Komite ”Publisher Rights” Diharapkan Memfasilitasi Pers dan Platform Digital
Dewan Pers membentuk timsel komite perpres ”publisher rights”. Komite terdiri dari unsur pers, kementerian, dan pakar.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugus tugas yang dibentuk Dewan Pers telah menetapkan tim seleksi anggota komite Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights. Komite ini diharapkan memfasilitasi kerja sama yang berkeadilan antara perusahaan pers dan platform digital.
Anggota gugus tugas tersebut terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kemudian gugus tugas membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari IJTI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/3/2024), mengatakan, ketentuan unsur dan keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 Perpres No 32/2024. Komite terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang. Perwakilan unsur Dewan Pers dan pakar masing-masing paling banyak lima orang. Sementara perwakilan kementerian satu orang. Perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Ninik mengatakan, Perpres No 32/2024 memiliki dua tujuan penting. Pertama, mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas di Tanah Air. Kedua, mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
”Tidak hanya mendukung perusahaan pers yang selama ini sudah mampu melakukan negosiasi dan kontrak dengan perusahaan platform, tetapi juga berharap sekali komite ini memfasilitasi kemudahan bagi perusahaan pers yang selama ini belum bekerja sama dengan perusahaan platform sehingga kedua belah pihak mendapatkan porsi keadilan yang sama,” ujarnya.
Pengesahan Perpres No 32/2024 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Regulasi yang mengatur hak cipta penerbit itu telah diwacanakan lebih dari tiga tahun lalu.
Perpres itu juga mengatur kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak mengomersialisasikan konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers. Platform juga wajib memberikan perlakuan adil kepada semua perusahan pers tanpa memandang skala besar kecilnya perusahaan.
Perpres No 32/2024 memiliki dua tujuan penting. Pertama, mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas di Tanah Air. Kedua, mendorong pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Kewajiban lainnya adalah mendesain algoritma distribusi berita untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta bekerja sama dengan perusahaan pers. ”Apa yang diminta dalam Pasal 5 (Perpres No 32/2024) ini yang akan menjadi tanggung jawab komite untuk memastikan perusahaan platform menjalankan upaya terbaiknya,” ucapnya.
Komposisi seimbang
Ninik menuturkan, komposisi anggota komite harus seimbang antara yang memahami ekosistem jurnalisme berkualitas dan hal-hal pendukung bisnis media, seperti ahli teknologi informasi. Namun, ia menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 perpres tersebut, komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Oleh sebab itu, pihaknya akan meminta nama calon anggota komite dua kali lebih banyak dari jumlah yang ditentukan.
”Dari Kemenkopolhukam, misalnya, yang diminta lima orang (pakar), maka nanti diminta 10 nama untuk dipilih oleh timsel dengan kualifikasi yang kerangka kerjanya telah dibuat oleh gugus tugas,” katanya.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers yang juga menjadi anggota gugus tugas, Yadi Hendriana, mengatakan, timsel akan bekerja selama sekitar tiga bulan. Proses penunjukan unsur pakar dalam komite itu akan diserahkan kepada Kemenkopolhukam.
”Jadi, ada dua proses yang berjalan, di Dewan Pers dan Kemenkopolhukam. Namun, kemudian akan diputuskan dan ditetapkan oleh Dewan Pers sesuai dengan Perpres No 32/2024,” ujarnya.
Penerbitan Perpres No 32/2024 mendapat respons yang beragam. Presiden Jokowi pun mengingatkan semangat awal pembentukan perpres itu untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas, jauh dari konten negatif, dan mengedukasi untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.
Meta, perusahaan teknologi pemilik aplikasi Facebook, Instagram, dan Whatsapp, yakin mereka tidak diwajibkan membayar konten berita dengan penerbitan perpres tersebut. ”Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang di-posting para penerbit berita secara sukarela ke platform kami,” kata Direktur Kebijakan Publik Asia Tenggara Meta Rafael Frankel dalam pernyataan resmi, Rabu (21/2/2024).
Peneliti tentang media berkelanjutan, Agus Sudibyo, menyampaikan, regulasi publisher rights bukan ekspresi permusuhan terhadap platform digital, melainkan sebuah inisiatif untuk mendorong platform digital mengambil tanggung jawab yang setara dengan keuntungan-keuntungan yang telah mereka serap dari proyek digitalisasi media di suatu negara. Publisher rights tidak memaksa platform digital menyerahkan sejumlah remunerasi konten kepada media massa, tetapi mewajibkan mereka untuk bernegosiasi berdasarkan iktikad baik tentang remunerasi konten itu dengan media massa.