia.
Rohika juga sepakat kehadiran kedua orangtua pada anak sejak lahir hingga dua tahun sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang. Namun, tanggung jawab pendampingan dan pengasuhan anak bukan hanya pada usia emas 0-2 tahun, tetapi sampai 18 tahun. Apalagi, jika ada anak dalam situasi khusus, yang memerlukan perhatian orangtua.
”Pengasuhan itu tidak hanya diartikan kebutuhan yang tidak esensial saja. Peran orangtua dalam dua tahun menjadi penting untuk mendampingi anak agar tumbuh kembang anak itu terjamin, hak-haknya terlindungi,” tutur Rohika.
Karena itu, masyarakat diingatkan bahwa dalam pengasuhan anak dipastikan tumbuhnya tidak hanya fisiknya, tetapi semua hal yang terkait dengan tumbuh kembangnya. Faktanya, ada banyak tantangan yang dihadapi orangtua saat pengasuhan anak, bahkan ada orangtua yang mengalihkan pengasuhan anaknya kepada orang lain.
Baca juga: Wacana Cuti Ayah PNS Mengungkit Urgensi RUU KIA
RUU KIA pada Fase Seribu HPK masih berlanjut proses legislasinya. Pemerintah dan DPR pada Senin (25/3/2024) sepakat melanjutkan proses legislasi RUU KIA, dan mengubah nama menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesepakatan dilakuka dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I di DPR yang dihadiri oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, tim pemerintah dan delapan fraksi di Komisi VIII DPR. Tahapan selanjutnya adalah Pembahasan Tingkat II DPR.