Sekolah-sekolah negeri masih butuh guru PPPK. Namun, formasi yang tersedia tidak dapat dipenuhi pemda.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus mengupayakan agar perekrutan 419.000 guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK tahun 2024 dapat terpenuhi. Meski demikian, hingga penutupan pengajuan formasi dari pemerintah daerah pada akhir Januari lalu masih tersisa 248.497 formasi yang tidak diajukan pemerintah daerah.
”Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) tetap mengadvokasi Kemenpan dan RB (Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) meski sudah penutupan, formasi tetap bisa dibuka lagi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani pada acara daring Ngobrol Pintar Bareng Bu Nunuk bertajuk Formasi dan Seleksi Guru ASN PPPK 2024, Rabu (20/3/2024).
Kemendikbudristek, kata dia, juga mengadvokasi pemerintah daerah agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Di tahun ini, selain jabatan fungsional guru, PPPK juga diajukan untuk tenaga teknis di satuan pendidikan. Ia berharap pemda mengoptimalkan formasi tersebut.
Hingga batas pengusulan pada 31 Januari lalu, dari formasi kebutuhan guru 419.000 orang, baru 170.649 formasi guru yang terisi. Formasi terisi terdiri dari 150.031 guru PPPK dan 20.618 guru CPNS.
”Penambahan formasi terus diupayakan, tetapi tidak bisa maksimal. Jika pemda optimal, sebenarnya pengangkatan guru PPPK totalnya dari tahun 2021 sampai 2024 bisa 1,2 juta orang,” kata Nunuk.
Untuk mendukung kinerja sekolah, Kemendikburistek juga mengusulkan 82.000 tenaga kependidikan. Lagi-lagi, hal ini bergantung pemda untuk mengoptimalkannya. Perekrutan tenaga kependidikan yang masuk dalam formasi tenaga teknis tersebut untuk satuan pendidikan/sekolah, antara lain, mencakup tenaga administrasi sekolah, pengawas sekolah, dan pengadministrasian umum. Peserta tidak hanya dibatas berpendidikan sarjana/D-4, tetapi juga D-3 hingga yang setara SD.
”Sudah ada formasi untuk tenaga kependidikan. Ini juga harus diadvokasi ke pemda supaya jangan hanya memprioritaskan tenaga teknis di luar satuan pendidikan,” ujar Nunuk.
Ajukan aspirasi guru
Menurut Nunuk, hingga saat ini regulasi untuk perekrutan guru ASN PPPK tahun 2024 masih menunggu keputusan Menteri PAN dan RB. Nantinya, panitia seleksi nasional mengeluarkan petunjuk teknis perekrutan dengan mengacu pada keputusan Menpan dan RB.
Lebih lanjut, kata Nunuk, pihaknya menampung aspirasi dari para guru. Guru yang dapat mengikuti perekrutan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek. Demikian juga terkait aspirasi agar guru yang sudah pernah tes dan masuk dalam kategori guru P (prioritas) di luar P1 diminta tidak dites lagi.
Kami berharap pemda benar-benar memanfaatakan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan guru ASN di sekolah negeri di daerah masing-masing.
”Tapi, ini masih menunggu regulasi dari Kemenpan dan RB sebagai acuan apakah yang kami usulkan itu disetujui atau tidak. Semisal nilai guru yang berstatus P dipakai. Sebab, sesuai aturan untuk perekrutan PPPK harus ikut tes,” ujar Nunuk.
Sementara itu, guru honorer di SD negeri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Erfina, mengatakan, sejak seleksi PPPK dibuka pada 2021, dirinya tidak pernah bisa mendaftar. Hal ini terkait linearitas dirinya sebagai guru honorer bahasa Inggris di SD.
”Saya ini guru honorer 12 tahun. Selalu ditolak sistem saat mendaftar. Dari pembukaan tes tahun 2021 tidak bisa mendaftar karena tidak ada formasi. Lalu, waktu pakai P1 dan P2 hingga observasi, tetap tidak bisa mendaftar. Saya khawatir kalau tahun ini tetap juga tidak bisa mendaftar karena kendala linearitas,” ujar Erfina.
Menanggapi hal tersebut, Nunuk mengatakan, mulai tahun 2024 linearitas guru bahasa Inggris menjadi guru kelas SD sudah diakui. Namun, ada sejumlah pemda yang tidak melakukannya, salah satunya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
”Padahal, kebutuhan guru kelas SD masih ada. Namun, pemda belum membuka untuk formasi. Kami berharap pemda benar-benar memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan guru ASN di sekolah negeri di daerah masing-masing,” kata Nunuk.
RPP Manajemen ASN
Secara terpisah, Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI pada pertengahan Maret lalu, mengatakan seleksi calon ASN tahun 2024 dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlahnya sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK sekitar 1,7 juta formasi. Dengan seleksi PPPK, pemerintah akan melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
”Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas.
Kementerian PAN dan RB saat ini tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); penataan karier ASN; hingga penataan tenaga non-ASN.
”Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024,” katanya.
RPP manajemen ASN memiliki ruang lingkup perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta pengelolaan kinerja. Ruang lingkup lainnya soal pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, serta pengakuan dan pemberhentian.
Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini di antaranya terkait persebaran ASN. Saat ini, talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.
Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," ucap Anas.