logo Kompas.id
HumanioraDitangkap dalam Perdagangan...
Iklan

Ditangkap dalam Perdagangan Kulit Harimau, Bekas Bupati Bener Meriah Dikenai Wajib Lapor

Bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41), ditangkap petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera karena diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Dua terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera saat ditahan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Rabu (25/5/2022). Satu di antaranya adalah mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ahmadmi (jaket kuning).
DOK GAKKUM LHK

Dua terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau sumatera saat ditahan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Rabu (25/5/2022). Satu di antaranya adalah mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ahmadmi (jaket kuning).

BANDA ACEH, KOMPAS — Bekas Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditangkap petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera karena diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau. Namun, Ahmadi dan rekannya, Supriadi, masih berstatus sebagai saksi meski petugas menyita selembar kulit harimau sebagai barang bukti. Keduanya dikenai wajib lapor kepada petugas.

Selain Ahmadi, petugas juga menangkap Supriadi (44), sedangkan satu pelaku lainnya, Iskandar, lolos dari sergapan petugas. Kini Iskandar ditetapkan sebagai buron.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan