Pengangkatan Satu Juta Guru PPPK Tidak Akan Tuntas Tahun Ini
Pengangkatan guru ASN PPPK untuk memenuhi kebutuhan sekolah-sekolah negeri belum juga terpenuhi tahun 2022 ini. Pengajuan formasi guru dari daerah sedikit dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri melalui pengangkatan satu juta guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2022 ini tetap belum bisa tuntas. Pengajuan formasi guru PPPK dari pemerintah daerah masih di bawah 50 persen dari kuota yang disediakan.
Kebutuhan guru untuk ditempatkan di sekolah-sekolah negeri lebih dari 700.000 guru. Namun, usulan formasi dari 34 provinsi yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) baru sekitar 315.000 guru karena pengajuan formasi yang kurang.
Ketua Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia Heti Kustrianingsih berharap pemerintah menepati janji sesuai dengan Permenpan dan RB No 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bahwa yang menjadi prioritas di seleksi tahap 3 adalah guru yang lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) di seleksi tahap 1 dan 2.
”Kalaupun harus ke luar daerah, alangkah baiknya ditawarkan terlebih dahulu untuk yang PG. Jangan sampai guru yang sudah lulus PG menjadi penonton nantinya. Sebelum formasi di luar daerah diberikan ke pelamar umum, kami berharap ditawarkan terlebih dahulu ke yang sudah lulus tes. Sebab, (seleksi) tahap 3 kan bisa lintas provinsi,” kata Heti, Jumat (23/9/2022).
Dari seleksi guru PPPK tahap 1 dan 2 pada tahun 2021, sebanyak 293.860 guru mendapat formasi. Namun, hingga saat ini belum semua guru ini mendapatkan surat keputusan dari pemda dengan alasan terkait kejelasan anggaran untuk penggajian. Ada 193.954 guru yang lulus PG, tetapi belum mendapat formasi.
Secara terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wijaya mengatakan, PGRI terus mendorong penyelesaian Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022, salah satunya lewat pertemuan langsung dengan Menteri PAN dan RB pada 14 September lalu. Selain itu, pengurus PGRI provinsi/kabupaten/kota juga mengawal dan mendorong pemda mengajukan formasi sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan penyelesaian peserta yang sudah lulus PG dan mengabdi lebih dari tiga tahun melalui penilaian kepala sekolah/portofolio.
Di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar: Pemerataan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK, Kamis (22/9/2022), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani juga mengatakan tentang kebutuhan lebih dari 700.000 guru. Namun, usulan formasi dari 34 provinsi yang disetujui Kemenpan dan RB sekitar 315.000 pada tahun 2022 atau masih di bawah 50 persen.
”Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh Kepulauan Riau butuh 1.742 guru, yang diajukan sesuai. Ada daerah lain seperti Jawa Barat kebutuhan 4.596, (dan) ditambah lagi sekitar 43.000 guru, tapi hanya membuka sekitar 4.500 formasi. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.
Nunuk menjelaskan, untuk seleksi tahap 3 PPPK meliputi kategori 1 dari yang lulus PG dan ikut seleksi tanpa tes, kategori 2 untuk guru yang sudah ada di data pokok pendidikan (dapodik) selama tiga tahun terakhir, serta kategori 3 atau pelamar umum untuk yang punya sertifikat pendidik . ”Tahap 3 sudah disiapkan sebaik-baiknya. Kami mendorong pemda, karena tahun ini belum sampai 50 persen agar di tahun 2023 mari bersama-sama bertanggung jawab untuk mendapatkan guru PPPK guna memenuhi kekurangan guru di sekolah negeri,” kata Nunuk.
Kebutuhan guru untuk ditempatkan di sekolah-sekolah negeri lebih dari 700.000 guru. Namun, usulan formasi dari 34 provinsi yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) baru sekitar 315.000 guru.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Suherman mengatakan, paling cepat minggu ketiga November seleksi guru PPPK tahap 3 digelar. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga keempat Desember. Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh pemda.
Menurut Suherman, rekrutmen guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru.
Peluang untuk diterima cukup besar karena formasinya sekitar 350.000. Seleksi dibatasi untuk yang sudah lulus PG (tanpa tes), yang sudah terdaftar di dapodik, serta yang memiliki sertifikat pendidik.
Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan, Adriyanto menambahkan, penggajian guru ASN PPPK dari pemerintah pusat disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Ada ketentuan belanja pegawai/gaji maksimal 30 persen saja dari APBD.
Di tahun 2021, gaji ASN PPPK yang ditransfer pemerintah pusat ke DAU sebesar Rp 24 triliun, lalu di tahun 2022 senilai Rp 14 triliun. Sementara itu, untuk thun 2023 juga sudah dianggarkan.
”Tinggal pemda segera mengangkat guru PPPK yang sudah lulus seleksi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Yang terseleksi ini, kan, memang yang terbaik. Kalau pemda lamban mengangkat yang sudah terbaik, ya, kerugian bagi pemda,” jelas Adriyanto.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori, Rafles Ngillamele, mengatakan, ketika pemda hendak mengajukan formasi guru PPPK, ada persyaratan yang wajib ditandatangani pimpinan daerah tentang pernyataan kesanggupan membayar gaji. Belum jelas apakah penggajian akan memakai anggaran yang ada atau ada tambahan dari pusat. Karena syarat ini, pengajuan formasi guru untuk kekurangan guru di Supiori akhirnya tidak ditandatangani pimpinan daerah sehingga tidak ada pengajuan formasi.
”Seharusnya ketika kita menambah guru ada tambahan DAU. Ini transfer malah berkurang setelah Covid-19. Kalau menambah guru, nanti jadi berkurang untuk membiayai pegawai. Kalau habis untuk pegawai, nanti pembangunan lain tidak bisa. Kami berharap ada kejelasan dari pemerintah pusat,” kata Rafles.