Surat Tanda Registrasi Diusulkan Berlaku Seumur Hidup
Dalam daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar surat tanda registrasi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis berlaku seumur hidup.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
STEPHANUS ARANDITIO
Pasien Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Erixs Gendala (28), saat berkonsultasi dengan dokter spesialis ortopedi, Phedy, Jumat (10/3/2023). Pasien asal Jakarta itu didiagnosis mengalami hernia nukleus pulposus atau saraf terjepit pada 2020 sampai akhirnya sembuh pada September 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Surat tanda registrasi dan surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis diusulkan akan berlaku seumur hidup. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam acara sosialisasi dan forum diskusi kelompok RUU Kesehatan mengenai penyederhanaan proses surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) di Jakarta, Kamis (30/3/2023), mengatakan, pemerintah akan memperbaiki proses pengusulan registrasi dan izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis melalui RUU Kesehatan. Proses penerbitan STR dan SIP akan disederhanakan tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi.
”Kalau kita lihat aturan yang ada, STR memiliki masa berlaku lima tahun. Sementara dari skema yang sedang kita godok nanti itu akan berlaku seumur hidup kecuali ada hal-hal tertentu di mana STR harus dicabut,” katanya.
Dari skema yang diusulkan tersebut, Arianti menyampaikan, STR tersebut tetap akan dikeluarkan oleh setiap konsil terkait. Namun, sistem informasi yang digunakan untuk proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diintegrasikan dalam satu kesatuan sistem.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan proses registrasi dan izin praktik dalam RUU Kesehatan
Selain itu, proses perizinan praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis akan diintegrasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Proses perizinan ini diupayakan transparan dan akuntabel. Pada usulan RUU Kesehatan, surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis tidak hanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tetapi juga bisa dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
”SIP yang dikeluarkan pemerintah pusat, misalnya, untuk flying doctor, dokter apung, telemedicine, ataupun untuk tenaga kesehatan di wilayah tertentu,” ujarnya.
Arianti menuturkan, surat izin praktik akan mempertimbangkan pemerataan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Bagi daerah dengan jumlah tenaga kesehatan ataupun tenaga medis yang mencukupi bahkan berlebih tidak lagi boleh menerbitkan surat izin praktik untuk jenis tenaga kesehatan atau medis. Dalam penerbitan SIP, syarat rekomendasi dari organisasi profesi pun akan dihapuskan.
Kalau kita lihat aturan eksisting, STR memiliki masa berlaku lima tahun. Sementara dari skema yang sedang kita godok nanti itu akan berlaku seumur hidup kecuali ada hal-hal tertentu di mana STR harus dicabut.
Perpanjangan surat izin praktik tetap dilakukan setiap lima tahun. Adapun syarat pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi (SKP) tetap akan dimasukkan dalam perpanjangan SIP. Pengelolaan pemenuhan kecukupan standar SKP akan disusun oleh organisasi profesi dan kementerian/ lembaga terkait yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
KOMPAS/NASRULLAH NARA
Seorang dokter melayani pasien di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Mekkah, Arab Saudi, Selasa (24/7/2018).
”SKP akan tercatat secara digital terpusat. SKP bisa didapatkan melalui seminar, kegiatan sosial, praktik dan pelayanan, serta kegiatan profesi lainnya. Pencatatannya akan dilakukan secara terintegrasi dalam proses perpanjangan SIP,” kata Arianti.
Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia, Bair Ginting, mengatakan, penyederhanaan dan perbaikan proses registrasi dan perizinan praktik tenaga kesehatan dan tenaga medis memang perlu dilakukan. Namun, dihilangkannya syarat rekomendasi dari organisasi profesi untuk pengajuan surat izin praktik dinilai tidak tepat.
Ia berpendapat, faktor yang menghambat dikeluarkannya surat izin praktik bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis perlu dihapuskan. Namun, itu tidak berarti harus menghapuskan surat rekomendasi dari organisasi profesi. Surat rekomendasi amat diperlukan untuk memastikan kualitas dari tenaga kesehatan yang akan diberikan izin praktik.
”Surat rekomendasi selama ini merupakan bentuk kontrol dari organisasi profesi pada anggotanya. Jika ini dihilangkan, bagaimana organisasi profesi bisa memastikan kualitas anggotanya yang akan melakukan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu, apa salahnya jika rekomendasi ini tetap disertakan?” tutur Bair.
Hal lain juga diungkapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Pattiselanno Roberth Johan. Usulan terhadap surat tanda registrasi yang berlaku seumur hidup perlu dipertimbangkan secara matang. Itu terutama bagi tenaga kesehatan atau tenaga medis yang sudah lama tidak langsung memberikan pelayanan ke masyarakat, seperti tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menempati jabatan struktural. Penyegaran dan pembaruan pengetahuan akan perkembangan pelayanan kesehatan terkini perlu dilakukan.