Problem Legalitas Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Segera Dituntaskan
Masalah legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan perlu segera dituntaskan. Saat ini, dari 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, 2,2 juta hektar belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan persoalan legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan bisa segera diselesaikan. Industri kelapa sawit diminta menyelesaikan syarat administrasi yang dibutuhkan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peta Kawasan Hutan 2021, luas tutupan sawit di kawasan hutan adalah 3,3 juta hektar. Dari luasan tersebut, 237.000 hektar sudah memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan sekitar 913.000 hektar masih dalam proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektar belum memiliki SK dan belum berproses untuk mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sawit dalam Kawasan Hutan, di Jakarta, Senin (17/7/2023), mengatakan, banyak permasalahan yang masih ditemui pada industri sawit. Berbagai upaya pun harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, mulai dari hulu hingga ke hilir.
”Untuk saat ini, satgas (satuan tugas) sawit memiliki prioritas untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dari sisi hulu. Hal ini juga akan fokus untuk menyelesaikan masalah lahan sawit dalam kawasan hutan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang disebutkan, penyelesaian perkebunan sawit dalam kawasan hutan dibagi menjadi dua kluster tipologi sesuai dengan Pasal 110A dan Pasal 110B. Dalam pasal tersebut telah ditentukan pula syarat perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Seluruh industri perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk melakukan laporan mandiri (self reporting) dengan menyerahkan sejumlah data, antara lain izin usaha perkebunan (IUP), izin lokasi, hak guna usaha (HGU), dan peta areal kebun. Selain itu, persetujuan pelepasan kawasan hutan akan diberikan setelah persyaratan komitmen serta persyaratan administrasi dan teknis telah diselesaikan oleh industri sawit. Persyaratan tersebut harus diselesaikan selambatnya pada 2 November 2023.
Persetujuan pelepasan kawasan hutan akan diberikan setelah persyaratan komitmen serta persyaratan administrasi dan teknis telah diselesaikan oleh industri sawit.
”Kami harap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang kini berada dalam kawasan hutan bisa segera memenuhi seluruh syarat yang telah diatur agar seluruh aspek perizinan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit menjadi tuntas secara menyeluruh,” kata Bambang.
Saksi administratif
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, sesuai UU Cipta Kerja, penyelesaian perkebunan kelapa sawit akan dilakukan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) serta ultimum remedium yang mengedepankan sanksi administratif. Namun, apabila dalam tenggat yang ditentukan sanksi administratif tidak dapat dipenuhi, sanksi penegakan hukum berikutnya akan diberlakukan. Sanksi itu dapat berupa pencabutan izin serta paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.
Denda administratif akan dihitung berdasarkan luas perkebunan di kawasan hutan, jangka waktu pelanggaran, seta tarif denda. Tarif denda akan dihitung sesuai keuntungan bersih per tahun yang didapatkan oleh perkebunan kelapa sawit dan persentase tarif denda tutupan lahan.
Pada perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan produksi, persetujuan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan satu daur 25 tahun sejak masa tanam sawit. Akan tetapi, perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung ataupun konservasi diwajibkan untuk mengembalikan kawasan hutan kepada negara kecuali pada kegiatan strategis dan tidak terelakkan di kawasan hutan lindung dan konservasi. Merujuk pada data sawit hasil rekonsiliasi nasional 2019, luas kebun sawit dalam kawasan hutan konservasi sebesar 91.074 hektar dan luas kebun sawit di kawasan hutan lindung sebesar 115.119 hektar.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menuturkan, industri kelapa sawit diharapkan menyerahkan data yang benar terkait perkebunan sawit di kawasan hutan. Verifikasi akan dilakukan atas data yang telah diberikan. Batas waktu penyerahan syarat pun tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan, yakni 2 November 2023.
”Kami harapkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit ini benar-benar memanfaatkan waktu yang sudah sangat sempit ini untuk memenuhi ketentuan hukum dan konsekuensi yang harus dipatuhi. Kita dorong pertumbuhan ekonomi, namun jangan lupa untuk menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.