Peningkatan kualitas guru penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Pemanfaatan teknologi digital dioptimalkan untuk mengembangkan kompetensi guru sesuai kebutuhan guru dan prioritas sekolah.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kompetensi dan karier guru perlu didukung dengan menyediakan fasilitas belajar sesuai kebutuhan guru dan prioritas sekolah. Para guru mendapatkan peluang untuk dilayani kebutuhan belajarnya secara terpersonalisasi guna meningkatkan kualitas pembelajaran lewat peningkatan kinerja dan karier.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah telah merilis fitur Rekomendasi Belajar Berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur inovatif ini bertujuan untuk memudahkan guru menemukan prioritas pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan di tiap-tiap satuan pendidikan serta membantu guru-guru dalam mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik.
”Gerakan Merdeka Belajar telah dijalankan selama empat tahun terakhir. Ujung tombak Merdeka Belajar adalah para guru dan tenaga kependidikan yang siap bertransformasi dan siap meningkatkan level kompetensinya demi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia dan peradaban yang lebih baik,” ujar Nunuk.
Ada juga fitur Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar yang akan membantu para guru untuk mengenal kompetensi dirinya.
Nunuk mengatakan, filosofi pendidikan Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani dari Ki Hajar Dewantara telah menginspirasi kebijakan program Merdeka Belajar. ”Filosofi pendidikan ini bukan slogan semata, tetapi sarat pesan kepada kita bahwasanya lingkungan pendidikan menumbuhkan kemerdekaan dan kemandirian dalam pembelajaran,” kata Nunuk pada peluncuran Fitur Rekomendasi Belajar Berbasis Rapor Pendidikan dan Refleksi Kompetensi di PMM, Selasa (31/10/2023), di Jakarta.
Diutarakannya, Ditjen GTK terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi guru, baik dari aspek pedagogik, profesional, personal, maupun sosial. ”Kompetensi guru mempunyai pengaruh yang sangat besar, yakni dengan semakin tinggi kompetensi yang dimiliki guru, maka akan meningkat pula kualitas dan kelayakan pengajaran yang diterima oleh anak-anak Indonesia,” ujar Nunuk.
Peningkatan kompetensi guru, ujar Nunuk, sesuai model kompetensi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) GTK Nomor 2626/2023 sejalan dengan rangkaian transformasi dalam payung manajemen talenta. Manajemen Talenta Guru merupakan sistem tata kelola terpadu yang memudahkan kolaborasi para pihak dalam mengenali talenta dan mengembangkan karier guru berbasis kompetensi dan kinerja untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas.
”Manajemen Talenta Guru bertujuan untuk memastikan kandidat-kandidat terbaik dapat menjadi guru profesional dan mendorong percepatan karier guru, terutama dalam mengisi peran dan posisi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pembelajaran di setiap kelas,” ucap Nunuk.
Beri rekomendasi
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Temu Ismail mengatakan bahwa fitur Rekomendasi Belajar berbasis Rapor Pendidikan akan memberikan rekomendasi bahan belajar yang lebih komprehensif kepada para guru sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikannya. ”Untuk rilis pertama kali, hasil rekomendasi pembelajaran dari rapor dihasilkan dari hasil capaian rapor pendidikan yang perlu dibenahi. Ini bertujuan agar guru dapat fokus membenahi masalah yang paling penting di satuan pendidikan mereka,” kata Temu.
Tak hanya sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, PMM juga membantu guru untuk mengenali kelebihan dan kekurangannya sebagai pendidik. Dengan demikian, guru dapat menemukan prioritas belajar sesuai kebutuhan dirinya melalui fitur Refleksi Kompetensi.
”Selain itu, ada juga fitur Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar yang akan membantu para guru untuk mengenal kompetensi dirinya sesuai model kompetensi dan menentukan prioritas pengembangan diri dengan pembelajaran yang sesuai kebutuhan,” ujar Temu.
Refleksi Kompetensi tersebut, ucap Temu, menghadirkan asesmen untuk empat kompetensi yang sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 2626/2023, yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. ”Dengan adanya empat kompetensi ini, kita tak hanya mengarahkan para guru menjadi pendidik yang layak untuk anak-anak Indonesia, tetapi juga menjadi pendidik yang terus memperbaiki dirinya demi kepentingan masa depan bangsa,” kata Temu,
Guru dapat memanfaatkan fitur Refleksi Kompetensi dengan mengerjakan asesmen untuk setiap kompetensi. Guru perlu mengisi kuesioner sesuai kondisi sebenarnya agar rekomendasi yang diperoleh juga sesuai kebutuhan, mengingat tidak ada jawaban benar atau salah, dan hasil refleksi ini juga tidak berpengaruh pada penilaian apa pun. Hasil dari asesmen setiap kompetensi tersebut akan menunjukan kompetensi yang sudah baik dan masih perlu ditingkatkan sesuai jenjang jabatannya. Setelah itu, guru mendapatkan rekomendasi belajar sesuai kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Saat ini, fitur Refleksi Kompetensi dapat diakses oleh guru PNS non-kepala sekolah. Fitur ini sedang terus dikembangkan untuk dapat melayani semua guru.