logo Kompas.id
HumanioraMasyarakat Harus Melaporkan...
Iklan

Masyarakat Harus Melaporkan jika Tahu Ada Adopsi Ilegal

Masyarakat diimbau agar segera melaporkan ke polisi dan lembaga perlindungan anak jika mengetahui ada adopsi ilegal. Hal itu merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dari praktik perdagangan manusia.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI, SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Tampak depan Praktik Mandiri Bidan Yuli Kasiyati di Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023). Bidan itu terindikasi memfasilitasi adopsi bayi secara ilegal.
INSAN ALFAJRI

Tampak depan Praktik Mandiri Bidan Yuli Kasiyati di Jakarta Utara, Kamis (23/2/2023). Bidan itu terindikasi memfasilitasi adopsi bayi secara ilegal.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian dan lembaga perlindungan anak jika mengetahui adanya kasus adopsi ilegal. Perlindungan anak mesti dilakukan sejak masih dalam kandungan.

Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (15/5/2023), pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan dan keselamatan bayi-bayi yang diadopsi.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000