logo Kompas.id
HumanioraLindungi Masyarakat Adat di...
Iklan

Lindungi Masyarakat Adat di Pulau-pulau Kecil

Percepatan pengakuan hak masyarakat adat diharapkan bisa memberikan perlindungan ketika terjadi konflik agraria dengan pihak lain.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Foto udara bentang jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/03/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Foto udara bentang jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/03/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Wilayah hutan adat di pulau-pulau kecil di Indonesia terancam oleh sejumlah aktivitas pembangunan. Ancaman tersebut kian menggerus ruang hidup masyarakat adat yang bergantung dari alam.

Direktur Forest Watch Indonesia Mufti Fathul Barri mengatakan, kawasan hutan di pulau kecil di Indonesia dalam kondisi memprihatinkan. Hal ini dipicu orientasi kebijakan dan pembangunan yang masih berbasis darat. ”Dari sekitar 19.000 pulau di Indonesia, hanya ada 34 pulau yang dikategorikan pulau besar. Sisanya berstatus pulau kecil,” kata Mufti, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000