Pengangkatan Guru PPPK Tahun Ini Dijanjikan Optimal
Tahun 2023 disediakan kuota pengangkatan 601.286 guru PPPK. Guru lulus passing grade" tetap diprioritaskan dan guru swasta diizinkan mendaftar dengan syarat ada izin dari yayasan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemenuhan kebutuhan guru sepanjang dua tahun terakhir masih belum maksimal. Hal ini disebabkan guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK yang telah dan akan diangkat masih kurang dari 50 persen dari kebutuhan yang mencapai sekitar 1,244 juta guru. Pada tahun ini diharapkan formasi yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan guru ASN.
Ada komitmen dari pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kuota pengangkatan guru PPPK tahun 2023 sebanyak 601.286 guru yang akan dibuka di kurun Mei atau Juni. Namun, hingga kini, pemerintah pusat dan daerah masih saling tuding penyebab sulitnya pemenuhan kekurangan guru.
Akumulasi kekurangan guru PPPK tetap terjadi meskipun ada pengangkatan pada 2021-2022 sebanyak 544.180 guru. Pemerintah pusat menyatakan masalah tersebut terjadi karena hasil pengajuan formasi dari pemerintah daerah (pemda) selalu jauh dari target. Pengumuman kelulusan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada setiap tahap juga selalu menyisakan formasi yang kemudian diakumulasikan untuk kuota ke tahap berikutnya.
Kami berharap semoga Presiden Joko Widodo pada akhir jabatannya dapat meninggalkan legacy atau warisan yang baik terhadap penataan guru Indonesia.
”Kami sangat ingin program penuntasan guru honorer menjadi guru PPPK diteruskan sebagai kepedulian dan tidak membiarkan ada lagi guru honorer. Patut amat bersyukur sebanyak 544.180 guru sudah diangkat menjadi guru PPPK dan ini terbanyak sepanjang sejarah. Kami mengajak supaya ada koloborasi untuk mengadvokasi pemerintah daerah agar mengajukan formasi sesuai dengan perhitungan Kemendikbudristek,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, pada webinar Parade Diskusi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI): Seleksi ASN PPPK Guru Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan dan Perlindungan Guru Indonesia, Kamis (16/3/2023).
Pada pengumuman kelulusan sebanyak 250. 320 guru PPPK tanggal 10 Maret lalu, misalnya, hanya 78,5 persen pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 319.029 formasi yang diajukan pemerintah. Jumlah formasi dari pemda itu pun hanya 40,8 persen dari kuota nasional.
Akibatnya pada seleksi tahap 3 ada 68.709 formasi yang tersisa untuk 20 jabatan/mata pelajaran. Terbanyak guru kelas, lalu guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjasorkes), guru teknologi informasi dan komunikasi, guru agama Islam, guru seni budaya, guru agama Kristen, guru agama Katolik, serta guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Adapun guru lulus passing grade prioritas (P1), yang jumlahnya 193.954 orang, tidak bisa terangkat seluruhnya. Pada tahun 2023, dijanjikan akan dituntaskan 62.645 guru P1. Namun, dari jumlah ini ada 17.382 guru yang tidak terdapat kebutuhan sehingga perlu ditinjau ulang.
Nunuk mengatakan, sisa formasi disebabkan ada formasi yang tidak ada pendaftarnya (paling banyak daerah timur), kelulusan pelamar umum sedikit atau kurang dari 20 persen dari formasi dan jumlah ketersediaan formasi tidak sesuai dengan jenis mata pelajaran pelamar. Perbaikan untuk mengatasi kekurangan guru terus dilakukan.
Baca juga : Guru PPPK Kembali Merasa Tercederai
Pada tahun 2023, guru lulus passing grade sebagai P1, termasuk 3.043 guru P1 yang mendapatkan pembatalan penempatan, lalu ada P2, P3, dan P4 (umum).
Tahun ini, untuk guru swasta diperbolehkan mendaftar di kategori umum (tes). ”Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan,” kata Nunuk.
Masih setengah hati
Secara terpisah, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim di Jakarta, Jumat (17/3/2023), mengatakan, masih kurangnya formasi guru PPPK yang diusulkan pemda menandakan ada yang belum tuntas tentang komunikasi dan koordinasi antara pemda dan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, Kemendikbudristek, dan Badan Kepegawaian Negara, khususnya terkait gaji dan tunjangan guru PPPK.
”Meskipun sudah diyakinkan bahwa dana alokasi umum/DAU untuk gaji tunjangan guru PPPK sudah earmarked atau ditandai dan tidak boleh dipakai untuk yang lain, toh, ternyata pemda masih setengah hati mengajukan formasi. Padahal pemda tahu bahwa mereka saat ini membutuhkan guru ASN untuk menutupi banyaknya guru pensiun,” kata Satriwan.
Satriwan mengatakan, Panselnas dari pemerintah pusat harus meyakinkan pemda agar maksimal dalam mengajukan formasi. Jika tidak, akan ada akumulasi penumpukan guru honorer yang makin banyak direkrut oleh daerah dan sekolah ke depannya. Ini semua akan menjadi lingkaran masalah yang terulang.
Di sisi lain, lanjut Satriwan, kebutuhan guru ASN yang tinggi tersebut juga tidak diberikan solusi jangka panjang oleh pemerintah pusat. ”Kenapa pemerintah pusat malah menghentikan rekrutmen guru PNS padahal kebutuhan guru ASN tinggi? Ini malah hanya membuka jalur PPPK yang skema kerjanya adalah kontrak. Artinya, pemerintah sama saja tutup mata, tidak serius dalam melakukan tata kelola guru dan dalam mewujudkan SDM unggul. Kami berharap semoga Presiden Joko Widodo pada akhir jabatannya dapat meninggalkan legacy atau warisan yang baik terhadap penataan guru Indonesia,” papar Satriwan.
Baca juga : Blunder Kebijakan Pengangkatan Guru
Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Pengurus Besar PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, yang paling utama untuk pemenuhan guru PPPK 2023 adalah ada jaminan untuk 3.043 guru pelamar P1 yang diibatalkan penempatannya agar bisa segera diangkat sebagai ASN PPPK melalui penempatan di sekolah tanpa melalui tes. Untuk itu, harus tertuang jelas dalam aturan berupa Kepmendikbudristek dan Kepmenpan RB yang mengatur mengenai petunjuk teknis ataupun penetapan formasi PPPK 2023
Lebih lanjut Sumardiansyah mengatakan, jika daerah tidak membuka formasi sebagaimana yang diharapkan, PB PGRI akan mengawal dan memastikan agar formasi yang tidak diajukan oleh daerah bisa langsung ditetapkan oleh Panselnas. ”Kami akan minta seluruh guru P1, P2, dan P3 diakomodasi untuk memenuhi kuota satu juta guru,” ujarnya.
Masalah di daerah
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, Pemrov Riau sebenarnya mengusulkan pengangkatan guru PPPK sebanyak 7.297 orang. Namun, formasi yang disetujui Kemenpan dan RB sebanyak 3.302 orang. Sampai saat ini, baru 5.838 guru yang dinyatakan lulus.
”Padahal kami punya komitmen untuk menuntaskan guru honorer untuk memaksimalkan formasi satu juta guru. Tapi sangat disayangkan belum dapat dimanfaatkan. Jika disetujui, artinya sebagian besar guru kami terangkat jika formasi tidak berubah,” ujar Syamsuar.
Terkait pengumuman kelulusan guru PPPK tahap 3, lanjut Syamsuar, pihaknya juga menyayangkan banyak pelamar tergeser. Selain itu, ada persoalan penempatan guru yang tidak melihat kondisi geografis setempat berupa daratan dan pulau.
”Saya sudah banyak mendapat pesan WA (Whatsapp) dari guru yang melapor karena penempatan tidak sesuai dengan harapan, padahal formasi di sekolah tersebut terbuka. Misalnya, ada guru perempuan yang sudah berkeluarga yang dipindahkan ke pulau. Kami berharap kalau bisa penempatan guru ada ruang bagi pemda untuk mengatur agar sesuai,” kata Syamsuar.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan, dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengatakan pengajuan formasi dari daerah memperhitungkan alokasi DAU dari pemerintah pusat. Karena itu, pengajuan tidak bisa maksimal, masih di bawah jumlah guru yang lulus passing grade.
”Kami belum mendapatkan kepastian DAU bertambah hingga akhir tahun 2022. Jika melihat kondisi fiskal dengan DAU yang tidak berubah, sulit juga untuk menuntaskan pengangkatan karena harus memperhitungkan kapasitas pembayaran gaji dan tunjangan profesi pendidik,” ujar Emil.
Baca juga : Guru Prioritas 1 Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Tahun Ini
Nunuk mengatakan di tahun 2023 ada optimalisasi pengangkatan guru PPPK. Komitmen Kementerian Keuangan tentang penggajian guru juga sudah ada. Terkait 3.043 guru yang batal ditempatkan, Nunuk menegaskan pembatalan sebagai bagian dari sanggah. Mereka tidak bisa ditempatkan karena ada nilai yang lebih tinggi.
”Penempatan bukan pembatalan kelulusan. Mereka tetap sebagai P1 dan akan otomatis disertakan di seleksi tahun 2023, serta tidak tergeser dari sekolah induk. Mereka belum berhak saat ini, tapi hanya soal waktu. Ini keputusan Panselnas,” kata Nunuk.