Daftar Inventarisasi Masalah RUU Perlindungan PRT Selesai Disusun
Perjalanan legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terus dipercepat setelah DIM dari pemerintah selesai disusun. Harapannya pembahasan RUU itu bisa segera dilakukan DPR.
Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya, pada Senin (15/5/2023) petang, draf berisi 367 DIM RUU PPRT dari Pemerintah langsung ditandatangani menteri yang terkait sehingga pekan depan pembahasan di DPR segera berlangsung.
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditandatangi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Menkumham) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
”Dengan finalnya pembahasan DIM RUU PPRT ini, sudah siap untuk memasuki tahapan selanjutnya, yaitu penyampaian dan pembahasahan di Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Eddy O.S Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan RUU PPRT, kepada media, seusai Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan UU PPRT, di Jakarta, Senin.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023). Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Legislasi DPR. Pemerintah menargetkan RUU PPRT dapat disahkan menjadi UU pada tahun ini.
Setelah DIM yang terdiri dari Batang Tubuh (239 DIM) dan Penjelasan (128 DIM) ditandatangani lima menteri, kemudian dikirim kepada DPR). Targetnya pada akhir bulan Mei, proses legislasi RUU PPRT sudah masuk ke tahap pembahasan di DPR.
”Kami juga akan terus berkomunikasi secara intensif dengan DPR, khususnya Panitia Kerja agar pembahasan dapat dilakukan sesuai target,” ujar Eddy dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan perwakilan dari kementerian atau lembaga terkait.
Menurut Eddy, di dalam DIM RUU PPRT terdapat 79 DIM yang merupakan substansi baru. Secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.
Kami juga akan terus melakukan komunikasi intensif dengan DPR, khususnya panitia kerja agar pembahasan dapat dilakukan sesuai target.
Selain itu, RUU PPRT juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PRT serta aspek perlindungan pada pemberi kerja. Hak dan kewajiban PRT, antara lain, hak atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memberikan arahan pada rapat tersebut juga menegaskan pentingnya komunikasi politik dan komunikasi publik, baik secara formal maupun nonformal, dilakukan oleh tim pelaksana percepatan UU PPRT.
Komunikasi politik secara intensif dengan DPR, termasuk pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT, sangat dibutuhkan agar pembahasan UU PPRT berjalan dengan mulus. ”Jangan sampai ada kesan lahirnya Undang-Undang ini (UU PPRT) tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya DIM RUU PPRT dari Pemerintah segera diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, pekan depan, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR.
Menteri PPPA Bintang Darmawati kembali menegaskan meskipun namanya RUU PPRT, dalam RUU tersebut mengatur hak dan kewajiban, serta perlindungan dua pihak, baik PRT maupun pemberi kerja, termasuk lembaga penempatan PRT. ”Jadi bukan hanya PRT saja yang dilindungi, pemberi kerja juga,” ungkapnya.
Dalam RUU PPRT diatur segala hal yang meliputi klausul usia minimum PRT sebagai upaya pencegahan pekerja anak, pengaturan dan mekanisme hubungan kerja, pengakuan hak-hak PRT, seperti upah sesuai dan cuti, serta pengawasan dalam proses penempatan dan perlindungan PRT. RUU PPRT juga sederhana dan jelas peruntukannya, yakni memberi pengakuan dan jaminan perlindungan atas pekerjaan dan penghidupan layak sesuai harkat, martabat, dan HAM.
Namun, Menteri PPPA mengingatkan bahwa keberadaan RUU PPRT untuk saling melengkapi dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan terkait perempuan dan anak yang sudah ada sebelumnya.
Penambahan DIM
Adapun Menaker Ida Fauziyah menyatakan, setelah pembahasan dilakukan, DIM yang sebelumnya 238 DIM bertambah menjadi 367 DIM. Penambahan jumlah DIM tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, ataupun hasil dari serap aspirasi publik.
Draf RUU PPRT terdiri Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi Asas dan Tujuan. Tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Adapun Bab III berisi Perekrutan dan Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan. Perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara, yakni secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT. ”Ini mengakomodasi kondisi psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan tidak langsung,” kata Ida.
Selanjutnya, Bab IV tentang Hubungan Kerja; Bab V tentang Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak; dan Bab VI tentang Peningkatan Keterampilan dan Keahlian. Bab VII tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan; dan Bab IX tentang Penyelesaian Perselisihan. Bab-bab terakhir tentang ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Menyambut gembira
Sementara itu Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT) Lita Anggraini dan Koordinator Sipil UU PPRT Eva Sundari menyambut gembira selesainya penyusunan DIM RUU PPRT dari pemerintah. Partisipasi masyarakat sipil yang mengawal dan memantau proses penyiapan DIM di pemerintah dinilai sangat berarti dalam mendorong percepatan proses legislasi RUU PPRT.
”Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada gugus tugas dan KSP serta semua kementerian terkait dalam Supres, yang bergerak cepat dan menyelesaikan DIM dengan cepat. Kami berharap dalam minggu ini DIM Pemerintah sudah disampaikan ke DPR, paling tidak tanggal 22 seperti yang dijanjikan rapat tadi,” ujarnya.
Lita dan Eva berharap pengesahan RUU PPRT secepatnya dan menjadi tonggak sejarah pada Peringatan Hari PRT Nasional 16 Juni mendatang. ”Kami berharap jangan sampai saat menyampaikan ke DPR ada masalah administrasi seperti dulu, ya, yang pada surpres masuk empat hari sempat hilang, kita tidak tahu di mana supres itu,” kata Eva.