Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga Digelar secara Saksama dan Menyeluruh
Pemerintah mengevaluasi pendidikan tinggi di bawah kementerian/lembaga untuk mengetahui kesesuaian jenjang dengan level capaian pembelajaran, serta peta jalan ke depan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU, Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Para mahasiswa tengah menikmati berbagai jajanan saat jam istirahat di kantin Kampus Politeknik Statistika STIS, Jakarta, Selasa (7/3/2023). Politeknik Statistika STIS merupakan salah satu PTKL kedinasan di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Lulusannya disiapkan menjadi calon aparatur sipil negara di BPS.
JAKARTA, KOMPAS — Tiap-tiap Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian akan dievaluasi satu per satu dengan saksama dan menyeluruh agar peta jalan ke depannya tepat. Kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan tiap-tiap program pendidikan juga akan ditata untuk memastikan keselarasan dengan tugas dan fungsi tiap-tiap kementerian/lembaga.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati mengatakan, penataan penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian serta Perpres No 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Untuk itu, Kemendikbudristek masih mendata PTKL yang tersebar di 24 kementerian/lembaga yang jumlahnya mencapai 145 perguruan tinggi.
”Kami perlu menanyakan ke PTKL masing-masing untuk tahu mana yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan dan yang nonkedinasan. Prosesnya masih berjalan, belum selesai. Adanya evaluasi ini juga untuk mengetahui kesesuaian jenjang dengan level capaian pembelajarannya, serta peta jalan apa yang akan dilakukan berikutnya setelah identifikasi, agar semua program studi (prodi) sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang PTKL,” ujar Kiki, Senin (13/3/2023), di Jakarta.
Berdasarkan PP No 57/2022, mahasiswa di PTKL kedinasan jalur formal berasal dari pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Sementara mahasiswa PTKL nonkedinasan dari masyarakat umum.
Penerimaan mahasiswa PTKL kedinasan mengacu pada peraturan-perundangan, seperti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN). Adapun yang nonkedinasan mengikuti mekanisme seleksi perguruan tinggi negeri, serta dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik tiap-tiap prodi pada PTKL.
Terkait anggaran, untuk pendidikan kedinasan, tidak termasuk dalam 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan pada sektor pendidikan. Sementara untuk yang nonkedinasan, termasuk dalam anggaran 20 persen pendidikan APBN.
Status PTKL berdampak pada anggaran dan penerimaan mahasiswa. Dari 24 kementerian/lembaga yang saat ini memiliki PTKL, sebagian besar berstatus nonkedinasan.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, sekolah kedinasan diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Perhubungan; Badan Pusat Statistik; Badan Intelijen Negara; Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebanyak 1.456 pamong praja baru dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (27/7/2018), di Kampus IPDN, Sumedang.
Siapkan ASN
Pelaksana Tugas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan, sejumlah kementerian/lembaga nonkementerian memiliki sekolah dengan ikatan dinas untuk merekrut ASN di pemerintahan pusat dan daerah. ”Pengadaannya dilakukan serentak karena melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas, tidak termasuk kepolisian/TNI,” ujarnya.
Menurut Iswinarto, skema pengadaan calon ASN (CASN) digelar lewat seleksi ikatan dinas atau sekolah kedinasan, sama halnya seperti penerimaan CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam hal ini, BKN menjadi bagian Panselnas.
Di tahun 2022, misalnya, delapan kementerian/lembaga membuka penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada bulan April. Peminatnya cukup tinggi. Per 28 April 2022, tercatat ada 473.234 akun pelamar.
Adanya evaluasi ini juga untuk mengetahui kesesuaian jenjang dengan level capaian pembelajarannya, serta peta jalan apa yang akan dilakukan berikutnya.
Adapun lima teratas jumlah pelamar yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN; Institut Pemerintahan Dalam Negeri; Politeknik Statistika STIS; Sekolah Tinggi Intelijen Negara; dan Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Avi Rudianita Widya dari Humas Politeknik Statistika STIS mengatakan, Politeknik Statistika STIS merupakan perguruan tinggi kedinasan yang secara fungsional berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Politeknik ini telah membuka dua jalur pendidikan, yakni ikatan dinas dan tugas belajar.
Tugas belajar merupakan program bagi mereka yang mengambil pendidikan setara S-1 untuk kebutuhan pekerjaannya. Pembiayaan pendidikan mahasiswa yang mengambil jalur tugas belajar atau kelas karyawan tidak dibebankan kepada APBN, tetapi instansi terkait atau tempat kantornya bekerja.
Pelajar SMA mencari informasi seputar perguruan tinggi di ajang Pameran Kampus-kampus Favorit 2013 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (6/2). Pameran diikuti puluhan institusi pendidikan tinggi negeri dan swasta, baik umum, kedinasan, maupun vokasi.
Seleksi mandiri
Terkait perubahan kelembagaan, Politeknik Statistika STIS belum mengadaptasi ujian tulis berbasis komputer (UTBK) sesuai ketentuan Kemendikbudristek, tetapi masih menerapkan seleksi mandiri. Dalam penyelenggaraan seleksi mandiri, fokus kompetensi yang ditekankan adalah matematika karena Politeknik Statistika STIS bertujuan membentuk calon tenaga ahli di bidang statistik.
Sebagai salah satu sekolah setara perguruan tinggi yang tidak memungut biaya sekaligus menjamin lapangan pekerjaan, minat pendaftar Politeknik Statistika STIS cukup tinggi. Berdasarkan data Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Ajaran 2022/2023, terdapat 20.602 pendaftar diploma III dan diploma IV. Padahal, jumlah formasi atau kuota yang dibutuhkan hanya 500 orang.
Dalam pendidikan kepegawaian atau ikatan dinas, proses pelaksanaannya cukup ketat. Dari segi penilaian, Indeks Prestasi Kumulatif yang menjadi syarat mutlak agar dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya adalah 2,50 dengan ketentuan tambahan beberapa mata kuliah wajib tidak boleh bernilai D atau E. Lalu, pada tahun atau tingkat pertamanya, setiap mahasiswa dituntut lulus dalam beberapa mata kuliah inti. Ini karena Politeknik Statistika STIS menerapkan sistem paket dalam pengambilan mata kuliah sehingga untuk mengulang mata kuliah terkait harus dilakukan secara paket atau semua mata kuliah dalam tahun itu. ”Kita beri satu kesempatan untuk mengulang. Jika gagal, dapat kesempatan mengulang satu kali. Itu hanya berlaku setelah melewati tingkat satu. Kalau di tingkat satu gagal, langsung drop out. Tidak seperti perguruan tinggi reguler yang bisa mengulang di mata kuliah yang gagal, di sini apabila gagal di satu mata kuliah, (mahasiswa harus) mengulangnya setahun kemudian karena sistem paket. Jadi, memang ketat untuk urusan akademis,” ujar Avi. (Z08)