Momentum Evaluasi Keamanan dan Keselamatan Gedung Museum
Per Oktober 2020, hanya ada 39 atau 8 persen museum yang memenuhi standar amat baik dari total 439 museum di Indonesia. Kebakaran Museum Nasional harus menjadi momentum perbaikan sistem keamanan semua gedung museum.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kebakaran Museum Nasional Indonesia seharusnya dijadikan momentum oleh pemerintah untuk mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan bagi gedung dan koleksi yang ada di dalam museum-museum di Indonesia. Usulan untuk memulai Rancangan Undang-Undang Permuseuman pun mencuat.
Ketua Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana mengatakan, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih intensif terhadap keberadaan gedung dan koleksi di sekitar 500 museum di Indonesia. Khususnya terkait jaminan asuransi atas keselamatan gedung dan benda koleksinya.
"Perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola museum terhadap keselamatan gedung dan koleksi museum," kata Putu saat dihubungi, Minggu (17/9/2023).
Pada tahun 2020 tercatat terdapat 439 museum di Indonesia, 60 persen atau 288 museum dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri. Sisanya 151 atau sekitar 35 persen adalah museum yang dikelola oleh swasta atau perorangan.
Namun, sampai sekarang hanya ada 39 museum atau 8 persen memenuhi standar sebagai museum tipe amat baik atau bernilai A per oktober 2020. Dari jumlah itu, hampir setengah dari jumlah museum di Indonesia belum memenuhi standar seperti yang diatur dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2015 tentang museum.
Data hasil standardisasi museum di Indonesia tahun 2017-2018 dalam unsur tanah dan bangunan menunjukkan, aspek peralatan keselamatan bangunan berada paling banyak mendapatkan nilai D yakni 23,4 persen dibanding aspek lain dalam unsur ini. Lima aspek lainnya adalah pengamanan museum, fasilitas publik, ruang utama, peralatan keamanan bangunan, status tanah dan bangunan.
Perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola museum terhadap keselamatan gedung dan koleksi museum.
Dari data ini, menurut Putu, ruang lingkup pengaturan pengelolaan museum di Indonesia perlu diatur secara komprehensif, sebagai dasar dalam pengelolaan dan pengembangan museum. Untuk itu Asosiasi Museum Indonesia mendesak DPR bersama Pemerintah segera membahas RUU tentang Permuseuman.
Salah satu tujuannya adalah segera membentuk Badan Permuseuman Indonesia untuk membantu pemerintah melindungi dan memanfaatkan sekitar 500 museum di Indonesia. Badan ini juga bisa membantu mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya pendidikan sejarah, kewarganegaraan, ilmu Bumi.
"Serta penguatan pendidikan karakter berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagaimana termuat dalam Sapta Karsa Permuseuman," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf belum melihat urgensi dari pembahasan RUU Permuseuman terkait kebakaran Museum Nasional. RUU tentang Permuseuman sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 yang disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Dede justru menyoroti sistem keamanan museum nasional yang dikelola Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut dia, seharusnya ada standar operasional renovasi yang sedang dilakukan di Gedung A harus menjamin keamanan gedung dan koleksi Museum Nasional. Sebab, Gedung A termasuk dalam bagian sejarah karena merupakan gedung lama Museum Nasional Indonesia yang dibangun pada tahun 1862 oleh Pemerintah Hindia Belanda dan resmi dibuka untuk umum pada 1868.
"Masalah ini bukan urusan undang-undang, ini urusan SOP dari pengelolaan, kenapa sebuah museum nasional yang didalamnya banyak sekali peninggalan artefak yang tidak bisa diuangkan bisa terjadi kebakaran seperti itu, jangan tiba-tiba yang disalahkan tukang lagi karena sedang ada renovasi" kata Dede, Minggu (17/9/2023).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Hetifah Sjaifudian menambahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dijelaskan bahwa warisan budaya bersifat kebendaan perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Ini mencakup tindakan perlindungan, penyelamatan dan pengamanan gedung museum.
"Sehingga, ketika hal-hal yang tidak kita inginkan itu terjadi, bisa segera kita atasi dengan baik. Ke depan kami menghimbau kepada para pengelola Museum dan cagar budaya agar dapat menerapkan protokol mitigasi bencana yang baik," kata Hetifah.
6 Ruang terbakar
Bencana pada Sabtu (16/9/2023) itu telah membakar 6 ruangan di gedung A Museum Nasional yang berisi replika peninggalan prasejarah. Di gedung ini tersimpan koleksi-koleksi prasejarah, etnografi, dan keramik yang berasal pada masa prasejarah, klasik, dan kolonial. Koleksi-koleksi prasejarah terdiri dari alat-alat batu. Adapun, koleksi etnografi berupa beragam patung dan peralatan tradisional dari berbagai suku di Indonesia.
"Koleksi yang terdampak adalah replika, seperti di bagian prasejarah," kata Pelaksana Tugas Kepala Museum dan Cagar Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ahmad Mahendra dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023) pagi.
Kabar baiknya, Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya atau BLU-MCB memastikan 15 ruangan lainnya di gedung A serta ruangan pamer gedung B dan C sama sekali tidak terdampak. Termasuk, semua koleksi sejarah hasil repatriasi dari Belanda. Respons cepat antara tim pemadam kebakaran, kepolisian, dan pengelola museum membuat api tidak menyebar lebih luas.
Tim BLU-MCB masih terus menginventarisir koleksi dan kondisi museum pascakebakaran untuk, mereka bertanggung jawab merawat dan mengamankan benda-benda sejarah dan budaya yang terdampak kebakaran. Mereka berkomitmen untuk transparanan pada setiap hasil investigasi kebakaran Museum Nasional.
Museum Nasional untuk sementara ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan. Pengunjung yang telah membeli tiket akan dikembalikan penuh oleh pengelola karena keadaan kahar (force majeure). Hal ini demi keselamatan dan keamanan pengunjung.