Mayoritas Anggaran Kemensos untuk Program Perlindungan Sosial
Mayoritas anggaran Kementerian Sosial tahun 2023 akan dialokasikan untuk program perlindungan sosial. Anggaran ini agar dikelola secara transparan dan akuntabel agar hasilnya efektif.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga membawa sembako dalam kegiatan penyaluran sembako murah di Kelurahan Larangan Indah, Larangan, Kota Tangerang, Banten, September 2022.
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran Kementerian Sosial pada 2023 sebesar Rp 78 triliun. Sebagian besar anggaran bakal dialokasikan untuk program perlindungan sosial seperti bantuan pangan nontunai. Anggaran mesti dikelola secara optimal agar bantuan sosial berdampak untuk masyarakat.
”Dari anggaran Rp 78 triliun, sebanyak Rp 74 triliun untuk program perlindungan sosial yang langsung diserahkan kepada penerima manfaat. Kemudian, Rp 4 triliun ada untuk (penanganan) bencana, anak, lansia, orang disabilitas, orang kena narkoba, dan orang telantar lainnya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/1/2023).
Alokasi anggaran paling besar untuk Program Sembako (Bantuan Pangan Nontunai/BPNT), yaitu Rp 45,1 triliun. Program ini akan menjangkau 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,7 triliun untuk 10 juta KPM.
Anggaran juga akan dimanfaatkan untuk program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena). Program ini berupa fasilitasi modal usaha untuk memberdayakan KPM. Penerima manfaat program Pena direncanakan 10.000 KPM pada 2023.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Warga mengantre untuk mendapatkan bantuan pangan nontunai (BPNT) di RW 001, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).
Ada lagi program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan kepada penyandang disabilitas atau difabel, korban bencana dan kedaruratan, serta anak yang perlu perlindungan khusus. Kementerian Sosial menargetkan 133.600 penerima manfaat Atensi.
”Khusus disabilitas, Kemensos menganggarkan biaya untuk pembuatan alat bantu di 31 satuan kerja dan literasi khusus disabilitas sebanyak 55.000 unit,” ucap Risma.
Salah satu kebutuhan mendesak penyandang disabilitas adalah alat bantu. Selain mahal, alat bantu biasanya tidak bisa lekas diganti jika rusak.
Menurut komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Deka Kurniawan, salah satu kebutuhan mendesak penyandang disabilitas adalah alat bantu, misalnya kursi roda, alat bantu dengar, dan kaki palsu. Selain mahal, alat bantu biasanya tidak bisa lekas diganti jika rusak.
”Angka antara yang butuh (alat bantu) dengan alat yang tersedia itu jauh, jomplang sekali. Kebutuhannya sampai berjuta-juta,” kata Deka, Rabu (1/2/2023).
FERGANATA INDRA RIATMOKO
Kaki palsu yang dibuat di tempat pembuatan alat bantu mobilitas bagi penyandang disabilitas di Pusat Rehabilitasi Yakkum, Kecamatan Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta, November 2021.
Ia menambahkan, penyandang disabilitas juga perlu dibekali literasi tentang teknologi dan komunikasi publik. Tujuannya agar difabel dapat menyampaikan aspirasi atau kebutuhannya ke pemangku kepentingan secara tepat. Keterampilan ini kerap tak dimiliki difabel.
Anggaran berdampak
Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, anggaran untuk program sosial mesti dimanfaatkan dengan optimal. Hal ini bisa diukur dari seberapa berdampaknya anggaran untuk mengatasi kemiskinan, utamanya kemiskinan ekstrem.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan Indonesia per September 2022 sebesar 9,57 persen. Angka ini menurun dibandingkan data pada September 2021, yaitu 9,71 persen. Pemerintah menargetkan angka kemiskinan turun menjadi 7 persen pada 2024.
Robert mengatakan, program perlindungan sosial mesti didesain secara inklusif. Artinya, penerima bantuan sosial seharusnya mencakup semua kelompok rentan, bahkan kelompok yang terdampak krisis. Namun, belum semua orang terdampak krisis mendapat bantuan.
Saat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022, pemerintah memberi tiga jenis bansos, salah satunya bantuan subsidi upah (BSU). Publik baru bisa mengakses BSU jika memenuhi lima syarat. Salah satu syaratnya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Robert, mekanisme bansos ini tidak inklusif karena banyak pekerja formal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ada pula pekerja yang tidak didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka pun tidak bisa mengakses BSU. Padahal, mereka juga termasuk kelompok yang terdampak kenaikan harga BBM.
RIZA FATHONI
Warga menata kardus bantuan sosial Pemprov DKI yang diturunkan dari truk ekspedisi di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, akhir Juli 2020.
Adapun target pekerja penerima BSU pada 2022 sebesar 14,6 juta orang. Berdasarkan kajian Ombudsman RI di lapangan, jumlah orang yang berhak menerima BSU jauh lebih banyak.
”Jika mau lebih konkret, masih ada hingga 90 juta warga yang mestinya berhak mendapat itu (BSU) atau terdampak (kenaikan harga BBM),” kata Robert. ”Desain program tidak menyasar ke kelompok penerima manfaat, yaitu yang berhak (atas bansos) atau terdampak. Mereka ini masih dalam kubangan kemiskinan sehingga angka kemiskinan tidak berkurang,” tambahnya.
Berkaca dari kasus ini, ia mendorong Kementerian Sosial mendesain program bansos yang komprehensif. Ini agar realisasi anggaran Kementerian Sosial berdampak. Kementerian Sosial mencatat, pada 2022, realisasi anggaran sebesar Rp 95,4 triliun. Adapun anggaran Kementerian Sosial pada 2022 Rp 78 triliun.
Data penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga mesti dimutakhirkan secara berkala. Pada pertengahan Januari 2023, Kementerian Sosial mencatat 10.249 penerima bansos yang tidak tepat sasaran. Data mereka telah dibekukan dan dikeluarkan dari DTKS.
Masih ada hingga 90 juta warga yang mestinya berhak mendapat itu (BSU) atau terdampak (kenaikan harga BBM).
Pada 2022, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyimpangan sebesar 2,5 persen dari bantuan senilai Rp 120 triliun yang dimandatkan ke Kementerian Sosial. Ini karena sebagian penerima bansos tidak tepat sasaran.
”Mesti ada konsensus di antara kementerian/lembaga dan pemda bahwa satu-satunya rujukan kita (untuk pemberian bansos) adalah DTKS,” kata Robert.