logo Kompas.id
HumanioraMenggugat Pasal Promosi...
Iklan

Menggugat Pasal Promosi Profesor ke Mahkamah Konstitusi

Saat seorang dosen menggugat pasal yang mengatur prosedur pengangkatan guru besar ke MK, Ketua MK Anwar Usman justru menerima gelar guru besar kehormatan dari Unissula, Semarang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Prof Sudjatmiko menyampaikan pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Sabtu (29/6/2018).
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Prof Sudjatmiko menyampaikan pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, di Jakarta, Sabtu (29/6/2018).

Mimpi Sri Mardiyati menyandang gelar profesor kandas. Hampir 2,5 tahun lalu, usulan Rektor Universitas Indonesia agar Sri dapat menyandang jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi itu ditolak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kini, prosedur memperoleh gelar itu ia gugat di Mahkamah Konstitusi.

Jika sebagian tokoh politik dan pejabat negara bisa berkali-kali memperoleh promosi guru besar kehormatan dari sejumlah perguruan tinggi, tidak demikian halnya dengan Sri Mardiyati. Padahal, doktor pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) ini telah mengabdi sebagai pengajar di UI selama 40 tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000