Pencairan Dana BOSP Dipercepat, Akuntabilitas Harus Dijaga
Penyaluran dana BOSP tahap I telah mencapai 96 persen. Ini memudahkan sekolah untuk memulai program pembelajaran.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahap I tahun 2024 tercatat sebagai penyaluran tercepat sepanjang sejarah karena telah mencapai 96 persen pada Januari. Namun, akuntabilitas dan transparansi penggunaan BOSP harus dijaga oleh semua pihak demi kemajuan pendidikan.
Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nandana Aditya Bhaswara mengatakan, BOSP tahap I bisa dilakukan dengan cepat karena tahun ini mekanisme pelaporan pertanggungjawaban dana BOSP tahun 2023 bisa dikumpulkan hingga nanti pada tahap II. Dengan begitu, BOSP tahap I bisa langsung cair sebelum laporan tahunan selesai.
Hasilnya, pada Januari 2024 penyaluran BOSP tahap I telah mencapai 402.831 satuan pendidikan (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima dana BOSP tahap I.
Kemendikbudristek telah menetapkan 419.218 satuan pendidikan penerima BOSP dengan total anggaran Rp 57 triliun untuk tahun 2024.
”Tentu dengan menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada. Harapannya jangan sampai ada jeda penyaluran BOSP ini karena proses pembelajaran tidak bisa berhenti, harus berjalan terus dan butuh pendanaan,” kata Ananda dalam Silaturahmi Merdeka Belajar, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Walau begitu, dia meminta seluruh sekolah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP tahun 2023 agar segera menyelesaikan. Sejauh ini baru 80 persen sekolah yang sudah menyelesaikan. Jika terlambat, ada konsekuensi pengurangan dana BOSP yang menanti.
Kepala Sub-Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kementerian Keuangan Dony Suryatmo Priyandono menjelaskan, perubahan mekanisme demi percepatan dana BOSP ini tidak melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
”Secara hukum tidak masalah. Kami juga sudah diskusi dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Dalam Negeri sehingga ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak masalah,” kata Dony.
Selain itu, dana juga ditransfer langsung ke rekening sekolah untuk mempercepat proses. Hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan (2020) menyatakan penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2019.
Transparansi
Pelibatan aktif para orangtua, guru, dan siswa menjadi faktor penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOSP. Misalnya, Kepala SD Negeri 257, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Heny Leiwakabessy yang mengakui pihaknya telah menerima dana BOSP pada 19 Januari 2024, lebih cepat dari yang biasanya cair pada Februari atau Maret.
Ini mengurangi beban anggaran sekolah. Beberapa program untuk belajar-mengajar juga langsung bisa dikerjakan. Setelah dana BOSP cair, dia langsung mengajak komite sekolah menghapus uang komite sekolah sehingga sekolah menjadi 100 persen gratis.
”Harus ada panggilan yang kuat pada kepala sekolah. Kalau kepala sekolah tidak transparan menyangkut keuangan, akan jadi masalah. Guru dan orangtua juga jangan takut tanyakan penggunaan dana BOSP ke kepala sekolah,” kata Heny.
Kepala SMP Negeri 1 Sabang, Provinsi Aceh, Azizah menambahkan, dana BOSP ini digunakan sekolahnya untuk membeli buku, alat olahraga, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Dia mengklaim sekolahnya bergantung sepenuhnya pada dana BOSP. Tidak ada iuran komite sekolah atau dana lain yang masuk.
Azizah juga merasa terbantu dengan penggunaan platform ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Kedua teknologi ini memudahkan kepala sekolah untuk merencanakan, mengelola, dan membelanjakan kebutuhan operasionalisasi sekolah secara transparan dan akuntabel.
”Sekarang laporannya cukup sekali. Kepala sekolah juga mudah memantau bendahara. Guru juga mudah mengusulkan dana untuk proses pembelajaran. Dinas pendidikan pun mudah memonitor kegiatan yang sudah dilaksanakan di sekolah,” kata Azizah.
Kemendikbudristek telah menetapkan 419.218 satuan pendidikan penerima BOSP dengan total anggaran Rp 57 triliun untuk tahun 2024. Terdapat tiga kelompok penyaluran, yaitu BOS untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (sekolah luar biasa), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan untuk PKBM (pusat kegiatan belajar masyarakat) dan SKB (sanggar kegiatan belajar).
Dony menegaskan, uang tersebut semuanya berasal dari pajak rakyat yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, semua penggunaan harus bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan pemakaian dana tersebut tepat guna demi pendidikan yang lebih baik.
”Dinas pendidikan daerah harus memantau dana BOSP ini digunakan sesuai petunjuk teknis atau tidak. Semua harus efektif, efisien, akuntabel, dan tidak melanggar aturan yang ada,” ucap Dony.