Pelibatan Produsen dalam Penanganan Sampah Terus Ditingkatkan
Target pengumpulan sampah plastik dari organisasi daur ulang kemasan mencapai lebih dari 500 persen. Semakin banyak produsen yang terlibat akan meningkatkan target pengumpulan dan penanganan sampah kemasan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sampai saat ini, Indonesia terus dihadapkan pada persoalan timbulan sampah, khususnya sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik. Salah satu upaya dalam mempercepat pengurangan dan penanganan sampah ini dilakukan dengan meningkatkan pelibatan produsen dari berbagai jenis bidang industri.
General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Zul Martini Indrawati, mengemukakan, produsen memiliki tanggung jawab dalam pengurangan dan penanganan sampah. Oleh karena itu, IPRO akan mengundang lebih banyak produsen untuk bergabung dalam penanganan sampah ini agar hasil yang didapat lebih maksimal.
”Kolaborasi sejumlah pihak menjadi hal yang penting. Pemerintah memiliki regulasi yang dapat memfasilitasi infrastruktur, sedangkan sektor privat dapat mendorong penanganan sampah secara terintegrasi,” ujarnya dalam acara talkshow kegiatan The 5th Indonesia Circular Economy Forum (ICEF) 2022 di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Martini menyatakan, sejak 2021, IPRO membangun kerja sama multipihak untuk meningkatkan pengumpulan dan pendaurulangan sampah kemasan. Terdapat lima jenis material yang ditingkatkan dalam pengumpulan dan pendaurulangan, yakni kemasan PET (polyethylene terephthalate), UBC (used beverage carton), HDPE (high-density polyethylene), MLP (multi-layered packaging), dan PP (polyproylene).
Guna melaksanakan program tersebut, IPRO juga menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan rintisan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. Wilayah pengumpulan kemasan bekas pakai ini dilakukan di Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Lombok.
Program tersebut dijalankan melalui skema insentif yang diberikan kepada para mitra. Dukungan pembiayaan diberikan oleh 11 anggota IPRO yang berkomitmen melakukan penarikan kembali sampah kemasannya agar bisa meningkatkan daur ulang.
Melalui berbagai upaya ini, IPRO mencatatkan sejumlah capaian, antara lain pengumpulan bekas kemasan jenis PET, HDPE, dan UBC, yang mencapai 543 persen dari target. Selain itu, pengumpulan material kemasan melalui mitra, yakni TPS3R, bank sampah, dan agregator, yang mencapai 93,86 persen.
Martini berharap, ke depan, pengumpulan dan pendaurulangan ulang sampah kemasan dapat terus ditingkatkan. Semakin banyaknya produsen yang bergabung juga akan meningkatkan target pengumpulan dan penanganan sampah kemasan di sejumlah wilayah.
Semakin banyaknya produsen yang bergabung juga akan meningkatkan target pengumpulan dan penanganan sampah kemasan di sejumlah wilayah.
Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ujang Solihin Sidik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah 2017-2025. Dalam Jakstranas ini terdapat dua target utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah.
”Aktor utama dalam konteks pengurangan sampah yaitu masyarakat dan para produsen. Posisi pemerintah dalam konteks pengurangan sampah ialah berperan sebagai fasilitator. Sementara penanganannya, yaitu upaya untuk menangani sampah yang sudah ada, ini tugas utama pemerintah di kabupaten/kota,” tuturnya.
Belum optimal
Ujang mengakui bahwa upaya pengurangan dan penanganan sampah sampai saat ini belum optimal. Dari data yang dihimpun pemerintah kabupaten/kota, angka pengurangan sampah baru mencapai 16 persen, sedangkan penanganannya yakni 50-60 persen. Upaya ini juga belum optimal karena masih terdapat sampah yang bocor ke lingkungan berkisar 20-30 persen.
Ujang menekankan bahwa percepatan pengurangan dan penanganan sampah ini sangat memerlukan dukungan sekaligus kolaborasi dari sejumlah pihak, baik masyarakat maupun pihak swasta, seperti produsen, pendaur ulang, dan pengelola sampah.
Keterlibatan produsen dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. Dalam peraturan ini terdapat tiga jenis produsen yang wajib melakukan upaya pengurangan dan penanganan sampah, yakni bidang manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman.
”Ada tugas dari pihak produsen untuk melakukan penarikan dan pengumpulan kembali kemasan pasca-konsumsi untuk didaur ulang. Pemanfaatan kembali kemasan juga merupakan bagian penting dari sirkular ekonomi,” ucapnya.