Aturan terkait pedoman pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru telah diterbitkan. Diharapkan, upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut bisa diperkuat di seluruh sektor.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA
Kondisi pascabanjir di Perum Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Masyarakat terdampak banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Jabodetabek berisiko mengalami berbagai jenis penyakit akibat lingkungan yang kotor, seperti leptospirosis. Penyakit leptospirosis merupakan penyakit zoonosis yang patut diwaspadai.
JAKARTA, KOMPAS — Ancaman zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia serta penyakit infeksius baru diprediksi akan terus meningkat di Indonesia. Kesiapsiagaan mengantisipasi penyakit tersebut diperkuat melalui penerbitan aturan baru terkait dengan pedoman pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru.
Secara resmi, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru diterbitkan pada Rabu, 8 Maret 2023.
Penerbitan aturan tersebut sesuai dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, terbitnya aturan tersebut merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan serta penguatan pada deteksi dan responsi strategis dalam menghadapi potensi pandemi di masa depan. Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru semakin meningkat.
”Dengan adanya pedoman ini kita harap bisa bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti Covid-19. Pandemi itu tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Penguatan surveilans
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penyakit-penyakit lama yang termasuk dalam penyakit zoonosis antara lain antraks, leptospirosis, dan rabies. Penularan leptospirosis menjadi salah satu yang patut diwaspadai. Penyakit tersebut banyak terjadi di kota besar dengan permukiman padat.
Leptospirosis merupakan penyakit yang ditularkan dari hewan yang dapat menginfeksi manusia lewat urine atau darah dari hewan terinfeksi. Penyebabnya dari bakteri leptospira interrogans yang biasanya ditularkan ke manusia dari hewan, seperti anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.
”Dengan adanya peraturan ini (Permenko PMK No 7/2022) akan semakin memperkuat surveilans kita pada penyakit zoonosis dan penyakit infeksi baru. Surveilans tidak saja perlu dilakukan untuk manusia, tetapi juga pada hewan (One Health),” kata Dante.
Muhadjir menuturkan, pedoman pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru ini akan menjadi kunci dalam penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor di tingkat nasional dan daerah. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan mampu mencegah ancaman wabah zoonosis dan penyakit infeksi baru secara lebih baik.
Kita harap bisa bersama-sama mengurangi risiko terjadinya wabah atau bahkan pandemi seperti Covid-19. Pandemi itu tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat.
Kebijakan tersebut harus disertai dengan penguatan pada komunikasi, koordinasi, dan peningkatan kapasitas antara kementerian/lembaga yang berada di pusat dan pemerintah daerah. Kesadaran yang kurang dari pemerintah daerah untuk berperan dalam penanganan zoonosis dan penyakit infeksi baru masih menjadi kendala yang dihadapi saat ini.
Dalam Permenko No 7/2022 termuat panduan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksi baru bagi lintas sektor. Aturan ini akan disinergikan dengan pelaksanaan standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota sebagai ancaman bencana non-alam.
Penyebaran penyakit
Penyebaran penyakit baru dan penyakit lama semakin sering dilaporkan, terutama pada penyakit zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Sebesar 60 persen penyakit yang menginfeksi manusia berasal dari hewan dan sekitar 75 persen merupakan penyakit infeksi baru.
Menurut Muhadjir, penyakit baru yang kini semakin cepat muncul antara lain disebabkan karena urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia semakin hidup berdekatan dengan hewan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, serta mutasi genetik mikroba. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun menyebutkan kawasan Asia Tenggara memiliki kerentanan terhadap penyebaran penyakit infeksi baru.
”Indonesia menjadi salah satu negara hotspot di Asia yang punya risiko tinggi terjadinya penyakit infeksius baru. Itu bisa berdampak pada terjadinya kedaruratan ketahanan kesehatan nasional,” kata Muhadjir.