Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal
Kebijakan kawasan tanpa rokok efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. Namun, implementasi dari kebijakan tersebut masih belum optimal, termasuk di daerah yang sudah memiliki aturan itu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA, SONYA HELLEN SINOMBOR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan mengenai kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan dengan baik. Bahkan, masih ada sejumlah daerah yang belum memiliki aturan itu.
Data Kementerian Kesehatan per Mei 2023 mencatat, 450 kabupaten/kota atau sekitar 87 persen kabupaten/kota sudah memiliki peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara itu, masih ada 64 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang KTR.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nancy Dian Anggraeni, di Jakarta, Senin (3/7/2023), mengatakan, implementasi kebijakan KTR diharapkan bisa lebih optimal di setiap daerah. Pemerintah daerah yang belum memiliki aturan tersebut pun telah didorong untuk segera membuatnya.
”Pada Agustus 2022, Menko PMK telah bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk optimalisasi kebijakan KTR. Tindak lanjut pun sudah dilakukan untuk penguatan KTR dan melaporkannya melalui dashboard e-KTR,” ujarnya.
Kebijakan mengenai KTR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok. Pemerintah daerah pun wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan peraturan daerah.
Adapun kawasan tanpa rokok yang dimaksud, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum ataupun tempat lain yang ditetapkan. Di lingkungan KTR dilarang menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta dilarang memproduksi produk tembakau.
Adapun kawasan tanpa rokok yang dimaksud, antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum ataupun tempat lain yang ditetapkan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menuturkan, penerapan kebijakan KTR di sejumlah daerah masih kurang kuat, termasuk pada daerah yang sudah memiliki aturan mengenai KTR. Kebijakan yang telah dimiliki belum sampai pada tahap implementasi.
”Untuk itu, kami saat ini sedang mengembangkan metode seperti dashboard dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) untuk memantau bagaimana implementasi KTR. Di situ nanti juga akan ada punishment (hukuman) bagi yang melanggar KTR,” ujarnya.
Selain itu, pengembangan mekanisme pemantauan wilayah KTR tersebut akan dijalankan seiring dengan upaya untuk mendorong agar KTR bisa diterapkan di seluruh wilayah. Pemerintah menargetkan pada 2023 seluruh daerah sudah memiliki aturan terkait KTR.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti menyebutkan, sejumlah daerah yang belum memiliki kebijakan KTR kini sedang mempersiapkan penerbitan aturan tersebut. Dari 64 wilayah yang belum memiliki peraturan, sebanyak 24 peraturan sudah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2023.
Sementara 40 daerah lain masih belum mengatur itu. Sebagian besar daerah yang belum mengatur berada di Papua. ”Kita akan advokasi di bulan Agustus atau secepatnya,” ucapnya.
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menyampaikan, aturan mengenai KTR seharusnya menjadi aturan yang efektif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi masyarakat yang tidak merokok. Itu sebabnya, adanya kebijakan KTR di setiap daerah yang diperkuat dengan peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam upaya pengendalian dampak buruk produk tembakau.
Adanya kebijakan KTR di daerah perlu disertai dengan pengawasan yang kuat. Dengan pengawasan, implementasi dari KTR diharapkan bisa lebih optimal. ”Kalau KTR dilaksanakan dengan disiplin, itu sangat efektif. Namun, masalahnya, berapa yang patuh? Ini yang menjadi persoalan kita bersama,” ucapnya.
Eva mengatakan, sejumlah upaya juga dilakukan dalam upaya pengendalian tembakau. Itu, antara lain, dengan edukasi terkait bahaya rokok dan residu rokok di semua media informasi Kementerian Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan layanan konseling berhenti merokok, informasi bahaya merokok, serta bimbingan dan rujukan untuk layanan berhenti merokok melalui layanan bebas pulsa Quitline di 08001776565.
”Kita ada juga layanan upaya berhenti merokok yang ada di puskesmas sebanyak 2.300 di puskesmas seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menetapkan adanya KTR jadi salah satu penilaian untuk jadi kota/kabupaten layak anak. ”Saat ini 320 kota atau kabupaten mengikuti kota layak anak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.
Berdasarkan evaluasi kota/kabupaten layak anak untuk indikator Kawasan Tanpa Rokok dan Tanpa Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok menghadapi tantangan. Misalnya, meski 82 persen kabupaten/kota memiliki peraturan daerah KTR dan 63 persen kabupaten/kota memiliki pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, penerapannya belum menyeluruh, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, perda KTR belum jelas melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar lingkungan satuan pendidikan, termasuk jalur perjalanan menuju dan pulang sekolah. Tantangan lain, baru sedikit pemerintah daerah yang memiliki kebijakan tertulis tak menerima pemasangan iklan dan sponsor rokok pada kegiatan yang melibatkan anak atau remaja. Komitmen kuat pemimpin daerah menjadi kunci untuk menerapkan KTR dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.