Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait terapi berbasis sel punca dan sel. Aturan itu akan masuk dalam peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemanfaatan sel punca di bidang kedokteran selama ini masih sebatas untuk riset berbasis layanan terapi. Namun, pemerintah kini sedang menyiapkan aturan mengenai standar terapi berbasis sel punca agar pemanfaatannya bisa semakin luas di masyarakat.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto dalam kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Undang-Undang Kesehatan: Pelayanan Sel Punca di Jakarta, Senin (18/9/2023), mengatakan, terapi berbasis sel ataupun sel punca dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Terapi ini dapat meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup dari pasien.
”Sel punca sudah hampir 10-15 tahun berkembang di Indonesia. Namun, standar pelayanan itu belum ada. Semua pelayanan masih diberikan melalui penelitian berbasis layanan. Jadi, RPP ini akan mengatur standar agar keselamatan pasien dalam pelayanan berbasis sel atau sel punca bisa terjamin,” tuturnya.
Terapi berbasis sel dan atau sel punca menjadi bagian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang itu, terapi berbasis sel punca diatur pada pasal 135-136 dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Sunarto menuturkan, aturan mengenai terapi berbasis sel punca yang tengah disiapkan pemerintah juga bertujuan untuk memberikan jaminan mutu pelayanan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium pengolahan sel punca, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas produksi sel punca. Aturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan tindakan pelayanan terapi sel dan sel punca di masyarakat.
Sel punca sudah hampir 10-15 tahun berkembang di Indonesia. Namun, standar pelayanan itu belum ada.
Ia menyampaikan, penyelenggaraan terapi berbasis sel dan sel punca pada prinsipnya hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Terapi berbasis sel dan sel punca dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Terapi ini pun bisa dilakukan jika sudah terbukti keamanan, khasiat, dan kemanfaatannya. Diatur pula bahwa sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.
”Sel punca dan sel yang diatur untuk pelayanan terapi merupakan pelayanan yang sudah ada standarnya. Ada beberapa usulan yang masuk ke Kementerian Kesehatan, misalnya, sel punca untuk estetik atau kecantikan, bedah plastik, dan ortopedi. Itu sekarang masih dibahas di Kementerian Kesehatan,” katanya.
Sunarto mengatakan, aturan juga akan disiapkan untuk pemanfaatan sel punca dan sel untuk penelitian berbasis pelayanan yang dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Standar pelayanan terapi sel punca dan sel akan disusun oleh kolegium terkait. Pelayanan yang terstandar artinya terbukti aman, efektif, dan efisien. Standar tersebut nantinya akan disahkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun pemanfaatan sel punca akan diatur secara komprehensif, mulai dari pengolahan sel punca hingga pemanfaatan ke pasien. Pengolahan sel punca akan dilakukan di fasilitas pengolah, yakni laboratorium pengolah sel punca yang sudah tersertifikasi.
Sementara untuk penyimpanan sel punca dilakukan di bank sel, sel punca, dan darah tali pusat yang telah mendapatkan izin. Pemanfaatannya juga hanya dilakukan di rumah sakit dan klinik dengan supervisi dari rumah sakit. ”Jadi aturan mengenai pemanfaatan sel punca atau stem cell yang disiapkan ini dari hulu ke hilir,” ujar Sunarto.
Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel Amin Soebandrio menyampaikan, pembinaan dan pengawasan dalam pelayanan terapi berbasis sel punca di fasilitas pelayanan kesehatan harus terus dikawal. Pelayanan harus dipastikan sesuai dengan standar, baik standar fasilitas dan sumber daya manusia yang memberikan pelayanan.
”Kita tentu ingin agar pelayanan stem cell bisa tersedia untuk masyarakat luas. Namun, di lain sisi, kita harus terus kawal agar pelayanan yang diberikan itu aman dan bermanfaat. Tentu akan ada mekanisme binwas (pembinaan dan pengawasan) yang terus menerus,” katanya.