Warga Bisa Terlibat dan Mendapat Manfaat Perdagangan Karbon
Berbagai skema perdagangan karbon saat ini tak hanya melibatkan pelaku industri. Warga juga bisa mendapatkan manfaatnya.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan perdagangan karbon terus didorong agar manfaatnya tidak didominasi satu kelompok atau sektor saja. Selain pelaku industri, berbagai skema perdagangan karbon yang ditetapkan saat ini bisa turut melibatkan warga.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi mengemukakan, tujuan perdagangan karbon sebagai salah satu bentuk nilai ekonomi karbon (NEK) yakni mendukung pencapaian target dokumen kontribusi nasional (NDC) dan pengendalian emisi secara nasional.
”Kita mengharapkan ada bonus manfaat keuntungan ekonomi dari perdagangan karbon. Namun, tujuan yang pasti yakni agar semua pemangku kepentingan bisa melakukan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca,” ujarnya dalam diskusi mengenai perdagangan karbon di media center KLHK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Menurut Laksmi, pelaksanaan NEK di Indonesia berbeda dibandingkan dengan negara lain. Sebab, pelaksanaan NEK tidak hanya meliputi perdagangan karbon, tetapi juga pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon oleh menteri keuangan, serta mekanisme lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejumlah syarat
Implementasi perdagangan karbon membutuhkan sejumlah syarat, di antaranya sektor atau subsektor tersebut harus sudah menetapkan batas atas emisi. Saat ini, sektor yang sudah menetapkan batas atas emisi yaitu pembangkit listrik. Ini membuat sub-sektor di bawah pembangkit listrik memiliki persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha.
Sementara sektor atau subsektor yang belum menentukan batas atas emisinya bisa menggunakan mekanisme offset karbon. Adapun offset karbon menitikberatkan pada jual-beli hasil penurunan emisi atau peningkatan penyerapan atau penyimpanan karbon.
”Sampai saat ini sebenarnya metodologi yang ada bisa diterapkan masyarakat bila mereka dapat menetapkan baseline dan additionality seperti apa,” ujar Laksmi. Prinsip additionality berarti bahwa insentif tambahan yang diciptakan kemungkinan penjualan kredit karbon yang mendorong pelaksanaan kegiatan atau proyek mitigasi.
Selain itu, kata Laksmi, sampai kini pihak yang mendaftar dalam sistem registrasi nasional (SRN) juga tidak hanya pelaku usaha besar. Namun, lebih dari 4.000 komunitas atau kampung iklim sudah mendaftar dalam SRN untuk aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan.
”Mekanisme intensif ini sedikit berbeda dan nantinya akan disesuaikan dengan karakteristiknya. Semua pihak diharapkan bisa menerima sesuai dengan proporsionalitasnya. Jadi, kita akan terus mendorong agar manfaat perdagangan karbon tidak didominasi oleh hanya satu kelompok atau sektor,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto menekankan, perdagangan karbon terbuka untuk semua entitas karbon, termasuk masyarakat. Akan tetapi, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Semua entitas karbon bisa mendaftar melalui SRN bila semua persyaratan tersebut dapat dipenuhi.
Melalui SRN Pengendalian Perubahan Iklim, semua pencatatan seperti pelaku penurunan emisi hingga pembelian sertifikat emisi akan dapat dilacak atau ditelusuri melalui sistem yang terhubung dengan registrasi karbon di bursa karbon. Nantinya, SRN akan mendukung penerapan satu data terkait emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim.
Kita akan terus mendorong agar manfaat perdagangan karbon tidak didominasi oleh hanya satu kelompok atau sektor.
Pemerintah kemudian akan mengeluarkan sertifikat apresiasi sebagai pengakuan atas kontribusi terhadap kegiatan aksi mitigasi ataupun adaptasi. Dalam konteks perdagangan karbon, sertifikat yang diberikan yaitu sertifikat pengurangan emisi.
Agus menyebut bahwa masyarakat adat yang memiliki izin hutan adat juga berhak mendapatkan manfaat dari pengelolaan emisi gas rumah kaca. Namun, sama halnya dengan entitas lain, mereka pun harus memenuhi persyaratan sehingga bisa menetapkan additionality dari baseline yang ditetapkan.
”Memang masih banyak warga bingung seperti apa mekanisme perdagangan karbon ini. Bersama dengan Dirjen PPI, kami akan melakukan komunikasi publik, termasuk dengan masyarakat adat, sehingga mereka bisa mendapat manfaat dari perdagangan karbon sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya.